5 Masalah Pajak Paling Banyak Picu Sengketa di Indonesia, DJP Ungkap Data 73 Ribu Perkara

Sengketa perpajakan di Indonesia ternyata bukan hanya soal wajib pajak yang terlambat membayar kewajibannya.

Di balik proses administrasi pajak, terdapat persoalan yang lebih kompleks, mulai dari perbedaan metode pemeriksaan, ketidaksesuaian laporan penghasilan, hingga interpretasi aturan yang berbeda antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Kondisi ini menjadi perhatian karena sengketa pajak dapat berdampak pada kepastian hukum sekaligus iklim usaha di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa terdapat 73.394 perkara banding dan gugatan pajak secara nasional selama periode 2021 hingga triwulan III-2026.

Dari keseluruhan perkara tersebut, DJP mengidentifikasi lima persoalan utama yang paling sering menjadi sumber perselisihan di Pengadilan Pajak.

Menariknya, sebagian besar persoalan bukan semata-mata berkaitan dengan besaran pajak, melainkan juga menyangkut kualitas pemeriksaan, kelengkapan bukti, dan pemahaman terhadap regulasi.

Pemeriksaan dan Pelaporan Penghasilan Jadi Sumber Sengketa Terbesar

Persoalan pertama sekaligus yang paling dominan adalah metode dan teknik pengujian keterkaitan dengan porsi 25,59%.

Masalah ini berhubungan dengan cara pemeriksa pajak membedah pembukuan perusahaan, mencocokkan bukti transaksi, serta melakukan rekonsiliasi antara standar akuntansi dan ketentuan perpajakan.

Bimo menjelaskan bahwa proses tersebut membutuhkan metodologi yang tepat agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

Posisi kedua ditempati persoalan penghasilan atau penyerahan yang tidak atau kurang dilaporkan, dipotong, dan dipungut dengan porsi 17,29%.

Dalam kasus seperti ini, bukti transaksi menjadi faktor penting untuk menentukan apakah pelaporan wajib pajak sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Artinya, pelaku usaha perlu memastikan setiap transaksi memiliki dokumentasi yang jelas, bukan sekadar mengandalkan pencatatan angka dalam laporan keuangan.

Perbedaan Aturan dan Persoalan PPN Masih Menjadi Tantangan

Persoalan ketiga adalah perbedaan penafsiran terhadap ketentuan perpajakan yang mencapai 11,75%. Perbedaan interpretasi ini dapat terjadi ketika wajib pajak dan DJP memiliki pemahaman berbeda mengenai penerapan suatu aturan terhadap transaksi tertentu.

Dari sudut pandang wajib pajak, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya sosialisasi regulasi yang lebih mudah dipahami.

Sementara bagi otoritas pajak, konsistensi penerapan aturan menjadi pekerjaan rumah agar pemeriksaan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Berikutnya, sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyumbang 9,95% dari keseluruhan perkara yang dianalisis.

Persoalan yang sering muncul berkaitan dengan pencocokan pajak masukan dan pajak keluaran, termasuk klaim restitusi yang dinilai tidak memenuhi persyaratan formal maupun material.

Ada pula kasus ketika pajak masukan dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan. Bimo mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak selalu berhenti pada ranah administrasi.

Transfer Pricing dan Transaksi Lintas Negara Ikut Disorot

Persoalan kelima adalah transfer pricing dan secondary adjustment dengan porsi 8,3%. Isu ini berkaitan dengan transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa, terutama dalam aktivitas bisnis lintas negara.

Bimo menyoroti praktik pembebanan biaya dan pengalihan laba melalui transaksi perusahaan terafiliasi.

Salah satu contohnya adalah biaya pemasaran yang dibebankan di Indonesia, sementara aktivitas pemasaran justru dipusatkan di negara lain yang menawarkan fasilitas insentif pajak, seperti Singapura.

Kondisi tersebut berpotensi membuat perusahaan mencatatkan kerugian di Indonesia, sementara keuntungan ekonominya berada di negara lain.

Menurut Bimo, persoalan transfer pricing dan misinvoicing tidak lagi bisa diselesaikan hanya melalui pengawasan domestik.

Dibutuhkan koordinasi lintas negara untuk memastikan transaksi antarperusahaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan sebagai celah penghindaran pajak.

Bahkan, isu tersebut telah masuk dalam pembahasan bilateral antara Indonesia dan Singapura.

Jika melihat keseluruhan data, tantangan perpajakan Indonesia sebenarnya bukan hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga membangun sistem pemeriksaan yang transparan, konsisten, dan berbasis bukti.

Di sisi lain, wajib pajak juga perlu memperkuat pencatatan transaksi serta memahami regulasi agar tidak terjebak dalam sengketa yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

Statement:

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan

“Yang pertama itu metode dan teknik pengujian keterkaitan. Ini tentu membutuhkan metodologi untuk membedah pembukuan, untuk membedah bukti (evidence) yang mendukung pembukuan.”

“Di sini evidence dari data transaksi, arus kas, arus uang, arus barang ini menjadi hal yang utama yang nanti menjadi alat pembuktian.”
“Jadi banyak sekali memang motif-motif seperti ini, tidak hanya di ranah administrasi, bahkan kalau mens rea-nya bisa terbukti itu ranahnya pidana, pidana perpajakan.”

3 Poin Penting:

  • Terdapat 73.394 perkara pajak: DJP mencatat jumlah perkara banding dan gugatan pajak selama 2021 hingga triwulan III-2026.

  • Lima sumber sengketa utama: Pengujian keterkaitan (25,59%), penghasilan kurang dilaporkan (17,29%), perbedaan penafsiran aturan (11,75%), sengketa PPN (9,95%), serta transfer pricing dan secondary adjustment (8,3%).

  • Transparansi dan bukti transaksi menjadi kunci: Penyelesaian sengketa membutuhkan pemeriksaan yang objektif, dokumentasi transaksi yang lengkap, pemahaman regulasi, serta koordinasi perpajakan antarnegara.

Bagikan artikel:

Artikel Terkait

Kategori

PODCAST