Search

Roti O Monas Disomasi Gara-Gara Tolak Duit Cash, Pengacara Siap Pasang Badan

Selasa, 23 Desember 2025

Sosok Arlius Zebua Pria yang Somasi Roti O (ist)

Kasus penolakan pembayaran tunai kembali viral dan bikin heboh jagat media sosial. Kali ini, sebuah gerai Roti O di kawasan Halte Busway Monas mendadak jadi sorotan setelah seorang pengacara bernama Arlius Zebua melayangkan somasi keras.

Kejadian ini bermula saat Arlius mendapati seorang pembeli lanjut usia (lansia) yang ingin menikmati roti, namun sayangnya ditolak oleh kasir karena hanya melayani transaksi non-tunai alias cashless.

Tindakan ini memicu reaksi keras dari Arlius yang menilai bahwa menolak mata uang rupiah sebagai alat pembayaran sah di wilayah NKRI adalah pelanggaran hukum.

Menurutnya, tidak semua lapisan masyarakat, terutama generasi lansia, sudah melek teknologi atau memiliki dompet digital.

Kejadian di halte busway Monas tersebut dianggap sebagai bentuk diskriminasi layanan publik yang seharusnya inklusif bagi semua orang.

Somasi Berani demi Keadilan Konsumen Lansia

Arlius Zebua tidak main-main dengan langkah hukumnya. Ia mendatangi langsung gerai tersebut untuk memberikan teguran keras.

Baginya, penggunaan rupiah tunai dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Penolakan terhadap uang kertas atau logam sebagai alat tukar yang sah di dalam negeri bisa berujung pada sanksi pidana, sehingga kebijakan internal perusahaan tidak boleh bertentangan dengan hukum negara.

Aksi somasi ini langsung memicu perdebatan hangat di kalangan netizen. Banyak yang setuju bahwa digitalisasi memang penting, tapi jangan sampai mematikan akses bagi mereka yang masih mengandalkan uang tunai.

Arlius menekankan bahwa edukasi digital itu perlu, namun memaksa orang tanpa opsi cadangan tunai adalah tindakan yang keliru secara hukum maupun etika pelayanan.

Tanggung Jawab Moral untuk Karyawan Terancam Pecat

Menariknya, Arlius juga menunjukkan sikap ksatria terkait nasib karyawan yang bertugas saat itu. Ia menyadari bahwa kasir tersebut mungkin hanya menjalankan perintah manajemen atau Standar Operasional Prosedur (SOP) dari atasan.

Oleh karena itu, Arlius secara terbuka menyatakan akan bertanggung jawab penuh jika pihak Roti O memutuskan untuk memecat karyawan tersebut sebagai buntut dari somasi yang ia layangkan.

Ia tidak ingin karyawan di tingkat bawah menjadi korban atau “kambing hitam” dari kebijakan perusahaan yang bermasalah.

Arlius siap memberikan bantuan hukum atau bentuk dukungan lainnya jika si karyawan kehilangan pekerjaan.

Fokus utamanya adalah mendesak manajemen pusat Roti O untuk mengevaluasi kebijakan sistem pembayaran mereka agar tetap mematuhi aturan perundang-undangan di Indonesia.

Evaluasi Digitalisasi agar Tetap Inklusif

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi banyak pelaku usaha Food and Beverage (F&B) di kota besar. Transformasi digital memang tren masa kini, tapi inklusivitas tetap tidak boleh diabaikan.

Bisnis yang baik adalah bisnis yang mampu melayani semua kalangan, tanpa membuat pelanggan lansia merasa terpinggirkan hanya karena tidak membawa kartu atau ponsel dengan aplikasi pembayaran tertentu.

Hingga saat ini, publik masih menunggu respons resmi dari pihak manajemen Roti O terkait somasi tersebut.

Langkah Arlius Zebua diharapkan bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk kembali menegaskan bahwa pembayaran tunai harus tetap diterima di mana pun di tanah air.

Keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak konsumen adalah kunci agar gesekan seperti ini tidak terulang kembali di masa depan.

Statement:

Arlius Zebua, Pengacara

“Jangan sampai kebijakan perusahaan menabrak Undang-Undang Mata Uang. Saya bersomasi karena ini menyangkut hak warga negara, apalagi lansia. Terkait karyawan, jika dia dipecat karena masalah ini, saya akan bertanggung jawab penuh. Jangan korbankan bawahan atas kebijakan manajemen yang keliru.”

3 Poin Penting:

  1. Pengacara Arlius Zebua melayangkan somasi kepada Roti O karena gerai di Halte Monas menolak transaksi tunai dari seorang pembeli lansia.

  2. Penolakan uang rupiah tunai dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mewajibkan penerimaan rupiah di wilayah Indonesia.

  3. Arlius Zebua berkomitmen untuk bertanggung jawab secara moral dan hukum apabila karyawan kasir tersebut dipecat akibat dari somasi ini.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan