Sobat, ada kabar hangat nih dari dunia kebijakan publik Jakarta. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) lagi berjuang supaya suara mereka didengar terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.
Setelah melalui proses panjang, kabar baiknya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri sudah memberikan arahan untuk menghapus pasal yang melarang pemajangan rokok di tempat jualan.
Kebijakan ini tentu jadi napas lega buat para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di pasar.
Bukan tanpa alasan, APPSI berharap aspirasi mereka benar-benar diakomodasi oleh DPRD DKI Jakarta. Berdasarkan data mereka, ada sekitar 110.480 pedagang yang tersebar di 153 pasar kelolaan Perumda Pasar Jaya.
Kalau aturan ini terlalu mengekang, dampaknya bisa langsung kena ke dompet para pedagang pasar tradisional.
Mereka meminta agar aktivitas jual-beli rokok di pasar tetap dikecualikan supaya roda ekonomi rakyat tetap berputar tanpa hambatan regulasi yang dianggap terlalu eksesif.
Lindungi Ekonomi Kecil dari Aturan yang Mematikan
Selama ini, ada beberapa poin dalam Ranperda KTR yang dianggap bisa “mematikan” usaha kecil.
Salah satunya adalah larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak, serta larangan total memajang produk rokok.
Bayangkan saja, kalau pedagang nggak boleh memajang dagangannya, gimana pembeli mau tahu? APPSI menilai aturan ini bisa memicu kerugian besar bagi ratusan ribu orang yang mencari nafkah di ekosistem pasar Jakarta.
Kemendagri sendiri sudah memberikan arahan teknis agar ada pengecualian untuk tempat umum yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, sangat mengapresiasi langkah Kemendagri ini. Harapannya, saat Ranperda ini resmi disahkan jadi Perda, hasilnya harus sinkron dengan arahan pusat.
Tujuannya jelas: menjaga kesehatan masyarakat tanpa harus mengorbankan ekonomi daerah yang sedang berusaha bangkit.
Industri Event Ikut Was-Was Soal Larangan Iklan
Nggak cuma pedagang pasar, teman-teman di industri kreatif dan event juga lagi harap-harap cemas. Ketua IVENDO DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha, menyoroti soal larangan reklame, iklan, dan sponsorship rokok di seluruh wilayah Jakarta.
Padahal, industri event di Indonesia punya nilai ekonomi yang sangat fantastis, mencapai Rp84,46 triliun secara nasional! Di Jakarta saja, festival musik dan pameran seni jadi motor penggerak ekonomi yang sangat vital.
Jika aturan promosi ini dipukul rata dengan larangan total, industri event yang melibatkan jutaan tenaga kerja bisa terancam lumpuh.
Data menunjukkan bahwa festival musik mendominasi kegiatan di Jakarta. Tanpa adanya ruang untuk promosi atau dukungan sponsorship yang sesuai aturan, potensi perputaran uang triliunan rupiah bisa hilang begitu saja.
Makanya, pelaku ekosistem kreatif berharap pemerintah benar-benar mengikuti arahan Kemendagri untuk menghapus pasal larangan iklan total tersebut.
Sinergi Aturan Demi Kesejahteraan Jakarta
Sebenarnya, tujuan dari fasilitasi Kemendagri ini adalah demi penyempurnaan aturan sebelum ditetapkan.
Berdasarkan Permendagri No. 120 Tahun 2018, arahan ini bersifat wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan biar peraturan daerah nggak tabrakan sama peraturan yang lebih tinggi dan nggak bikin dampak negatif buat ekonomi.
Kita semua pengen Jakarta yang lebih sehat, tapi tentu dengan cara yang implementatif dan nggak bikin usaha rakyat gulung tikar.
Kini, bola panas ada di tangan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. Apakah mereka bakal mendengarkan suara dari pasar dan industri kreatif?
Sebagai warga kota, kita tentu berharap kebijakan yang lahir nanti bisa jadi win-win solution.
Tetap ada kawasan tanpa rokok yang jelas, tapi aktivitas ekonomi di pasar tradisional dan kreativitas di industri event tetap punya ruang buat tumbuh.
Mari kita kawal terus ya, supaya Jakarta tetap asyik buat ditinggali dan bersahabat buat cari rezeki!
Statement:
Mujiburrohman, Sekretaris Jenderal APPSI
“APPSI berharap aspirasi kami, para pedagang tolong benar-benar diakomodir. Kami berharap ketika Ranperda ini lahir menjadi Perda KTR, hasilnya sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri. Kami ingin memastikan kesesuaian dengan peraturan lebih tinggi dan menghindari dampak negatif terhadap perekonomian daerah.”
3 Poin Penting:
-
Permintaan Pengecualian: Pedagang pasar (APPSI) meminta pengecualian dalam Ranperda KTR DKI Jakarta agar tetap bisa menjual dan memajang produk rokok di area ekonomi.
-
Arahan Kemendagri: Ditjen Otda Kemendagri mengarahkan penghapusan pasal larangan pemajangan produk rokok dan larangan reklame total di Jakarta.
-
Dampak Ekonomi: Industri event dan ratusan ribu pedagang pasar khawatir aturan yang terlalu ketat dapat melumpuhkan perputaran ekonomi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
![Gaji ASN Cair [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/FotoJet-2026-05-08T204922469-1548120537.jpg-300x200.webp)

![Chongqing East Station [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/23bf6294-a6f3-4626-a834-db1fc3e908de_2048x1152-300x169.jpg)
![rupiah naik [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/Rupiah-Terdepresiasi-Dolar-AS-161213-YM-2-ab.jpg-300x174.webp)