Jumat 2 Januari 2026, menjadi catatan sejarah yang sangat krusial bagi sistem peradilan di tanah air. Indonesia secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2024.
Langkah besar ini menandai berakhirnya dominasi hukum warisan kolonial Belanda yang sudah membelenggu sistem pidana kita selama lebih dari satu abad.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa momentum ini adalah titik balik menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi.
Selama ini, kita menggunakan Wetboek van Strafrecht produk tahun 1918 yang dinilai sudah sangat “basi” dan tidak relevan dengan dinamika masyarakat modern.
Dengan berlakunya aturan baru ini, Indonesia punya identitas hukum sendiri yang lebih modern dan berdaulat.
Pergeseran Paradigma dari Balas Dendam Menuju Keadilan Restoratif
Salah satu hal paling keren dari KUHP Nasional yang baru ini adalah pergeseran filosofinya.
Jika hukum lama bersifat retributif atau sekadar balas dendam dengan menjebloskan orang ke penjara, hukum baru ini lebih mengedepankan keadilan restoratif.
Artinya, tujuan pemidanaan bukan cuma buat menghukum, tapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan bahkan pelaku itu sendiri agar bisa kembali ke jalan yang benar tanpa harus selalu berakhir di balik jeruji besi.
Hal ini dibuktikan dengan adanya pidana alternatif, seperti kerja sosial dan rehabilitasi. Buat kamu yang mengikuti isu overcapacity di lapas, aturan baru ini memberikan angin segar karena pengguna narkotika kini lebih ditekankan pada rehabilitasi medis dan sosial.
Selain itu, nilai-nilai lokal dan hukum adat juga mulai diintegrasikan, namun tetap menjaga ruang privat warga dengan merumuskan ketentuan sensitif sebagai delik aduan agar negara tidak terlalu “kepo” pada urusan pribadi.
KUHAP Baru Bikin Proses Penyidikan Lebih Transparan dan Akuntabel
Nggak cuma soal pasalnya, cara main petugas di lapangan juga ikut di-upgrade lewat KUHAP baru. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 ini menggantikan aturan lama produk Orde Baru tahun 1981 yang dianggap belum maksimal dalam melindungi HAM.
Sekarang, prosedur penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dirancang agar lebih transparan. Bahkan, bakal ada penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan biar nggak ada lagi oknum yang “main mata” atau melakukan kekerasan.
Sistem peradilan juga didorong untuk lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi digital. Hak korban dan saksi kini lebih diperkuat, termasuk pengaturan soal restitusi (ganti rugi) dan kompensasi yang lebih jelas.
Dengan prinsip single prosecution, proses hukum diharapkan tidak lagi berbelit-belit.
Pemerintah pun sudah menyiapkan puluhan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengawal masa transisi ini agar berjalan mulus di lapangan.
Masa Transisi dan Komitmen Evaluasi Berkelanjutan bagi Publik
Buat yang penasaran soal kasus hukum yang sedang berjalan, pemerintah menetapkan prinsip non-retroaktif.
Artinya, perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih memakai aturan lama, sedangkan kejadian setelah tanggal tersebut wajib tunduk pada KUHP dan KUHAP yang baru.
Yusril menekankan bahwa pemberlakuan ini bukanlah hasil akhir yang kaku, melainkan awal dari proses evaluasi yang panjang demi menyempurnakan keadilan di Indonesia.
Pemerintah berjanji tetap terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil dan para aktivis HAM untuk terus memantau implementasi aturan ini.
Perubahan besar ini diharapkan bisa menghapus celah jual-beli perkara dan menciptakan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan sistem hukum yang mandiri, Indonesia kini berdiri tegak menunjukkan kedaulatan hukumnya di mata dunia, meninggalkan bayang-bayang aturan kolonial yang sudah lama kedaluwarsa.
Statement:
Yusril Ihza Mahendra, Menko
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.”
3 Poin Penting:
-
Kedaulatan Hukum: Indonesia resmi mengganti sistem hukum pidana kolonial Belanda (1918) dengan KUHP Nasional (UU 1/2023) dan KUHAP Baru (UU 13/2024) mulai 2 Januari 2026.
-
Keadilan Restoratif: Fokus pemidanaan berubah dari sekadar menghukum menjadi pemulihan korban dan pelaku, termasuk penggunaan pidana alternatif seperti kerja sosial untuk mengurangi beban lapas.
-
Transparansi Peradilan: KUHAP baru memperkuat pengawasan penyidikan melalui teknologi digital dan rekaman visual guna mencegah pelanggaran HAM dan praktik jual-beli perkara.

![Ketua Ombudsman RI [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/PENANGKAPAN-KEJAGUNG-Ketua-Ombudsman-RI-Hery-Susanto-ditangkap-860x484-1-300x169.webp)

![Satpol PP [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/28082024121157_0-300x200.jpeg)