Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya angkat bicara soal isu hangat penghentian dana operasional untuk Masjid Raya Bandung yang lagi ramai diperbincangkan netizen.
Pria yang akrab disapa Demul ini menegaskan kalau langkah tersebut diambil bukan karena pemerintah pelit atau sentimen tertentu, melainkan murni soal aturan hukum dan konsekuensi administratif.
Kebijakan ini muncul setelah ada perubahan status pengelolaan yang cukup mendasar pada masjid ikonik di jantung Kota Kembang tersebut.
Dedi mengungkapkan bahwa polemik ini berawal saat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jabar didatangi oleh pihak keluarga pengurus masjid.
Mereka datang membawa misi khusus, yaitu meminta agar pengelolaan Masjid Raya Bandung diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris wakaf.
Karena permintaan tersebut datang langsung dari pihak keluarga selaku Ketua Nazir, pemerintah tentu harus mengikuti koridor aturan yang berlaku mengenai kepemilikan aset.
Konsekuensi Lepas Aset dan Aturan Main Dana Hibah
Permintaan untuk dikelola oleh ahli waris ini otomatis mengubah status masjid dalam pembukuan negara. Dedi menjelaskan bahwa Pemprov Jabar sudah memberikan peringatan dini mengenai risiko dari langkah tersebut.
Begitu pengelolaan berpindah tangan secara penuh ke pihak keluarga wakif, masjid tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal inilah yang menjadi “tembok” penghalang bagi aliran dana bantuan operasional rutin dari APBD.
Secara hukum, pemerintah daerah dilarang keras mengucurkan anggaran pemeliharaan untuk properti yang statusnya bukan aset daerah.
Dedi menekankan bahwa dirinya terikat oleh regulasi yang sangat ketat agar tidak terjadi temuan pelanggaran administrasi di kemudian hari.
Potensi Kemandirian Ekonomi di Lahan Parkir Luas
Meski bantuan dari Pemprov disetop, Dedi Mulyadi optimistis kalau Masjid Raya Bandung nggak bakal kesulitan soal finansial kalau dikelola dengan cerdas.
Menurutnya, masjid bersejarah ini punya modal besar untuk berdiri di atas kaki sendiri. Salah satu aset paling “seksi” adalah ketersediaan lahan parkir yang sangat luas di kawasan Alun-alun Bandung yang selalu ramai dikunjungi wisatawan maupun warga lokal setiap harinya.
Potensi pendapatan dari sektor parkir dan pengelolaan area komersial lainnya dianggap lebih dari cukup untuk menutupi biaya gaji pegawai, tagihan listrik, hingga perawatan bangunan.
Dedi berharap pihak Nazir bisa lebih kreatif dalam memutar siklus pendapatan internal masjid agar kemandirian yang diminta bisa berjalan beriringan dengan pelayanan yang maksimal bagi jemaah.
Baginya, kemandirian adalah jalan terbaik agar pengelolaan masjid lebih fleksibel tanpa ketergantungan birokrasi.
Menjaga Warisan Sejarah di Tengah Perubahan Status
Penghentian dukungan ini memang sempat disayangkan oleh pengurus karena nilai historis Masjid Raya Bandung yang sudah berdiri lebih dari dua abad.
Masjid ini bukan cuma tempat salat, tapi sudah jadi simbol sosial dan keagamaan bagi warga Jawa Barat.
Namun, dengan status tanah wakaf yang kini ditegaskan kembali, tanggung jawab pelestarian bangunan bersejarah ini sekarang resmi berpindah pundak sepenuhnya kepada pengurus yang ditunjuk oleh keluarga ahli waris.
Kini, tantangan besar ada di tangan Ketua Nazir untuk membuktikan bahwa Masjid Raya Bandung bisa tetap megah meski tanpa subsidi pemerintah.
Publik tentu berharap agar transparansi pengelolaan dana infak dan pendapatan komersial bisa dilakukan dengan baik.
Meskipun secara administratif terpisah, koordinasi antara pengurus masjid dan pemerintah kota maupun provinsi diharapkan tetap terjalin demi menjaga kenyamanan area publik di pusat Kota Bandung yang melegenda ini.
Statement:
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
“Saya sampaikan ya bahwa Biro Kesra pemerintah Provinsi Jawa Barat kedatangan keluarga sebagai Ketua Nazir Masjid Raya Kota Bandung. Mereka meminta pengelolaan Masjid Raya Kota Bandung dikelola oleh ahli waris dari yang mewakafkan tanah ke masjid raya tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat oleh ketentuan di mana aset yang bukan tercatat tidak boleh lagi dibiayai oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.”
3 Poin Penting:
-
Perubahan Status Aset: Penghentian bantuan operasional terjadi karena pihak ahli waris (Nazir) meminta pengelolaan penuh, sehingga masjid tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Jabar.
-
Aturan Hukum Ketat: Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa anggaran daerah secara regulasi dilarang membiayai aset yang bukan milik pemerintah daerah guna menghindari pelanggaran hukum.
-
Kemandirian Finansial: Pemprov menilai Masjid Raya Bandung memiliki potensi pendapatan mandiri yang besar melalui pengelolaan parkir dan lahan luas di kawasan strategis Alun-alun.
![pembayaran pajak kendaraan [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/pemprov-dki-jakarta-tambah-layanan-samsat-hingga-sabtu-3-300x200.jpeg)
![jemaah haji dan umroh [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/Haji-dan-umroh-adalah-panggilan-Allah-swt-300x225.jpg)
![satpol pp tagih kebijakan kemenkes [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/artikel-9-300x192.webp)
![Kebijakan Dedi Mulyadi - gubernur jawa barat [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/https___asset.kgnewsroom.com_photo_pre_2024_06_03_08e699c2-3427-4e53-81e0-6bd4642ca3fc_jpg-2-300x225.jpg)