Dunia hukum Indonesia resmi melakukan “glow up” besar-besaran di awal tahun 2026 ini. Lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ada kabar yang cukup mengejutkan sekaligus melegakan bagi masyarakat: pidana kurungan kini resmi dihapuskan.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof. Eddy, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena adanya pergeseran visi besar dalam sistem peradilan kita menuju arah yang lebih progresif.
Visi hukum nasional kini tidak lagi sekadar tentang cara menjebloskan orang ke balik jeruji besi, melainkan fokus pada reintegrasi sosial.
Artinya, negara ingin memastikan bahwa orang yang melakukan kesalahan tetap bisa kembali diterima dan berguna bagi masyarakat.
Sistem penghukuman tidak lagi semata-mata berbasis pemenjaraan, tetapi lebih mengedepankan sisi kemanusiaan agar pelaku kejahatan bisa memperbaiki diri tanpa harus kehilangan masa depannya di penjara.
Hakim Wajib Pilih Hukuman yang Lebih Ringan
Ada poin menarik nih buat kalian yang mengikuti isu hukum; sekarang hakim punya kewajiban untuk memilih hukuman yang paling ringan bagi terdakwa.
Prof. Eddy menyebutkan bahwa meski pidana penjara tetap menjadi pidana pokok, sebisa mungkin hal tersebut harus dihindari oleh hakim.
Hal ini tertuang jelas dalam pasal-pasal KUHP baru yang menginstruksikan hakim untuk melihat alternatif hukuman lain sebelum memutuskan vonis penjara.
Jika diurutkan dari yang paling berat hingga yang paling ringan, opsinya meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga yang paling akhir adalah pidana denda.
Menariknya, pidana pengawasan dan kerja sosial ini sama sekali tidak melibatkan waktu di dalam sel. Namun, tentu saja ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi, sehingga tidak semua jenis pelanggaran bisa mendapatkan “jalur ekspres” tanpa penjara ini.
Paradigma Modern dan Second Chance bagi Pelanggar Hukum
Kenapa sih peraturannya harus dibuat lebih fleksibel? Jawabannya adalah karena paradigma hukum pidana modern ingin memberikan second chance atau kesempatan kedua bagi seseorang untuk bertobat.
Pemerintah ingin hukum pidana di Indonesia terasa lebih manusiawi dan tidak lagi kaku. Jadi, bagi mereka yang ancaman pidananya tidak lebih dari tiga tahun, hakim bisa saja menjatuhkan pidana kerja sosial sebagai gantinya.
Sementara itu, untuk ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun, ada opsi pidana pengawasan yang dulunya kita kenal sebagai pidana percobaan.
Langkah ini diambil agar lapas tidak semakin penuh (overcrowded) dan orang yang melakukan pelanggaran ringan tidak terkontaminasi oleh lingkungan penjara yang keras.
Dengan begitu, proses rehabilitasi karakter pelaku diharapkan bisa berjalan lebih efektif di lingkungan sosial mereka sendiri.
Pidana Kurungan Diganti Denda di Semua Level Peraturan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga ikut mempertegas bahwa pidana kurungan sudah resmi digantikan oleh sistem denda kategori 1 sampai 8.
Perubahan besar ini tidak hanya berlaku di dalam KUHP saja, tetapi juga akan disesuaikan ke semua undang-undang di luar KUHP.
Mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Lingkungan Hidup, hingga Kelautan, semuanya akan mengalami sinkronisasi agar sejalan dengan semangat baru ini.
Bahkan, peraturan daerah (Perda) yang tersebar di seluruh Indonesia juga dilarang mencantumkan pidana kurungan lagi. Semua jenis pelanggaran yang bersifat ringan di level daerah wajib diganti dengan pidana denda.
Langkah sinkronisasi ini diharapkan bisa menyeragamkan standar hukum di seluruh pelosok negeri, sehingga tidak ada lagi ketimpangan dalam pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan administratif atau ringan.
Statement:
Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), Wakil Menteri Hukum
“Mengapa pidana kurungan itu dihapuskan dalam KUHP yang baru? Karena visi KUHP nasional itu adalah reintegrasi sosial. Jadi tidak lagi fokusnya menghukum orang di penjara, tapi bisa aja alternatif beberapa hukuman. Jadi hukum pidana ini manusiawi lah, paradigma hukum pidana modern. Jadi ada second chance, kesempatan kedua untuk orang bertobat.”
3 Poin Penting:
-
Reintegrasi Sosial: Visi KUHP baru bergeser dari pemenjaraan murni menuju pemulihan hubungan pelaku dengan masyarakat melalui pendekatan yang lebih manusiawi.
-
Alternatif Hukuman: Hakim wajib mendahulukan pidana yang lebih ringan seperti kerja sosial, pengawasan, atau denda untuk pelanggaran dengan ancaman di bawah 3-5 tahun.
-
Sinkronisasi Aturan: Pidana kurungan resmi diganti dengan sistem denda kategori 1-8 di seluruh undang-undang sektoral dan peraturan daerah (Perda).

![Makan Bergizi Gratis-MBG [dok. unicef]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/MBG-Wilander-300x200.webp)

