Kabar hangat datang dari ujung timur Indonesia, tepatnya di Merauke, Papua Selatan.
Masyarakat adat Malind (Marind) baru saja mengambil langkah berani dengan melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Maret 2026 ini.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk perlawanan terhadap pembangunan jalan sepanjang 135 km yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Bagi anak muda Malind, hutan bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan identitas dan napas kehidupan yang sudah diwariskan turun-temurun.
Gugatan yang diajukan oleh lima perwakilan warga, yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse, menyasar SK Bupati Merauke terkait izin kelayakan lingkungan hidup.
Mereka merasa ruang hidup mereka sedang dipertaruhkan demi ambisi pembangunan infrastruktur skala besar.
Polemik Izin Lingkungan dan Ancaman terhadap Hak Ulayat

Persoalan utama yang memicu kemarahan warga adalah prosedur penerbitan izin yang dinilai bermasalah.
Warga menyoroti fakta bahwa izin lingkungan baru dikeluarkan setelah pembangunan jalan justru sudah berjalan di lapangan.
Hal ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip dialog dan persetujuan dari para pemilik hak ulayat yang tanahnya terdampak langsung oleh alat-alat berat proyek tersebut.
Proyek jalan sepanjang 135 km ini dikhawatirkan bakal melibas ribuan hektare hutan adat, lahan sagu, rawa, hingga situs-situs suci milik berbagai marga Marind.
Hutan adat dan rawa merupakan supermarket alami bagi masyarakat setempat, sehingga kerusakan di wilayah tersebut berarti hilangnya sumber pangan dan penghancuran nilai-nilai sakral yang tidak bisa digantikan dengan uang atau aspal beton.
Dilema Proyek Strategis Nasional di Atas Tanah Adat
Pembangunan jalan ini sebenarnya direncanakan sebagai infrastruktur pendukung untuk megaproyek cetak sawah dan perkebunan tebu skala besar di Merauke.
Pemerintah berambisi menjadikan wilayah ini sebagai lumbung pangan nasional, namun masyarakat adat merasa aspirasi mereka terpinggirkan.
Ketegangan antara kepentingan ekonomi nasional dan kedaulatan masyarakat adat pun tidak terelakkan lagi di pengadilan.
Masyarakat adat Malind menegaskan bahwa mereka pada dasarnya tidak anti terhadap pembangunan atau kemajuan zaman.
Namun, mereka menuntut penghormatan yang tulus terhadap mekanisme adat dan hak ulayat yang berlaku.
Mereka menolak keras jika pembangunan harus dibayar dengan kehancuran ruang hidup yang selama ini menjadi tempat mereka bernaung dan menjaga tradisi leluhur.
Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Hutan Papua

Dalam perjuangan hukum ini, warga tidak sendirian karena didampingi oleh koalisi masyarakat sipil yang solid, termasuk Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Greenpeace Indonesia.
Kehadiran para pendamping hukum ini memberikan kekuatan tambahan bagi masyarakat Malind untuk menuntut keadilan di meja hijau.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional sebagai potret nyata gesekan antara proyek infrastruktur dan hak asasi manusia.
Harapannya, proses di PTUN Jayapura dapat memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta hak-hak konstitusional masyarakat adat.
Perjuangan ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama generasi muda, bahwa pembangunan sejati seharusnya memanusiakan manusia dan menjaga alam, bukan justru merusak fondasi kehidupan yang paling mendasar.
Statement:
Sinta Gebze ( masyarakat adat Malind )
“Kami ingin pembangunan yang menghargai keberadaan kami sebagai manusia yang punya tanah dan sejarah. Hutan adalah ibu bagi kami, jika hutan hancur, maka identitas kami sebagai orang Malind juga akan hilang bersama aspal jalan itu.”
3 Poin Penting:
-
Gugatan Hukum: Lima perwakilan masyarakat adat Malind menggugat SK Bupati Merauke ke PTUN Jayapura terkait izin lingkungan proyek jalan PSN.
-
Kerusakan Ekologis: Proyek jalan 135 km ini dinilai mengancam ribuan hektare hutan adat, lahan sagu, dan situs suci milik marga-marga Marind.
-
Tuntutan Warga: Masyarakat adat menuntut penghormatan terhadap hak ulayat dan menolak pembangunan yang dilakukan tanpa dialog serta persetujuan pemilik tanah.
[gas/man]
![aksi mahasiswa tahun lalu [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/071599200_1649665269-20220411-Ratusan-Mahasiswa-Mulai-Berdatangan-ke-Kawasan-DPR-FANANI-6-300x169.jpg)
![demo kaltim [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/020014400_1776812982-massa-aksi-300x169.jpg)
![Aksi Unjuk Rasa [dok. waratakota]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/demo9.jpg-300x169.webp)
![aksi buruh FSPMI [dok. cnn]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/partai-buruh-demo-dpr_169-e1776318736533-300x189.jpeg)