Search

Viral Aksi Nekat Minum Oli di Makassar: Tren Nyeleneh yang Berujung Fatwa Haram

Kamis, 9 April 2026

pemuda makasar minum oli [dok. web]
pemuda makasar minum oli [dok. web]

Jagat maya baru-baru ini digemparkan oleh unggahan video yang memperlihatkan sekelompok pemuda di Makassar melakukan aksi ekstrem yang sangat tidak masuk akal, yakni meminum oli di pinggir jalan.

Konten tersebut mendadak viral dan memicu berbagai reaksi negatif dari netizen yang merasa heran sekaligus khawatir dengan fenomena haus validasi di media sosial.

Alih-alih mendapatkan pujian karena dianggap berani, aksi ini justru memicu gelombang kritik pedas karena dianggap mempromosikan gaya hidup yang sangat merusak diri demi sebuah konten semata.

Aksi yang disebut-sebut sebagai bagian dari tantangan atau sekadar iseng ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh media sosial dalam mengaburkan batasan antara kreativitas dan bahaya nyata.

Fenomena “minum oli” ini menjadi bukti bahwa keinginan untuk viral sering kali mengalahkan akal sehat, sehingga pelaku tidak lagi memedulikan risiko jangka panjang bagi kesehatan mereka.

Banyak pihak menyayangkan mengapa hal-hal yang bersifat destruktif seperti ini bisa terjadi di tengah masyarakat yang seharusnya sudah makin teredukasi mengenai literasi digital.

Respons Tegas MUI Sulsel demi Keselamatan Umat

Menanggapi situasi yang makin meresahkan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan sikap resmi.

MUI Sulsel secara tegas menyatakan bahwa tindakan meminum cairan yang bukan diperuntukkan bagi konsumsi manusia, apalagi zat kimia berbahaya seperti oli, adalah perbuatan yang diharamkan.

Fatwa ini dikeluarkan sebagai peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan aksi serupa yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip menjaga keselamatan jiwa dalam agama.

Keputusan MUI ini didasarkan pada argumen bahwa Islam sangat melarang penganutnya untuk menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan atau merusak kesehatan tubuh secara sengaja.

Dalam pandangan ulama, tubuh adalah amanah yang harus dijaga, sehingga mengonsumsi zat beracun yang berisiko menyebabkan kematian atau penyakit kronis merupakan bentuk pengabaian terhadap nikmat Tuhan.

Dengan adanya fatwa ini, diharapkan para kreator konten dan anak muda di Makassar maupun daerah lain memiliki batasan moral yang jelas dalam bertindak.

Bahaya Medis di Balik Cairan Pelumas Kendaraan

Dari sudut pandang medis, mengonsumsi oli motor atau mobil adalah tindakan yang sangat fatal karena cairan tersebut mengandung berbagai zat kimia kompleks dan logam berat yang bersifat toksik.

Oli dirancang untuk melumasi mesin, bukan untuk melewati sistem pencernaan manusia, sehingga masuknya zat ini ke dalam tubuh dapat menyebabkan kegagalan organ dalam waktu singkat.

Kerusakan permanen pada paru-paru, lambung, hingga ginjal menjadi ancaman nyata yang harus dihadapi oleh siapa pun yang nekat melakukan aksi tidak bertanggung jawab tersebut.

Banyak dokter spesialis mengingatkan bahwa aspirasi atau masuknya sedikit saja cairan oli ke dalam saluran pernapasan bisa memicu pneumonia kimiawi yang sangat mematikan.

Oleh karena itu, tren ini tidak bisa dianggap sebagai lelucon atau sekadar “seru-seruan” karena dampaknya sangat mengerikan dan bisa berujung pada kematian di tempat.

Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menyaring tren yang beredar di internet agar tidak menjadi korban selanjutnya dari ambisi mencari popularitas instan yang salah arah.

Pentingnya Literasi Digital dan Kesadaran Diri

Fenomena ini menjadi pengingat bagi seluruh anak muda untuk lebih selektif dalam mengikuti tren dan selalu memprioritaskan keselamatan di atas segalanya.

Literasi digital bukan hanya soal cara mengoperasikan gawai, tetapi juga tentang bagaimana mengolah informasi dan mempertimbangkan konsekuensi dari setiap konten yang diunggah ke ruang publik.

Kreativitas seharusnya diarahkan pada hal-hal positif yang membangun, bukan justru melakukan tindakan konyol yang mempertaruhkan nyawa dan melanggar norma agama maupun kesehatan.

Diharapkan aparat penegak hukum dan platform media sosial juga turut berperan aktif dalam membatasi persebaran konten berbahaya seperti ini melalui sistem pelaporan dan pemblokiran.

Orang tua dan lingkungan sekitar pun memiliki peran krusial dalam memberikan edukasi serta pengawasan terhadap aktivitas digital anak muda agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang.

Mari jadikan media sosial sebagai ruang untuk berkarya secara cerdas tanpa harus mengorbankan kesehatan dan kehormatan demi angka pengikut yang sementara.

Statement:

Muammar Muhammad Bakry (Sekretaris Umum MUI)

“Kami sangat menyayangkan aksi tersebut. Tubuh manusia adalah amanah dari Allah yang harus dijaga kesehatannya, bukan untuk dirusak demi popularitas. Oleh karena itu, MUI Sulawesi Selatan secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap tindakan meminum oli karena mengandung unsur tabdzir dan membahayakan nyawa secara sengaja.”

3 Poin Penting:

  1. Viral video sekelompok pemuda di Makassar melakukan aksi berbahaya minum oli demi konten media sosial.

  2. MUI Sulawesi Selatan resmi menetapkan fatwa haram karena tindakan tersebut merusak tubuh dan membahayakan keselamatan jiwa.

  3. Secara medis, meminum oli dapat menyebabkan keracunan berat, kerusakan organ permanen, hingga kematian akibat zat kimia beracun.

[gas/man]

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan