Kawasan Gedung Kementerian Hukum dan kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Kuningan, Jakarta Selatan, mendadak ramai dipadati massa pada 9 Juni 2026.
Ratusan pencipta lagu dan musisi dari berbagai penjuru tanah air sengaja turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
Kehadiran para pekerja seni ini menandai puncak kegelisahan mereka terhadap tata kelola hak ekonomi atas karya ciptaan yang dinilai makin tidak menentu.
Aksi solidaritas dari para pencipta lagu dan musisi tersebut ditandai dengan penyerahan tujuh tuntutan secara resmi kepada pihak berwenang.
Fokus utama dari tuntutan mereka adalah desakan pencabutan Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 yang dinilai kontroversial.
Selain itu, massa juga menuntut percepatan pendistribusian seluruh royalti yang sampai saat ini disinyalir masih tersimpan atau tertahan, agar bisa segera disalurkan kepada para pemilik hak yang sah.
Surat Edaran Kontroversial Bikin Lembaga Manajemen Kolektif Mati Suri
Aksi demonstrasi yang berlangsung tertib namun penuh energi ini mempertemukan berbagai organisasi seni yang melebur menjadi satu.
Massa yang hadir diketahui tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Aliansi Seniman Musik (ASIK), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC), dan Solidaritas Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI).
Secara kompak, gabungan aliansi ini menilai bahwa Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada Agustus 2025 tersebut telah merenggut paksa kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
Kebijakan sepihak dari LMKN itu dituding menjadi biang kerok yang membuat LMK swasta kehilangan fungsi vitalnya di industri musik tanah air.
Dengan ditariknya seluruh kewenangan penarikan dana ke pusat, LMK praktis kehilangan dana operasional untuk menjalankan roda organisasinya.
Padahal, jika merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014 justru memberikan amanat penuh kepada LMK, bukan LMKN, sebagai pihak yang berwenang melakukan fungsi eksekusi tersebut.
Sengkarut Distribusi Dana dan Desakan Mundur Komisioner
Dampak nyata dari pengalihan wewenang terpusat ini dirasakan langsung oleh para musisi di lapangan, di mana jumlah kolekting menjadi tidak jelas dan proses distribusi makin carut-marut.
Alih-alih membawa kesejahteraan, sistem baru ini dinilai sangat kontraproduktif bagi pengembangan industri kreatif nasional.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari para tokoh senior yang sudah puluhan tahun berkecimpung dalam pengelolaan hak cipta musik, yang meminta pemerintah untuk segera membenahi ketimbang merusak tatanan yang ada.
Saat aksi berlangsung di luar, perwakilan demonstran berhasil masuk ke kantor LMKN dan melakukan pertemuan singkat dengan beberapa komisioner.
Dalam pertemuan tersebut, para utusan menyampaikan aspirasi mendasar mengenai mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan yang sedang berjalan saat ini.
Penurunan kepercayaan publik yang drastis membuat para demonstran secara tegas meminta para komisioner LMKN untuk mempertimbangkan langkah pengunduran diri secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral demi pembenahan total.
Benturan Regulasi Versus Alasan Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah
Polemik yang menjadi pemantik demonstrasi ini berakar dari Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 yang menegaskan bahwa hanya LMKN yang berhak menarik dan menghimpun royalti dari pengguna (user).
Di sisi lain, pemerintah melalui LMKN mengklaim bahwa latar belakang di balik penerbitan kebijakan satu pintu ini bertujuan baik, yakni untuk menyederhanakan tata kelola royalti dan mencegah terjadinya tumpang tindih koleksi di lapangan.
Namun, alasan penyederhanaan birokrasi tersebut nyatanya justru berbenturan langsung dengan realitas yang dirasakan para kreator seni.
Para pencipta lagu bersikeras bahwa kebijakan sepihak dari LMKN itu merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan para seniman karena mereka tidak dapat menerima royalti dari hak ekonomi atas karya ciptaannya dengan baik dan transparan.
Merespons situasi yang menggantung ini, para demonstran memberikan tenggat waktu selama dua minggu bagi pihak LMKN dan Kementerian Hukum untuk memberikan hak jawab resmi, dan mengancam akan kembali dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka diabaikan.
Statement:
Ali Akbar, koordinator aksi sekaligus inisiator Garputala
“SE itu membuat LMK mati suri. Mereka kehilangan dana operasional. Padahal UU Hak Cipta 2014 mengamanatkan LMK, bukan LMKN, sebagai pihak yang berwenang. Sejak kewenangan ditarik ke LMKN, jumlah kolekting menjadi tidak jelas dan proses distribusi carut-marut. Ini sangat kontraproduktif bagi pengembangan industri kreatif.”
3 Poin Penting:
-
Tuntutan Pencabutan SE Kontroversial: Ratusan musisi dan komposer menuntut pembatalan Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 karena dinilai melanggar UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan memangkas wewenang resmi LMK.
-
Carut-Marut Distribusi Royalti: Pengalihan fungsi penarikan dana satu pintu ke LMKN dinilai membuat jumlah dana kolekting tidak transparan dan menghambat penyaluran hak ekonomi para pencipta lagu.
-
Mosi Tidak Percaya dan Ultimatum: Perwakilan musisi mendesak komisioner LMKN untuk mundur dari jabatan sebagai tanggung jawab moral, serta memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pemerintah untuk merespons tuntutan sebelum menggelar aksi yang lebih besar.



![aksi mahasiswa tahun lalu [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/071599200_1649665269-20220411-Ratusan-Mahasiswa-Mulai-Berdatangan-ke-Kawasan-DPR-FANANI-6-300x169.jpg)