Kabar segar datang buat kamu yang peduli dengan masa depan komoditas andalan Indonesia.
Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) menyatakan sikap sangat optimistis terhadap langkah berani pemerintah pusat yang berencana memberlakukan sistem ekspor satu pintu (one gate policy).
Kebijakan strategis ini difokuskan untuk komoditas sumber daya alam, khususnya minyak sawit mentah atau yang populer disebut crude palm oil (CPO), demi merombak total struktur pasar demi kesejahteraan bersama.
Langkah taktis ini diyakini bakal menjadi momentum emas untuk memperbaiki tata kelola niaga sawit nasional yang selama ini dinilai masih carut-marut di beberapa lini.
Seluruh daerah penghasil minyak kelapa sawit di tanah air menyambut baik aturan baru ini karena dianggap berpihak pada keadilan ekonomi rakyat.
Dengan adanya sistem yang lebih terintegrasi, kontrol terhadap arus keluar masuknya komoditas ekspor andalan ini akan menjadi jauh lebih transparan dan akuntabel.
Membabat Habis Praktik Curang underpricing demi Menjaga Stabilitas Harga Domestik
Salah satu fokus utama yang ingin dibenahi melalui kebijakan anyar ini adalah sengkarut penentuan harga beli kelapa sawit yang sering kali merugikan pihak petani.
Selama ini, rantai niaga kerap diwarnai oleh praktik penentuan harga di bawah harga pasar (underpricing) serta penetapan harga transaksi antar-entitas (transfer pricing).
Praktik manipulatif tersebut secara nyata telah memotong potensi penerimaan yang seharusnya masuk ke kantong negara maupun kas pemerintah daerah.
Jika kebijakan ekspor satu pintu ini dapat dieksekusi dengan matang di lapangan, stabilitas harga sawit di pasar domestik diproyeksikan akan menjadi jauh lebih seragam.
Hal ini tentu menjadi angin segar yang sangat menguntungkan bagi para petani sawit lokal yang sering kali berada di posisi lemah saat bernegosiasi.
Minimnya celah untuk melakukan kecurangan harga otomatis akan membuat iklim bisnis kelapa sawit di Indonesia tumbuh lebih sehat dan kompetitif.
Menggenjot Dana Bagi Hasil untuk Menopang Pembangunan Infrastruktur Daerah Penghasil
Dampak positif dari hilangnya praktik curang dalam tata niaga ekspor ini dipastikan akan bermuara pada lonjakan pendapatan negara yang signifikan.
Angin segar ini tidak berhenti di pusat saja, karena kenaikan pendapatan tersebut secara otomatis akan berimbas pada peningkatan pendapatan daerah.
Skema ini berjalan melalui penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang dialokasikan kembali ke daerah-daerah yang menjadi basis perkebunan kelapa sawit.
AKPSI, yang saat ini beranggotakan 164 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, juga terus menyuarakan aspirasi agar porsi DBH sawit ditingkatkan secara signifikan.
Mereka mendorong adanya kenaikan jatah dana bagi hasil dari yang semula hanya delapan persen menjadi minimal 15 persen bagi daerah penghasil.
Tambahan anggaran ini dinilai sangat krusial untuk mempercepat pembangunan infrastruktur lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Optimalisasi Pendapatan Nasional Melalui Pengelolaan Terpusat PT Danantara Sumberdaya Indonesia
Penerapan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu ini nantinya akan dikomandoi langsung secara terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Melalui badan khusus ini, pemerintah pusat memiliki instrumen yang kuat untuk memonitor setiap transaksi perdagangan internasional CPO secara seketika.
Peluang terjadinya kebocoran pajak atau manipulasi volume ekspor yang kerap merugikan negara kini dapat ditekan hingga ke titik terendah.
Dengan sistem yang serbaterintegrasi dan profesional, pintu gerbang menuju penambahan pendapatan daerah kini terbuka sangat lebar bagi ratusan wilayah penghasil sawit.
Kolaborasi yang solid antara regulasi pusat yang tegas dan kesiapan pemangku kepentingan di daerah menjadi kunci utama kesuksesan kebijakan ini.
Komoditas emas hijau Indonesia kini siap melangkah ke level berikutnya, menjadi motor penggerak ekonomi yang tidak hanya kuat di tingkat global tetapi juga menyejahterakan rakyat di tingkat lokal.
Pernyataan Resmi Narasumber
Mudyat Noor, Ketua AKPSI dan Bupati Penajam Paser Utara
“Sistem ekspor satu pintu bisa menjadi peluang memperbaiki tata kelola niaga sawit nasional. Tata kelola yang perlu dibenahi utamanya itu persoalan harga, seperti adanya penentuan harga di bawah harga pasar (underpricing) dan penetapan harga transaksi antar entitas (transfer pricing), yang selama ini mempengaruhi penerimaan negara dan daerah. Dengan meningkatnya pendapatan negara, diharapkan berdampak pada kenaikan dana bagi hasil (DBH) sawit bagi daerah penghasil. Dengan penerapan kebijakan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, peluang pada peningkatan pendapatan pemerintah pusat dan penambahan pendapatan daerah akan terbuka lebar.”
3 Poin Penting:
-
Optimisme Kebijakan One Gate Policy: AKPSI mendukung penuh penerapan sistem ekspor satu pintu (one gate policy) untuk CPO guna mereformasi tata kelola niaga sawit nasional agar lebih transparan.
-
Pemberantasan Manipulasi Harga: Kebijakan ini ditargetkan mampu meminimalkan praktik underpricing dan transfer pricing sehingga harga sawit domestik menjadi lebih stabil, seragam, dan menguntungkan petani lokal.
-
Tuntutan Kenaikan DBH Sawit: Seiring dengan pengelolaan ekspor terpusat lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia, AKPSI mendorong peningkatan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk daerah dari 8% menjadi minimal 15%.


![Bahlil Lahadalia [dok. detik]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/bahlil.jpeg-e1772508350655-300x154.webp)
