Search

Kaum Buruh Tagih Janji DPR Rampungkan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum Deadline MK

Jumat, 3 Juli 2026

Demo buruh (kompas.com)

Aliansi pekerja di Indonesia tampaknya sudah tidak bisa lagi bersikap santai menghadapi ketidakpastian regulasi.

Serikat pekerja bersama berbagai kelompok buruh kini mulai bergerak serentak untuk menagih janji manis DPR dan pemerintah terkait pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Langkah ini dipicu oleh kegelisahan para pekerja yang merasa pembahasan draf aturan krusial tersebut masih berjalan di tempat, padahal batas waktu yang ditetapkan oleh hukum sudah semakin mendekat.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, dengan tegas mengingatkan para pembuat kebijakan mengenai urgensi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan monumental yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 tersebut secara hukum memerintahkan penguasa untuk segera mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal ini berarti negara wajib memisahkannya ke dalam satu undang-undang tersendiri yang berdiri mandiri paling lambat pada 31 Oktober 2026.

Panggung Politik Kelas Pekerja dan Tuntutan Partisipasi Nyata

Mengingat batas akhir yang menyisakan waktu beberapa bulan lagi, Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Damar Panca Mulya, menyebut momen ini sebagai panggung politiknya kelas pekerja untuk membangun persatuan yang solid.

Namun, para pimpinan buruh menyayangkan minimnya pelibatan ruang aspirasi yang inklusif dari pihak parlemen.

Hingga saat ini, mereka mengaku baru satu kali menerima undangan resmi dari Komisi IX DPR RI untuk urusan dengar pendapat, sebuah angka yang dinilai sangat minim untuk menyusun regulasi berskala masif.

Merespons desakan yang kian memanas, parlemen melalui Badan Keahlian DPR sebenarnya telah menyusun naskah akademik yang terdiri dari 19 bab dan 224 pasal.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengonfirmasi bahwa draf komprehensif tersebut sudah diserahkan langsung kepada Komisi IX sebagai pengampu kebijakan.

Aturan baru ini direncanakan akan mencakup tata kelola pekerja dari hulu ke hilir, mulai dari ketentuan umum, sistem pelatihan, hak penempatan kerja, hingga urusan krusial terkait hubungan industrial.

Sorotan Pasal Krusial dari Aturan PHK hingga Hak Mogok Kerja

Satu di antara sekian banyak poin yang menjadi sorotan utama dalam draf usulan Badan Keahlian DPR adalah mekanisme pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan Pasal 173 dalam draf tersebut, perusahaan, pekerja, maupun pemerintah diwajibkan melakukan segala upaya preventif agar proses pemecatan tidak terjadi di tengah jalan.

Apabila kondisi buruk terpaksa dihadapi, prosesnya wajib melewati perundingan bipartit secara musyawarah mufakat, atau melalui ketetapan resmi dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Masalah isi dompet atau penentuan upah minimum juga mengalami perombakan skema yang cukup signifikan di dalam rancangan regulasi ini.

Formulasi upah ke depannya wajib mengacu pada kesepakatan bersama yang melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan elemen buruh dengan indikator indeks yang terukur.

Selain itu, aturan ini turut mewajibkan gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Tidak kalah penting, hak mogok kerja kini diakui sebagai hak legal pekerja, meski pelaksanaannya tetap dibatasi oleh syarat ketat yang diatur pada Pasal 159 hingga Pasal 167.

Target Akhir Tahun dan Komitmen Parlemen Menghindari Gugatan Ulang

Menanggapi gelombang protes dan tuntutan yang kian masif dari luar gedung parlemen, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara untuk menenangkan situasi.

Pihaknya menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati komitmen bersama untuk merampungkan undang-undang baru ini paling lambat akhir tahun 2026.

Proyeksi ini sengaja dikejar demi melaksanakan amanat putusan MK secara utuh dan bukan sekadar menambal sulam aturan lama yang sudah dinilai cacat formil oleh sebagian kelompok masyarakat.

Dasco juga berjanji akan memperluas keterlibatan aktif dari perwakilan elemen buruh dalam tim penyusunan draf undang-undang ke depan.

Langkah akomodatif ini diambil secara sengaja agar produk hukum yang dilahirkan nantinya tidak bersifat mubazir atau berujung digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak yang merasa dirugikan.

Sinergi antara penguasa dan kelas pekerja kini menjadi kunci utama apakah regulasi ini akan menjadi solusi nyata atau justru memicu konflik baru di masa depan.

Statement:

Sunarno, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)

“Kami sebenarnya telah beberapa kali menyampaikan baik kepada pemerintah, kepada DPR, agar mereka melibatkan serikat buruh dalam pembentukan draf rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Tapi nyatanya, sampai dengan saat ini kami baru sekali yang resmi itu baru sekali, ada undangan dari Komisi IX DPR RI untuk menyerap aspirasi dari kawan-kawan serikat buruh.”

3 Poin Penting:

  • Amanat Putusan MK: Pemerintah dan DPR diwajibkan oleh Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang mandiri sebelum tenggat waktu 31 Oktober 2026.

  • Substansi Draf RUU: Draf yang disusun oleh Badan Keahlian DPR merangkum 19 bab dan 224 pasal, yang mengatur poin-poin krusial seperti pengetatan prosedur PHK lewat jalur bipartit, formulasi upah minimum sektoral oleh gubernur, serta legalitas hak mogok kerja karyawan.

  • Komitmen Keterlibatan Buruh: Pimpinan DPR menargetkan regulasi ini rampung akhir tahun dan berjanji memperluas keterlibatan serikat buruh dalam tim penyusunan draf agar produk hukum yang dihasilkan solid dan tidak digugat kembali ke MK.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan