Search

Pelintir Lagu Jadi Vulgar, Icha Chellow dan Mala Agatha Ramai-Ramai Dipolisikan

Kamis, 16 Juli 2026

Icha Chellow dan Mala Agatha (IG Mala Agatha)

Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang oleh kabar miring yang sukses menyita perhatian warganet.

Penyanyi sekaligus disjoki Icha Chellow bersama Mala Agatha kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat konten kreatif mereka yang dinilai sudah kelewat batas.

Keduanya resmi dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga memodifikasi sebuah karya musik hingga mengandung unsur asusila yang sangat tidak mendidik.

Lagu yang menjadi objek kontroversi tersebut sejatinya merupakan karya asli milik pedangdut senior, Anisa Bahar, yang berjudul ‘Gapapa’.

Namun, di tangan Icha Chellow dan Mala Agatha, lirik lagu tersebut justru digubah ulang menggunakan kata-kata yang dinilai berbau pornografi.

Modifikasi lirik yang dinilai mesum ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat di Jawa Timur hingga berujung pada laporan polisi di Surabaya dan Malang.

Reaksi Keras Aliansi Madura Indonesia Terhadap Konten Vulgar

Langkah hukum pertama kali diambil oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang secara resmi mengadukan aksi kedua penyanyi tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Aduan yang dilayangkan pada Rabu (8/7) ini dipicu oleh keresahan mendalam terhadap dampak buruk lagu tersebut bagi perkembangan mental generasi muda.

AMI menilai konten yang diunggah ke media sosial itu sama sekali tidak layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas, khususnya anak-anak.

Ketua Umum AMI, Baihaqi Akbar, menegaskan bahwa tindakan mengubah lirik lagu menjadi vulgar merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan.

Menurutnya, bahasa-bahasa yang digunakan dalam pelesetan lagu tersebut sangat riskan apabila didengar oleh anak-anak di bawah umur yang belum bisa menyaring informasi dengan baik.

Pihaknya pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi karena penyebaran konten tersebut dilakukan secara daring.

Giliran Komunitas Malang Seret Kasus ke Polresta Malang Kota

Tidak berhenti di Surabaya saja, gelombang penolakan terhadap lagu ‘Gapapa’ versi modifikasi ini juga terus bergulir hingga ke Kota Malang.

Pada Senin (13/7), sebuah kelompok bernama Yakuza Maneges mendatangi Polresta Malang Kota untuk melayangkan laporan resmi yang serupa.

Mereka merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menghentikan penyebaran karya yang dinilai merusak nilai-nilai kesopanan di ruang publik tersebut.

Perwakilan tim hukum Yakuza Maneges Malang Raya, M Zakki, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kuat berupa rekaman video yang memuat pelesetan lagu vulgar tersebut kepada penyidik.

Mereka menjerat Icha Chellow dan Mala Agatha dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta menyertakan pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru untuk memperkuat jeratan hukum bagi para terlapor.

Statement:

Baihaqi Akbar, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI)

“Lagu itu sangat tidak pantas didengar. Karena lagunya kami duga sarat dengan bahasa-bahasa pornografi. Ini sangat berbahaya dan riskan ketika didengar anak-anak di bawah umur.”

3 Poin Penting:

  • Modifikasi Lagu Berujung Pidana: Lagu ‘Gapapa’ ciptaan Anisa Bahar diubah liriknya oleh Icha Chellow dan Mala Agatha menjadi berbau pornografi, yang kemudian memicu laporan polisi di wilayah Surabaya dan Malang.

  • Jeratan Hukum Berlapis: Kedua terlapor menghadapi tuntutan hukum serius yang mencakup pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pornografi, serta pasal-pasal dalam KUHP baru.

  • Kekhawatiran Dampak pada Anak di Bawah Umur: Pihak pelapor menekankan bahwa konten video musik yang diunggah di media sosial tersebut sangat berbahaya dan tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak karena mengandung lirik yang tidak senonoh.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan