Search

Suku Malind Merauke Gugat SK Bupati di PTUN Jayapura demi Selamatkan Tanah Adat

Kamis, 23 Juli 2026

Gugatan masyarakat adat suku Malind, Merauke, Papua Selatan (ist)

Gugatan masyarakat adat suku Malind, Merauke, Papua Selatan, atas dugaan perampasan hutan serta tanah ulayat memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Persidangan ini menjadi panggung utama pencarian keadilan bagi warga lokal yang menuntut pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke. Kebijakan daerah tersebut dinilai merugikan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua secara konsisten memberikan solidaritas penuh dan hadir langsung mengawal jalannya persidangan pada Selasa (21/7/2026).

Dalam siaran resminya, WALHI Papua menegaskan bahwa langkah hukum masyarakat suku Malind merupakan perlawanan sah atas penetapan kebijakan yang berpotensi memicu perampasan wilayah adat (land grabbing).

Tak hanya itu, ancaman perusakan ekosistem di wilayah adat Merauke juga menjadi perhatian utama gerakan sipil ini.

Abaikan Hak Masyarakat Adat dan Ancaman Krisis Ekologis

Kuasa hukum masyarakat adat suku Malind, Sekar Banjar Aji, menyoroti beberapa poin krusial terkait dampak buruk dari penerbitan SK Bupati Merauke tersebut.

Kebijakan pemkab setempat dinilai secara nyata mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan tanpa paksaan sejak awal dari masyarakat adat selaku pemilik sah hak ulayat.

Pengabaian hak dasar ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan warga lokal di tanah mereka sendiri.

Selain itu, pembukaan dan alih fungsi lahan skala masif di Merauke menyimpan potensi ancaman krisis ekologis yang sangat luas.

Kebijakan tersebut berisiko merusak ruang hidup, merusak ekosistem hutan hujan, serta mencemari sumber air rawa yang selama ini menopang kehidupan sosial dan budaya suku Malind.

Menurut tim hukum, kebijakan pemerintah daerah seharusnya berorientasi pada perlindungan hukum masyarakat adat dan kelestarian alam, bukan memberi karpet merah bagi ekspansi investasi yang destruktif.

Benteng Terakhir Pertahanan Ekologis Merauke

Kuasa hukum masyarakat adat suku Malind-Anim, Emanuel Gobay, menegaskan pentingnya keberadaan masyarakat adat bagi kelestarian alam di Papua Selatan.

Suku Malind dinilai sebagai benteng terakhir pertahanan ekologis di Merauke yang harus dijaga dari ancaman eksploitasi lahan.

Pencabutan hak atas tanah ulayat sama saja dengan merampas identitas, kebudayaan, serta masa depan generasi mendatang di Tanah Papua.

Oleh karena itu, majelis hakim PTUN Jayapura didesak untuk bertindak secara independen, adil, dan berperspektif keadilan lingkungan (environmental justice).

Tim hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan masyarakat adat suku Malind serta membatalkan SK Bupati Merauke yang bermasalah tersebut.

Langkah hukum ini menjadi pertaruhan besar bagi masa depan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua.

Desakan Evaluasi Izin dan Konsolidasi Gerakan Sipil

Eman juga mendesak Pemerintah Kabupaten Merauke untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut seluruh izin investasi yang mencaplok tanah ulayat warga.

Pemerintah diminta mengalihkan fokus pada pengakuan serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat. Langkah korektif ini dinilai sangat penting guna mencegah konflik agraria yang makin meluas dan berkepanjangan di wilayah Papua Selatan.

Mengakhiri pernyataannya, ajakan terbuka disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, hingga pemuda di Tanah Papua untuk terus merapatkan barisan.

Pengawalan ketat terhadap proses hukum di PTUN Jayapura harus dilakukan secara berkesinambungan hingga hak-hak suku Malind dipulihkan sepenuhnya.

Solidaritas lintas sektor ini menjadi kunci utama dalam memenangkan perjuangan keadilan lingkungan di Papua.

Statement:

Sekar Banjar Aji, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Suku Malind

“Penerbitan SK bupati Merauke dinilai mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat adat suku Malind sebagai pemilik sah hak ulayat. Kebijakan pemerintah daerah seharusnya berorientasi pada perlindungan hukum masyarakat adat dan kelestarian alam, bukan memberi karpet merah bagi ekspansi investasi yang destruktif.”

Emanuel Gobay, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Suku Malind-Anim

“Suku Malind adalah benteng terakhir pertahanan ekologis di Merauke. Mencabut hak atas tanah ulayat mereka sama saja dengan merampas identitas, kebudayaan, dan masa depan generasi mendatang di Tanah Papua. Kami meminta masyarakat sipil, mahasiswa, dan pemuda di Tanah Papua untuk terus merapatkan barisan mengawal proses hukum di PTUN Jayapura hingga hak suku Malind dipulihkan.”

3 Poin Penting:

  • Gugatan Hukum SK Bupati: Masyarakat adat suku Malind menggugat SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura karena mengabaikan hak ulayat serta prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent).

  • Ancaman Krisis Ekologis: Alih fungsi lahan skala masif berpotensi merusak hutan hujan, sumber air rawa, serta mengancam kebudayaan dan masa depan suku Malind sebagai benteng ekologis Merauke.

  • Tuntutan Keadilan Lingkungan: WALHI Papua dan tim kuasa hukum mendesak majelis hakim PTUN membatalkan SK Bupati Merauke serta meminta Pemkab membatalkan izin-izin yang mencaplok tanah ulayat.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan