Search

Trump Bikin Geger Lagi! AS Resmikan Tarif Impor Baru Buat 60 Negara Mitra Dagang

Jumat, 24 Juli 2026

prabowo dan trump [dok. web]
prabowo dan trump [dok. web]

Dunia perdagangan internasional kembali diguncang oleh keputusan proteksionis ekstrem dari Washington D.C.

Pemerintahan Presiden Serikat (AS) Donald Trump secara resmi mengumumkan bakal memberlakukan tarif impor baru yang membidik 60 negara mitra dagangnya.

Kebijakan moneter yang memicu ketegangan ekonomi global ini mulai efektif berlaku tepat setelah tengah malam pada Jumat (24/7/2026) waktu setempat atau Sabtu waktu Indonesia.

Pengumuman dramatis tersebut telah dipublikasikan secara resmi melalui Federal Register, media pemberitahuan hukum milik pemerintah AS.

Bea masuk baru yang disiapkan berada di kisaran angka 10 persen hingga 12,5 persen. Kebijakan ini secara langsung bakal menggantikan skema tarif global sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya diberlakukan oleh Trump dan telah habis masa berlakunya.

Landasan Hukum Baru dan Tuduhan Praktik Kerja Paksa Global

Aksi nekat Gedung Putih merombak peta perdagangan dunia kali ini didasari oleh landasan hukum yang cukup berbeda. Setelah skema tarif resiprokal sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 lalu, Trump kini beralih menggunakan dasar Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974. Regulasi ini menyasar dugaan praktik perdagangan tidak adil (unfair trade practices), khususnya isu penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor).

Pihak Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menegaskan bahwa langkah tegas ini bakal berdampak sangat luas terhadap perputaran arus barang ke Negeri Paman Sam. Tidak tanggung-tanggung, kebijakan anyar ini diperkirakan mencakup hingga 99,4 persen dari total keseluruhan nilai transaksi perdagangan AS. Pemerintah AS mengklaim tindakan ini sebagai aksi penegakan hak buruh internasional paling agresif yang pernah diterbitkan dalam sejarah.

Pengecualian Komoditas Keamanan Nasional dan Eskalasi Perang Dagang

Meskipun menyasar hampir seluruh komoditas impor, tarif baru ini dipastikan tidak akan menimpa barang-barang yang sudah lebih dulu terkena sanksi Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 AS. Komoditas yang berada di bawah aturan Section 232 tersebut merupakan produk yang dinilai mengancam keamanan nasional AS, seperti impor otomotif, baja, aluminium, hingga tembaga.

Eskalasi tarif ini sekaligus menggarisbawahi komitmen Trump dalam memanfaatkan bea masuk sebagai instrumen geopolitik utama. Kendati dihantam banyak kritik dari kalangan ekonom lantaran berisiko menaikkan harga jual di tingkat konsumen lokal, Gedung Putih tetap melaju. Sebelum merilis tarif untuk 60 negara ini, Trump bahkan sudah lebih dulu mengetok bea masuk sebesar 25 persen untuk Brasil dan menyiapkan tarif 50 persen untuk Kanada.

Posisi Indonesia dan Daftar Negara yang Terkena Dampak Tarif

Meski detail resmi nama-nama negara penerima sanksi tarif babak ketiga ini belum diumumkan secara menyeluruh, dokumen usulan USTR sejak Juni lalu sudah memicu kewaspadaan tinggi. Dalam usulan awal tersebut, Indonesia masuk ke dalam jajaran negara yang diusulkan terkena tarif tambahan sebesar 10 persen bersama Uni Eropa, Malaysia, Meksiko, Kanada, hingga Inggris.

Penetapan tarif sebesar 10 persen bagi Indonesia dan beberapa negara rekanan tergolong lebih rendah dibandingkan grup negara lain. USTR menilai Indonesia sudah memiliki skema parsial untuk mengatasi isu kerja paksa dalam rantai pasok. Sementara itu, sekitar 45 negara lainnya seperti China, India, Jepang, hingga Korea Selatan diusulkan terkena bea masuk yang jauh lebih tinggi, yakni mencapai 12,5 persen.

Statement:

Pejabat Senior Pemerintahan Donald Trump

“Tarif baru ini akan berlaku untuk 60 mitra dagang dan mencakup 99,4% perdagangan AS. Langkah ini adalah tindakan hak buruh internasional paling luas yang pernah diambil Amerika Serikat, yang pernah diambil oleh negara mana pun.”

Jamieson Greer, Perwakilan Dagang AS/USTR

“Kegagalan mitra dagang utama Amerika dalam menangani impor barang hasil kerja paksa tidak dapat diterima. Kondisi itu menciptakan persaingan global yang tidak setara bagi pekerja Amerika.”

3 Poin Penting:

  • Penerapan Tarif Impor Baru AS: Pemerintahan Donald Trump memberlakukan tarif impor baru berkisar 10% hingga 12,5% terhadap 60 negara mitra dagang mulai Sabtu (25/7/2026) waktu Indonesia.

  • Penggunaan Dasar UU Perdagangan 1974: Kebijakan ini menggunakan Pasal 301 UU Perdagangan AS Tahun 1974 dengan dalih memberantas praktik kerja paksa (forced labor) yang dinilai merugikan tenaga kerja AS.

  • Potensi Dampak Bagi Indonesia: Indonesia diusulkan masuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif 10% karena dinilai telah memiliki skema penanganan isu kerja paksa, lebih rendah dibanding China atau India yang terkena 12,5%.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan