Search

Kejagung Beberkan 4 Alat Bukti Kuat Kasus Korupsi MBG, Seret Eks Wakil Kepala BGN

Rabu, 29 Juli 2026

Menu MBG viral (ist)

Langkah tegas Korps Adhyaksa dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 makin menyita perhatian publik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka telah didasari oleh kecukupan alat bukti yang sangat sah dan mengikat secara hukum.

Dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tim hukum Kejagung memaparkan secara terbuka mengenai konstruksi penetapan status tersangka tersebut.

Langkah hukum tersebut diterbitkan secara resmi melalui Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 Tanggal 3 Juli 2026 berdasarkan proses hukum acara yang ketat.

Rincian Alat Bukti Resmi dan Prosedur Sesuai Aturan Hukum

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum terhadap Lodewyk telah memenuhi syarat formil sejak tahap awal penyelidikan pada Februari 2026.

Penetapan tersangka tidak dilakukan secara gegabah, melainkan didukung oleh empat jenis alat bukti utama yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik di lapangan.

Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik berupa riwayat percakapan, serta dokumen pendukung.

Langkah ini sekaligus membantah klaim pemohon praperadilan yang menyebut pihak kejaksaan menetapkan tersangka tanpa melakukan pemeriksaan saksi terlebih dahulu.

Kejagung memastikan seluruh tahapan telah selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait perlindungan hak asasi dalam proses pidana.

Temuan Kerugian Negara Fantastis dan Praktik Penyimpangan

Proses penyidikan kasus ini turut melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara detail potensi kerugian keuangan negara.

Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu, BPKP mendeklarasikan adanya indikasi pemborosan dan kerugian keuangan negara pada tata kelola program MBG di BGN yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni hingga Rp10,5 triliun per tahun.

Penyimpangan dalam pelaksanaan program prioritas ini terjadi akibat penunjukan mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sarat akan afiliasi dengan oknum pejabat internal BGN.

Padahal, sebagian besar yayasan yang ditunjuk diketahui tidak memenuhi kualifikasi dasar sebagai penyedia layanan gizi.

Daftar Para Tersangka dan Mark-Up Pengadaan Barang

Modus operandi lain yang terungkap adalah ditemukannya praktik mark-up harga pengadaan barang operasional yang tidak mendukung pelaksanaan program utama secara langsung.

Penyidik menemukan adanya pembengkakan anggaran pada pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam skandal korupsi BGN tersebut.

Selain Lodewyk Pusung, tersangka lain yang ikut terseret di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta beberapa pihak swasta dan pejabat kementerian terkait yang diduga ikut bermain dalam lingkaran korupsi tersebut.

Statement:

Tim Hukum Kejagung dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya), dan barang bukti dokumen.”

“Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun.”

3 Poin Penting:

  • Empat Alat Bukti Kejagung: Kejagung mengantongi 4 alat bukti sah (saksi, ahli, bukti elektronik, dan dokumen) untuk menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

  • Potensi Kerugian Rp10,5 Triliun: Hasil audit BPKP menemukan indikasi pemborosan dan kerugian negara pada program MBG hingga Rp10,5 triliun per tahun.

  • Modus Affiliasi dan Mark-Up: Korupsi dilakukan melalui penunjukan mitra SPPG berbasis afiliasi pejabat BGN serta mark-up pengadaan barang seperti motor listrik, tablet, dan televisi.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan