Search

Ahli Waris Satpam PJT II Jatiluhur Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp418 Juta

Jumat, 31 Juli 2026

Santunan untuk keluarga Satpam PJT II Jatiluhur (ist)

Kasus kematian tragis petugas keamanan Perum Jasa Tirta (PJT) II, Sumarna (42), yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Waduk Jatiluhur terus menyita perhatian publik.

Di tengah kepedulian yang mengalir deras, keluarga almarhum kini mendapatkan kepastian perlindungan berupa penyerahan santunan serta manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp418.133.773.

Penyerahan bantuan tersebut diserahkan langsung secara tunai kepada istri korban, Siti Maryam, selaku ahli waris sah pada Kamis (30/7/2026).

Tak sekadar nominal santunan tunai, BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan masa depan generasi penerus almarhum tetap terjamin melalui penyaluran manfaat beasiswa pendidikan berkelanjutan untuk dua anak almarhum.

Rincian Manfaat dan Jaminan Masa Depan Anak Korban

Pemberian hak jaminan sosial ini mencakup beberapa poin krusial yang diatur dalam ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

Rincian tersebut meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sebesar Rp264.537.088, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp10.685.285, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) berkala sebesar Rp411.400 per bulan.

Selain itu, manfaat beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal mencapai Rp 142.500.000 dialokasikan khusus untuk mendampingi jenjang pendidikan kedua anak almarhum.

Saat ini, anak sulung Sumarna sedang menempuh pendidikan di kelas XII SMK, sementara anak keduanya masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar.

Apresiasi Pemerintah Daerah dan Kehadiran Negara untuk Pekerja

Langkah cepat dan transparan dari BPJS Ketenagakerjaan ini mendapat apresiasi penuh dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menegaskan bahwa penyerahan hak santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan fundamental bagi para pekerja beserta keluarga yang ditinggalkan.

Sinergi perlindungan sosial ini dinilai sangat vital untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga yang kehilangan tulang punggung utama.

Pemerintah daerah mengabaikan kekhawatiran finansial keluarga korban dengan mengawal ketat penyaluran hak-hak yang seharusnya diterima oleh ahli waris almarhum Sumarna.

Polisi Terus Dalami Kasus Kematian Petugas Keamanan Waduk Jatiluhur

Sementara penanganan hak jaminan sosial telah dituntaskan, proses penegakan hukum terkait penyebab pasti kematian Sumarna masih berlanjut.

Satreskrim Polres Purwakarta hingga kini terus bekerja keras mengumpulkan berbagai alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi demi mengungkap tuntas misteri di balik insiden di Waduk Jatiluhur tersebut.

Bupati Purwakarta memastikan pihaknya mendukung penuh upaya jajaran kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

Warga dan pihak keluarga berharap pengerjaan penyelidikan yang intensif oleh Polres Purwakarta dapat memberikan titik terang serta keadilan bagi almarhum Sumarna dalam waktu dekat.

Statement:

Trisna Sonjaya, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan

“BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak ahli waris berupa santunan kurang lebih Rp 418 juta. Jadi, ini merupakan hak dari perlindungan jaminan sosial yang diberikan secara langsung dan tunai.”

Wira J. Sirait, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta

“Kami menyampaikan amanah yang sudah menjadi hak ahli waris almarhum. Mudah-mudahan dapat meringankan beban keluarga almarhum dan memberikan manfaat.”

Saepul Bahri Binzein, Bupati Purwakarta

“Pada hari ini sudah dilaksanakan pemberian manfaat BPJS sebesar Rp 418 juta dan diterima keluarga. Itu suatu hal yang sangat kami hargai.”

3 Poin Penting:

  • Penyerahan Santunan Rp 418 Juta: Ahli waris almarhum Sumarna (petugas keamanan PJT II Waduk Jatiluhur) menerima santunan dan manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan total senilai Rp418.133.773.

  • Jaminan Beasiswa Pendidikan: Dua anak almarhum yang masih duduk di bangku SMK dan SD mendapatkan jaminan beasiswa pendidikan hingga nilai maksimal Rp142.500.000 beserta santunan pensiun bulanan.

  • Penyelidikan Hukum Berlanjut: Polres Purwakarta masih terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap penyebab pasti kasus kematian almarhum di kawasan Waduk Jatiluhur.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan