Kabar mengejutkan kembali datang dari sektor perekonomian dan tata kelola bisnis nasional. Bank Dunia secara resmi melayangkan sorotan tajam terhadap kinerja serta tingkat kepatuhan perpajakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Berdasarkan hasil riset dan survei eksperimental terbaru, lembaga keuangan global tersebut mengungkapkan bahwa sekitar satu dari empat perusahaan formal di Tanah Air diduga kuat melakukan praktik penggelapan pajak (tax evasion).
Temuan memprihatinkan ini terkuak dalam laporan resmi bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang dipublikasikan pada Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, Bank Dunia menaksir bahwa tingkat prevalensi penggelapan pajak di kalangan pelaku usaha nasional menyentuh angka 25 persen.
Angka ini menandakan bahwa potensi penerimaan negara dari sektor korporasi masih bocor secara signifikan akibat tindakan tidak patuh dari segmen dunia usaha.
Metode Survei Eksperimental Rahasia dan Ketimpangan Kepatuhan Antarsektor
Untuk mengurai praktik penggelapan pajak yang kerap tersembunyi rapat, Bank Dunia menggunakan pendekatan khusus berupa double-list experiment.
Metode survei canggih ini sengaja dirancang untuk merangsang para responden agar memberikan jawaban yang jujur tanpa rasa takut terkait isu-isu sensitif.
Teknik ini dinilai jauh lebih akurat ketimbang pertanyaan langsung, mengingat perusahaan cenderung menyembunyikan pelanggaran pajak jika diwawancarai secara konvensional.
Hasil laporan tersebut turut membeberkan bahwa tingkat dugaan penggelapan pajak sangat bervariasi tergantung pada karakteristik dan skala kelompok usaha.
Praktik manipulasi pajak terbukti lebih marak ditemukan pada kelompok industri tertentu, yang mengindikasikan bahwa tingkat kepatuhan perpajakan di Indonesia masih sangat tidak merata.
Hal ini memicu disparitas penerimaan negara dari sektor-sektor bisnis yang seharusnya berpotensi besar.
Tantangan Signifikan Penerimaan Negara dan Penjelasan Laporan Bank Dunia
Mengenai potret buram ketidakpatuhan perpajakan yang membayangi perekonomian nasional ini, lembaga keuangan dunia tersebut menyampaikan pernyataan resminya.
Bank Dunia menilai bahwa permasalahan utama penerimaan fiskal Indonesia tidak sekadar bersumber dari rumitnya regulasi atau kebijakan tarif, melainkan dari rendahnya kesadaran serta integritas wajib pajak badan.
Jika kebocoran ini terus dibiarkan tanpa penanganan sistematis, target pembangunan ekonomi jangka panjang dan pembiayaan program publik di Indonesia dipastikan bakal menanggung dampak negatifnya.
Rekomendasi Modernisasi Sistem dan Digitalisasi Layanan Perpajakan
Guna mempersempit celah manipulasi dan menekan angka ketidakpatuhan perpajakan, Bank Dunia merumuskan sejumlah langkah strategis bagi pemerintah Indonesia.
Lembaga ini mendesak diterapkannya modernisasi administrasi perpajakan yang mencakup pemanfaatan data pihak ketiga secara masif, analitik berbasis risiko (risk-based analytics), hingga digitalisasi penuh pada layanan perpajakan.
Pemanfaatan data pihak ketiga secara terintegrasi dinilai menjadi instrumen paling efektif untuk mendeteksi ketidaksesuaian laporan keuangan korporasi.
Statement:
Laporan Bank Dunia
“Hasil eksperimen menunjukkan sekitar satu dari empat perusahaan melakukan penggelapan pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pajak masih menjadi tantangan yang signifikan dan perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.”
“Modernisasi administrasi perpajakan penting untuk meningkatkan kepatuhan, termasuk melalui pemanfaatan data pihak ketiga, integrasi data yang lebih kuat, dan analitik untuk mendeteksi ketidakpatuhan.”
3 Poin Penting:
-
Prevalensi Penggelapan Pajak Tinggi: Bank Dunia mengutarakan bahwa sekitar 25 persen atau 1 dari 4 perusahaan formal di Indonesia diduga melakukan penggelapan pajak (tax evasion).
-
Penggunaan Metode Double-List Experiment: Temuan ini terungkap melalui metode survei khusus untuk mengukur isu sensitif yang sulit terdeteksi dalam survei biasa, dengan hasil kepatuhan yang tidak merata di berbagai sektor.
-
Rekomendasi Modernisasi Administrasi: Bank Dunia merekomendasikan penguatan administrasi perpajakan melalui integrasi data pihak ketiga, analitik berbasis risiko, dan digitalisasi demi mengoptimalkan penerimaan negara.



