Search

BPS Catat Garis Kemiskinan Maret 2026 Naik Jadi Rp669 Ribu per Kapita

Jumat, 7 Agustus 2026

Ilustrasi warga dalam garis kemiskinan (detik.finance)

Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis data ekonomi terbaru yang menunjukkan adanya lonjakan pada batas garis kemiskinan di Indonesia.

Berdasarkan hasil pencatatan pada Maret 2026, batas minimal pengeluaran yang menentukan apakah seseorang dikategorikan miskin atau tidak mengalami kenaikan yang lumayan signifikan.

Fenomena ini mencerminkan dinamika harga kebutuhan pokok yang kian menantang bagi kondisi keuangan masyarakat secara nasional.

Prosentase kenaikan ini langsung menyita perhatian publik di tengah upaya pemulihan daya beli. Garis kemiskinan menjadi tolok ukur krusial yang dipatok BPS untuk memilah kelompok masyarakat miskin dari kelompok yang tergolong mampu.

Lonjakan indikator ekonomi ini dipengaruhi oleh perubahan harga beras, barang komoditas pangan, serta pemenuhan kebutuhan dasar non-makanan sehari-hari.

Kenaikan Garis Kemiskinan 4,33% dan Penjelasan BPS

Dalam rilis resminya, BPS membeberkan bahwa angka garis kemiskinan nasional pada Maret 2026 kini bertengger di angka Rp669.235 per kapita setiap bulannya.

Angka ini mencatatkan kenaikan sebesar 4,33% jika dibandingkan dengan posisi pada September 2025 yang saat itu berada di level Rp641.443.

Kenaikan tersebut menandakan standar pengeluaran harian masyarakat untuk dikategorikan mampu kini menjadi lebih tinggi.  Mengenai penyesuaian batas garis kemiskinan ini, otoritas data statistik membeberkan angka resminya secara terperinci.

Perbandingan Perkotaan dan Pedesaan Serta Dominasi Peran Komoditas Pangan

Jika dibedakan berdasarkan wilayah tempat tinggal, standar biaya hidup di area perkotaan terbukti melaju lebih tinggi ketimbang di area pedesaan. Garis kemiskinan di wilayah perkotaan menembus angka Rp692.906 per kapita per bulan, atau melonjak 4,50%.

Sementara itu, untuk wilayah pedesaan batasnya berada di angka Rp635.172 per kapita per bulan, mengalami kenaikan sebesar 4,08%  jika disandingkan dengan periode September 2025.

M Edy Mahmud membeberkan bahwa belanja makanan masih menjadi faktor paling dominan yang menyedot dompet masyarakat.

Komoditas makanan menyumbang porsi raksasa sebesar 74,70% dalam pembentukan garis kemiskinan, sedangkan komoditas non-makanan seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan hanya berkontribusi sebesar 25,30%.

Hal ini membuktikan bahwa harga pangan yang fluktuatif sangat menentukan tingkat kesejahteraan warga.

Garis Kemiskinan Tingkat Rumah Tangga Tembus Rp3 Juta per Bulan

Lebih lanjut, pihak BPS menjelaskan bahwa data kemiskinan ini diambil berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mengukur pengeluaran riil di tingkat rumah tangga.

Oleh sebab itu, indikator per kapita harus dikonversikan ke dalam skala pengeluaran total satu keluarga agar potret riil di lapangan dapat terlihat dengan jelas.

Penghitungan BPS mencatat bahwa secara rata-rata, satu rumah tangga miskin di Indonesia dihuni oleh 4,62 anggota keluarga. Dengan demikian, batas garis kemiskinan untuk skala satu rumah tangga miskin secara nasional dipatok sebesar Rp3.091.866 per bulan.

Implikasi Kebijakan Sosial dan Pemulihan Daya Beli Masyarakat

Melonjaknya batas garis kemiskinan rumah tangga ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial (social safety net).

Penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran serta pengendalian inflasi pangan menjadi faktor penentu agar angka kemiskinan riil di masyarakat tidak membengkak.

Dengan adanya penetapan standar baru ini, perumusan program intervensi harga bahan pokok serta penciptaan lapangan kerja diharapkan bisa lebih adaptif.

Langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga pangan menjadi kunci utama agar daya beli keluarga miskin dapat terus terlindungi.

Statement:

M Edy Mahmud, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS

“Penduduk miskin ini adalah penduduk yang memiliki pengeluaran di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan ini sebagai batas yang membedakan antara penduduk miskin dan tidak miskin. Garis kemiskinan Maret 2026 sebesar Rp669.235 per kapita per bulan atau naik 4,33% dari September 2025.”

“Sekali lagi, garis kemiskinan harus diterjemahkan ke garis kemiskinan rumah tangga yaitu sebesar Rp3.091.866 per bulan per rumah tangga.”

3 Poin Penting:

  • Garis Kemiskinan Maret 2026 Naik: BPS mencatat garis kemiskinan per kapita nasional naik 4,33% menjadi Rp669.235 per bulan dibanding September 2025.

  • Dominasi Pangan & Disparitas Wilayah: Komoditas makanan mendominasi pembentukan garis kemiskinan hingga 74,70%, di mana perkotaan (Rp692.906) lebih tinggi dibanding pedesaan (Rp635.172).

  • Standar Kemiskinan Rumah Tangga: Rata-rata rumah tangga miskin memiliki 4,62 anggota, sehingga batas garis kemiskinan per rumah tangga dipatok sebesar Rp3.091.866 per bulan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan