Search

Cek Fakta: [HOAKS] Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI di Istana Rakyat Dipungut Biaya

Rabu, 12 Agustus 2026

Unggahan Hoaks (ist)

Jagat media sosial mendadak dihebohkan oleh beredarnya kabar burung yang menyebut bahwa masyarakat harus membayar tiket pendaftaran untuk bisa mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Narasi menyesatkan yang beredar di platform Facebook tersebut menuding pemerintah mematok biaya bagi warga yang ingin hadir langsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/8/2026) mendatang.

Isu liar ini berawal dari unggahan akun Facebook bernama “Rostina Ros” yang menyertakan foto tangkapan layar konferensi pers Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro.

Akun tersebut membubuhi narasi provokatif yang menuduh pemerintah kehabisan anggaran hingga tega menjual tiket upacara bendera kepada rakyatnya sendiri.

Unggahan serupa kemudian disebarkan secara berantai oleh beberapa akun lainnya hingga memicu perdebatan hangat di kalangan warganet.

Unggahan hoaks yang tersebar di media sosial (ist)

Hasil Penelusuran Fakta dan Kepastian Resmi Pendaftaran Gratis

Berdasarkan hasil penelusuran fakta dan verifikasi data terhadap isu yang beredar, klaim mengenai biaya pendaftaran upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka adalah murni hoaks alias berita bohong.

Tidak ditemukan satupun pemberitaan dari media massa tepercaya maupun rilis pers resmi dari pihak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) yang membenarkan adanya pungutan biaya tiket pendaftaran tersebut.

Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa pendaftaran permohonan undangan upacara peringatan HUT ke-81 RI dibuka secara daring melalui situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id.

Seluruh proses pendaftaran pada portal resmi tersebut dijamin 100 persen gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Pemerintah juga melarang keras segala bentuk tindakan jual beli undangan dan mengimbau masyarakat agar mewaspadai potensi penipuan yang mengatasnamakan Sekretariat Negara.

Lima Persyaratan Penting Bagi Calon Peserta Upacara di Istana

Untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran jalannya peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, pemerintah telah menetapkan lima ketentuan utama bagi masyarakat yang ingin mendaftar.

Syarat pertama, calon peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Dokumen KTP atau Kartu Keluarga (KK) sah yang masih berlaku saat proses verifikasi data.

Syarat kedua dan ketiga mengatur bahwa calon peserta minimal sudah berusia 12 tahun pada hari pelaksanaan upacara dan dilarang keras membawa anak usia balita ke lokasi acara.

Selain itu, syarat keempat dan kelima mewajibkan peserta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, telah melengkapi vaksinasi nasional, serta menggunakan ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan.

Peringatan Terhadap Potensi Penipuan Modus War Tiket Upacara

Beredarnya hoaks ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat agar senantiasa melakukan cek dan ricek sebelum membagikan informasi di media sosial.

Istilah war tiket yang sengaja dihembuskan oleh oknum tak bertanggung jawab murni diciptakan untuk memicu kegaduhan publik serta memanfaatkan kepolosan masyarakat yang antusias ingin menyaksikan langsung upacara bendera di Istana Negara.

Masyarakat diimbau untuk hanya mempercayai kanal komunikasi resmi pemerintah dan melaporkan segala bentuk indikasi penipuan jual beli tiket upacara kepada pihak berwajib.

Dengan menyaring informasi secara kritis, kita turut menjaga suasana perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tetap kondusif, damai, dan penuh rasa nasionalisme.

Statement:

Kementerian Sekretariat Negara RI (via Laman Resmi Pendaftaran Pandang Istana)

“Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Pendaftaran undangan upacara peringatan HUT ke-81 RI dibuka secara gratis melalui portal resmi dan tidak dipungut biaya apa pun. Pemerintah juga dengan tegas melarang keras masyarakat untuk memperjualbelikan undangan tersebut.”

3 Poin Penting:

  • Narasi Upacara Berbayar Adalah Hoaks: Narasi di Facebook yang mengklaim pendaftaran upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka harus membayar tiket adalah berita bohong (hoax).

  • Pendaftaran Resmi Gratis 100%: Pendaftaran undangan dibuka secara gratis tanpa biaya sepeser pun melalui situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id.

  • Syarat Peserta Terikat NIK: Calon peserta wajib berusia minimal 12 tahun, berstatus WNI, sehat jasmani, dilarang membawa balita, serta satu NIK hanya berlaku untuk satu pendaftaran.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan