Search

Mobil Mewah dan Orang Kaya Bakal Resmi Dilarang Beli Pertalite

Rabu, 12 Agustus 2026

Ilustrasi mobil isi Pertalite (ist)

Kabar penting buat kamu yang sehari-hari masih bergantung pada Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi! Pemerintah siap mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan distribusi Pertalite.

Kedepannya, tidak semua jenis kendaraan bisa bebas mengantre dan membeli BBM jenis Pertalite di SPBU seperti sekarang.

Kebijakan pembatasan ini diambil demi memastikan alokasi dana subsidi energi bernilai ratusan triliun rupiah benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah menyoroti bahwa skema penyaluran BBM subsidi sekelas Pertalite sejauh ini masih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.

Oleh karena itu, skema pengetatan akan diterapkan secara bertahap guna menyaring kendaraan dan pemilik yang tidak berhak.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa era mobil pribadi berkapasitas mesin besar atau kendaraan kelas atas menikmati BBM subsidi bakal segera berakhir.

Kategori Desil 9 dan 10 Jadi Sasaran Pembatasan BBM Subsidi

Dalam skema pengetatan teranyar, pemerintah membidik kelompok masyarakat yang terdaftar dalam kategori desil 9 dan desil 10 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berdasarkan standar indikator sosial ekonomi, kelompok desil 9 dan 10 merupakan klasifikasi 10 hingga 20 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi di Indonesia.

Kelompok mampu ini dinilai sudah sangat layak untuk beralih menggunakan BBM nonsubsidi secara mandiri.

Pemerintah menegaskan bahwa indikator penentuan kriteria penerima subsidi akan diukur secara presisi berdasarkan variabel pekerjaan, kondisi hunian, daya listrik rumah tangga, hingga kepemilikan aset.

Melalui pembatasan berbasis desil dan jenis kendaraan ini, diharapkan alokasi subsidi BBM tidak lagi bocor ke kantong kelompok masyarakat kelas atas yang sejatinya memiliki daya beli tinggi.

Jenis Kendaraan dan Kapasitas Mesin Jadi Acuan Utama

Mekanisme teknis pembatasan di lapangan nantinya tidak hanya melihat profil sosial ekonomi pemilik, melainkan juga bakal menyasar spesifikasi teknis kendaraan.

Kendaraan kategori mewah dari merek terkemuka secara tegas dilarang mengonsumsi BBM subsidi.

Pemerintah menilai sangat tidak adil apabila kendaraan bernilai tinggi masih memanfaatkan fasilitas subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Selain merek dan kategori kendaraan, regulasi pembatasan Pertalite juga kembali mematangkan wacana batasan kapasitas silinder mesin (cubic centimeter/cc).

Merujuk pada kajian yang terus dimatangkan, pembatasan Pertalite diproyeksikan bakal berlaku bagi mobil penumpang dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.

Sementara itu, untuk jenis BBM Solar subsidi, pembatasan direncanakan menyasar kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc.

Revisi Perpres 191 dan Potensi Penghematan Anggaran Negara

Skema regulasi pembatasan distribusi BBM ini bakal dipayungi secara resmi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Payung hukum baru ini nantinya akan menjadi dasar legalitas bagi petugas SPBU di seluruh Indonesia dalam mengawasi dan menyeleksi kendaraan yang berhak mengisi BBM subsidi.

Berdasarkan kalkulasi dan kajian dari Dewan Energi Nasional (DEN), prapenerapan skema pembatasan berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan ini menyimpan potensi besar bagi keuangan negara.

Pemerintah diperkirakan sanggup menghemat konsumsi BBM subsidi hingga 10 sampai 15% dari total volume tahunan. Angka efisiensi tersebut dinilai sangat krusial untuk mengalihkan beban anggaran subsidi ke sektor pembangunan lain yang lebih produktif.

Statement:

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

“Jadi tadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap. Masa orang kaya harus kita subsidi? Contoh Pertalite, desil 9 dan desil 10 masih dapat subsidi.”

Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM RI

“Nah ini yang kita mulai bahas sistemnya, menyangkut jenis kendaraan. Jangan pakai BMW atau Mercy tapi pakai minyak subsidi, supaya angka subsidi ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara kita yang berhak.”

3 Poin Penting:

  • Pembatasan Larangan Pertalite: Pemerintah bakal membatasi pembelian BBM subsidi Pertalite secara bertahap bagi kelompok masyarakat mampu kategori desil 9 dan desil 10.

  • Kriteria Jenis Kendaraan dan CC: Pembatasan teknis difokuskan pada jenis kendaraan mewah serta wacana pembatasan kapasitas mesin mobil di atas 1.400 cc untuk Pertalite dan di atas 2.000 cc untuk Solar.

  • Revisi Perpres & Efisiensi Anggaran: Pembatasan diatur via revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang berpotensi menghemat kuota volume konsumsi BBM subsidi hingga 10–15%.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan