Jagat media sosial mendadak dihebohkan oleh aksi promosi minuman keras (miras) yang dinilai sangat kebablasan dan melukai perasaan umat beragama.
Sebuah video viral memperlihatkan salah satu booth produk minuman beralkohol di festival musik The Sounds Project kawasan Ancol, Jakarta Utara, menggelar tantangan membaca surah Ad-Dhuha.
Kejadian yang memicu gelombang kekecewaan publik ini menyajikan momen saat pengunjung yang berhasil menghafal ayat suci diduga mendapatkan imbalan berupa produk miras.
Aksi nekat yang mengatasnamakan gimik pemasaran kreatif ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, ormas keagamaan, hingga pejabat pemerintah.
Penyalahgunaan ayat suci Al-Qur’an untuk mempromosikan produk yang diharamkan dalam ajaran Islam dianggap sebagai bentuk perendahan kesucian agama.
Kebebasan berekspresi di panggung hiburan dinilai telah menerobos batas norma etika, moral, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kecaman Keras MUI dan Desakan PBNU Usut Tuntas
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras gimik pemasaran yang memadukan kalam Ilahi dengan minuman beralkohol.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.
Menghafal Al-Qur’an merupakan ibadah bernilai tinggi, sehingga menjadikan ayat suci sebagai sarana untuk mendapatkan miras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Nada penyesalan serupa dilayangkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), mengingatkan agar kesucian kitab suci tidak dipermainkan demi kepentingan komersial atau hiburan semata.
PBNU mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut peristiwa ini secara profesional serta meminta pihak penyelenggara dan pemilik merek melakukan evaluasi total agar tragedi yang melukai hati umat ini tidak terulang kembali.
Kritik Pedas DPR RI dan Pemprov DKI Jakarta Siapkan Tindakan
Dari panggung legislatif, Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, memberikan kritik menohok atas peristiwa tersebut. Selly mengingatkan agar simbol dan nilai keagamaan jangan pernah dijadikan alat atau gimik marketing bisnis.
Menurutnya, tindakan mempertukarkan hafalan Al-Qur’an dengan miras secara simbolik sangat tidak mendidik dan berpotensi memicu kegaduhan sosial apabila dianggap sebagai hal yang lumrah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut mengecam keras insiden yang menodai toleransi dan kehidupan keagamaan di ibu kota.
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sangat menyesalkan kejadian tersebut dan telah menginstruksikan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Jakarta tidak memberikan ruang bagi promosi usaha yang merendahkan simbol agama.
Polda Metro Jaya Periksa EO-MC dan Klarifikasi Penyelenggara
Merespons gelombang protes masyarakat, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan atas dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak event organizer (EO) serta Master of Ceremony (MC) yang memandu acara di booth tersebut.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan pemilik booth dan menyiapkan pendaftaran laporan resmi dari masyarakat.
Di sisi lain, pihak penyelenggara The Sounds Project merilis pernyataan resmi yang menyatakan rasa marah, kecewa, dan mengecam tindakan di booth sponsor tersebut.
Penyelenggara menegaskan bahwa tantangan hafalan surah tersebut dilakukan di luar arahan dan tanpa persetujuan mereka.
Pihak The Sounds Project telah memberikan teguran keras kepada pemilik merek sponsor terkait serta berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi mempertanggungjawabkan perbuatan oknum yang terlibat.
Statement:
Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Membaca Al-Qur’an adalah ibadah bernilai tinggi, sedangkan minuman keras secara tegas diharamkan.”
“Membuat gimik membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), Ketua PBNU Bidang Keagamaan
“Kami sangat menyayangkan adanya challenge hafalan Al-Qur’an yang dijadikan sarana promosi atau hadiah minuman keras. Al-Qur’an adalah kitab suci yang harus dimuliakan, bukan dipermainkan demi kepentingan komersial. Kami mendukung aparat kepolisian untuk mengusut peristiwa ini secara profesional dan objektif.”
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta
“Mengenai promosi minuman keras yang viral dan dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, ini sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang kita jaga bersama di Jakarta. Saya telah meminta Asisten Kesra untuk mengoordinasikan langkah dan mengambil tindakan tegas.”
3 Poin Penting:
-
Gimik Miras Berkedok Hafalan Al-Qur’an Viral: Booth promosi miras di festival musik The Sounds ProjectAncol memicu kecaman publik setelah menggelar tantangan membaca surah Ad-Dhuha berhadiah minuman beralkohol.
-
Kecaman Tokoh Agama dan Pemerintah: MUI, PBNU, DPR RI, hingga Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam keras aksi tersebut karena merendahkan kesucian Al-Qur’an dan menodai toleransi keagamaan.
-
Penyelidikan Polisi dan Pengawalan EO: Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penistaan agama dengan memeriksa pihak EO, MC, dan pemilik booth, sementara penyelenggara The Sounds Project mengecam aksi sponsor dan berjanji mengawal kasus hingga tuntas.



