Search

Gagal Bayar Utang, Pabrik Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Bangkrut

Minggu, 10 Agustus 2025

Ilustrasi produk jamu cap nyonya Meneer.

Salah satu perusahaan jamu legendaris di Indonesia, Nyonya Meneer, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut gagal membayar utang sebesar Rp7,04 miliar kepada kreditornya, Hendrianto Bambang Santoso.

Perusahaan yang hampir berusia satu abad ini harus mengakhiri operasionalnya setelah menghadapi berbagai tantangan, baik internal maupun eksternal.

Tantangan Industri Jamu dan Persaingan Ketat

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional, Dwi Ranny Pertiwi Zarman, menyatakan bahwa bangkrutnya Nyonya Meneer adalah cerminan tantangan besar yang dihadapi industri jamu.

Persaingan ketat dengan produk domestik dan impor, serta maraknya jamu ilegal yang dijual secara online menjadi salah satu penyebabnya.

Selain itu, Dwi juga menyoroti besarnya biaya untuk mengubah status usaha dan belum optimalnya penggunaan teknologi IT oleh sebagian besar perusahaan jamu.

Masalah Internal dan Kurangnya Inovasi

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, menyayangkan bangkrutnya Nyonya Meneer. Ia menyebut perusahaan keluarga ini sudah menghadapi masalah internal dan kepemilikan sejak awal tahun 2000-an.

Menurut Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro, perubahan zaman menuntut perusahaan untuk berinovasi dan beradaptasi dengan model bisnis modern.

Perusahaan yang tidak mampu beradaptasi, seperti Nyonya Meneer, cenderung akan kalah bersaing.

Dengan keputusan pailit ini, kurator telah ditunjuk untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditor, menandai berakhirnya era salah satu ikon industri jamu nasional.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan