Aksi nekad pembakaran lahan secara ilegal kembali memicu bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Timur.
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial BS yang nekat membakar area seluas kurang lebih 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
Atas tindakan berbahaya tersebut, BS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus berhadapan dengan hukum.
Pengungkapan kasus pembakaran lahan ini bermula saat Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi adanya titik panas (hotspot) yang mencurigakan di kawasan Tanjung Batu.
Tim kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan verifikasi lapangan serta mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan indikasi kuat bahwa kebakaran hebat tersebut dipicu oleh ulah manusia, bukan faktor alam.
Modus Pembukaan Lahan Praktis Demi Perkebunan Kelapa Sawit
Hasil pemeriksaan sementara menguak fakta bahwa tersangka BS merupakan aktor lapangan yang bergerak atas instruksi pemilik lahan perorangan.
Modus yang digunakan adalah cara instan membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit dengan alasan praktis menyuburkan tanah. Aksi berbahaya ini dilakukan dengan cara menyalakan api secara sengaja di lima titik kawasan tersebut.
Sayangnya, kondisi cuaca yang sangat terik, vegetasi semak yang mengering, serta hembusan angin kencang membuat kobaran api dengan cepat membesar tanpa kendali.
Api yang mengamuk hebat kemudian melompati batas area dan melalap kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitarnya. Peristiwa ini memicu kerugian material yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Jerat Hukum Berat dan Ancaman Denda Fantastis Bagi Pelaku Karhutla
Atas perbuatan nekatnya merusak lingkungan, tersangka BS dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap praktik pembakaran hutan maupun lahan.
Penindakan tegas bakal diberlakukan tanpa pandang bulu, baik untuk tindakan yang disengaja maupun kelalaian dalam pembukaan lahan yang tidak memperhitungkan risiko bencana lingkungan.
Imbauan Tegas Polisi dan Dampak Buruk Bencana Asap Karhutla
Kepolisian Republik Indonesia mengimbau keras seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan metode pembakaran dalam membuka lahan pertanian atau perkebunan.
Kondisi vegetasi yang mengering pada musim kemarau sangat rawan memicu penyebaran api secara masif dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta untuk aktif berpartisipasi menjadi mata dan telinga petugas di lapangan.
Kesadaran warga untuk segera melaporkan setiap potensi titik api atau aktivitas pembakaran lahan ilegal sangat krusial guna mencegah dampak buruk asap bagi kesehatan, perekonomian, dan transportasi.
Kesiapsiagaan Tim Gerak Cepat Polres Berau Pantau Titik Rawan
Guna mengantisipasi bahaya Karhutla yang kian meluas, Polres Berau terus meningkatkan kesiapsiagaan personel di titik-titik rawan bencana.
Pengawasan ketat difokuskan pada sejumlah wilayah rentan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, hingga Kecamatan Kelay.
Selain menyiagakan personel di tingkat Polsek, kepolisian juga telah membentuk tim gerak cepat yang beroperasi penuh selama 24 jam nonstop.
Tim ini siap diterjunkan langsung ke lokasi pemadaman sesaat setelah indikasi titik panas terdeteksi oleh sistem pemantauan satelit.
Statement:
AKBP Ridho Tri Putranto, Kapolres Berau
“Tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah.”
“Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar.”
3 Poin Penting:
-
Penangkapan Tersangka Karhutla: Polisi menangkap pria berinisial BS yang membakar lahan seluas 12 hektare di Tanjung Batu, Berau, demi membuka area perkebunan kelapa sawit atas perintah pemilik lahan.
-
Ancaman Hukuman Berat: Pelaku dijerat UU PPLH dan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar akibat merugikan material hingga Rp1,2 miliar.
-
Kesiapsiagaan Tim 24 Jam: Polres Berau menyiagakan tim gerak cepat 24 jam dan menebar personel di wilayah rawan Karhutla untuk melakukan penindakan serta pemadaman dini.



