Kisah perjuangan akses internet di wilayah terluar Indonesia (3T) kembali menghadirkan dinamika baru yang mencuri perhatian publik.
Yogi Gilang Arya Setia, seorang warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, sempat mendadak viral dan menuai keprihatinan luas setelah niat baiknya menyediakan layanan internet murah justru membawanya ke meja hijau.
Namun, titik terang kini mulai menghampiri sosok pemuda yang berusaha membuka isolasi digital di daerahnya tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons cepat kasus yang menyita perhatian masyarakat luas ini.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan akan mengulurkan tangan untuk melakukan pembinaan.
Komdigi berencana membantu Yogi agar usahanya dapat ditransformasikan menjadi reseller resmi atau berizin sesuai dengan regulasi telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.
Solusi Perizinan dan Integrasi dengan Penyelenggara Jasa Internet
Langkah pembinaan yang disiapkan Komdigi berfokus pada pemenuhan aspek legalitas tanpa mematikan semangat penyediaan aksesibilitas internet di daerah.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa pihaknya siap mendampingi Yogi dalam mengurus seluruh izin operasional yang diperlukan.
Selain itu, Komdigi juga akan memfasilitasi komunikasi antara Yogi dengan Penyelenggara Jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) resmi yang sudah beroperasi di wilayah Sumatra Barat.
Melalui integrasi tersebut, masyarakat lokal seperti Yogi tidak lagi berjalan secara mandiri di area abu-abu hukum, melainkan dapat masuk ke dalam rantai pasok ekosistem telekomunikasi nasional sebagai agen atau reseller resmi dari ISP berizin.
Skema ini dinilai menjadi solusi win-win untuk menjaga kepatuhan hukum sekaligus memastikan pasokan konektivitas internet bagi warga desa tetap berjalan lancar.
Pendekatan Solutif Tanpa Mengintervensi Proses Hukum yang Berjalan
Meskipun merancang skema pembinaan dan legalisasi, Meutya menegaskan bahwa langkah Komdigi sama sekali tidak bertujuan untuk mengintervensi proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Pendekatan ini murni merupakan ikhtiar kementerian dalam menghadirkan solusi konkret atas kebutuhan krusial konektivitas masyarakat di kawasan terpencil seperti Desa Sikakap, Mentawai.
Pemerintah menghormati penuh independensi penegak hukum, namun tetap berupaya merangkul warga yang memiliki iktikad baik dalam membangun infrastruktur jaringan lokal.
Meutya juga menyinggung bahwa kendati jaringan 4G sudah menjangkau sebagian besar desa di Indonesia, ketersediaan layanan fiber optic bercakupan tinggi memang belum merata, sehingga inovasi akses internet berbasis satelit sangat dibutuhkan warga di wilayah kepulauan.
Kronologi Kasus Voucher Starlink Rp10 Ribu yang Berakhir di Pengadilan
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Yogi menjual voucer internet yang tersambung dengan perangkat satelit Starlink milik Elon Musk untuk membantu warga Kepulauan Mentawai mendapatkan sinyal cepat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa atas dugaan menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Dalam berkas dakwaan, barang bukti yang disita aparat meliputi unit perangkat Starlink, router, converter, inverter, serta ratusan lembar voucer kuota internet fisik.
Voucer tersebut dijual sangat terjangkau bagi warga lokal, mulai dari harga Rp10.000 untuk kuota 2 GB hingga Rp23.000 untuk kuota 6 GB. Kini, dukungan pembinaan dari Komdigi diharapkan mampu mengubah nasib kasus ini menuju arah yang lebih positif dan legal.
Statement:
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital
“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut. Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada solusi bagi warga yang punya iktikad baik demi konektivitas di sana.”
3 Poin Penting:
-
Pembinaan Komdigi untuk Penjual Internet Mentawai: Komdigi akan membina Yogi Gilang Arya Setia agar usahanya menjual internet di Mentawai memiliki izin resmi sebagai reseller ISP.
-
Solusi Legalisasi Tanpa Intervensi Hukum: Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pembinaan ini difokuskan sebagai solusi konektivitas warga Sikakap tanpa mengintervensi sidang yang berjalan di PN Padang.
-
Kasus Voucer Starlink Murah: Yogi didakwa menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin di PN Padang setelah menjual voucer internet Starlink seharga Rp10.000 bagi masyarakat kepulauan.





