Kabar terbaru dari industri penerbangan tanah air perlu menjadi perhatian khusus buat kamu yang hobi jalan-jalan naik pesawat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara berkala kembali melakukan evaluasi terhadap kebijakan Fuel Surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar pada tiket penerbangan.
Penyesuaian ini diambil merespons dinamika pergerakan harga avtur nasional yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Langkah evaluasi ini mengacu pada penetapan rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026.
Data publikasi resmi mencatat rata-rata harga avtur berada di angka Rp23.315 per liter, alias mengalami lonjakan kenaikan sebesar 6,5% jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Kondisi kenaikan harga bahan bakar inilah yang menjadi pijakan utama pemerintah dalam menyesuaikan besaran komponen FS.
Batas Maksimal Fuel Surcharge Naik Jadi 40 Persen untuk Kelas Ekonomi
Berdasarkan hasil evaluasi terkini tersebut, Kemenhub memutuskan untuk menyesuaikan batas maksimal fuel surchargeyang dapat dibebankan oleh badan usaha angkutan udara kepada penumpang.
Biaya tambahan untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi kini ditetapkan menjadi maksimal 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai kelompok layanan, meningkat dari batas sebelumnya yang berada di angka maksimal 30 persen.
Penyesuaian besaran maksimal ini dipandang sebagai jalan tengah yang krusial untuk menjaga stabilitas industri udara nasional.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara beban operasional maskapai penerbangan akibat lonjakan harga avtur dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat selaku pengguna jasa transportasi udara agar tetap terjangkau.
Pengawasan Ketat Kemenhub dan Transparansi Rincian Komponen Tiket
Demi mencegah adanya praktik pematokan harga yang sewenang-wenang, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub berkomitmen untuk menjalankan pengawasan super ketat di lapangan.
Pengawasan difokuskan pada transparansi penerapan tarif penerbangan, kepatuhan maskapai terhadap aturan TBA, serta transparansi pencantuman komponen fuel surcharge secara terpisah pada rincian tiket penumpang.
Langkah pemantauan ini dilakukan secara berkala agar seluruh maskapai penerbangan taat pada regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Kemenhub menegaskan bahwa transparansi harga sangat vital agar konsumen tahu secara mendetail komponen biaya apa saja yang mereka bayarkan saat membeli tiket pesawat.
Angka 40 Persen Sebagai Batas Atas dan Fluktuasi Strategi Bisnis Maskapai
Meskipun batas maksimal dinaikkan menjadi 40 persen, Kemenhub menggarisbawahi bahwa angka tersebut merupakan batas tertinggi, bukan patokan wajib.
Maskapai penerbangan tetap diberikan keleluasaan untuk menetapkan besaran fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis, persaingan pasar, dan daya beli masyarakat di masing-masing rute.
Kemenhub berjanji akan terus memantau pergerakan harga avtur secara berkala di masa mendatang.
Jika harga avtur kembali melandai, evaluasi batas fuel surcharge dipastikan akan kembali dilakukan demi menjaga konektivitas udara nasional serta keberlangsungan industri aviasi di Indonesia secara berkelanjutan.
Statement:
Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub
“Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30%.”
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
3 Poin Penting:
-
Harga Avtur Naik 6,5%: Rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 naik menjadi Rp23.315 per liter, memicu penyesuaian komponen fuel surcharge.
-
Penyesuaian Batas Fuel Surcharge: Batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi dinaikkan dari maksimal 30% menjadi maksimal 40% dari Tarif Batas Atas (TBA).
-
Pengawasan Transparansi Maskapai: Kemenhub mewajibkan maskapai mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket dan menegaskan angka 40% merupakan batas maksimal, bukan tarif mutlak.



