Isu mengenai aturan baru pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sempat bikin geger pengguna jalan raya dan media sosial.
Kabar yang menyebutkan konsumen wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengisi BBM subsidi sempat memicu polemik luas di kalangan masyarakat.
Namun, PT Pertamina Patra Niaga bergerak cepat meluruskan ketidakjelasan informasi tersebut agar tidak timbul kepanikan publik yang makin meluas.
Manajemen menegaskan bahwa skema pembelian BBM bersubsidi dengan melampirkan STNK sama sekali bukan merupakan kebijakan nasional yang berlaku serentak di seluruh Indonesia.
Rencana pengawasan tersebut sebenarnya hanya sebatas usulan lokal di wilayah Sumatera Selatan. Karena memicu perdebatan masif, Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan total rencana implementasi aturan lokal tersebut.
Respons Pertamina Usai Isu Wajib STNK Jadi Viral
Langkah cepat diambil manajemen Pertamina Patra Niaga untuk merespons keresahan masyarakat yang sempat berkembang pesat. Pihak perusahaan mengakui adanya dinamika informasi di daerah yang meluas hingga menjadi sorotan nasional.
Demi kenyamanan publik dan kelancaran pelayanan di lapangan, instruksi pembatalan pun langsung diterbitkan ke tingkat regional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi di tengah publik.
Pihaknya memastikan bakal mengevaluasi komunikasi publik agar kejadian serupa tak berulang di kemudian hari.
Koordinasi Regulasi dan Tindak Tegas SPBU Nakal
Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa setiap kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan penyaluran BBM bagi masyarakat luas pasti dikoordinasikan secara matang terlebih dahulu.
Seluruh rencana strategis selalu melibatkan pihak regulator seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait sebelum dieksekusi.
Sebagai upaya menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, pembinaan terhadap lembaga penyalur terus diperketat di berbagai daerah.
Sepanjang Januari hingga awal September 2026, tercatat lebih dari 900 SPBU telah menerima tindakan pembinaan dari Pertamina Patra Niaga akibat indikasi ketidaksesuaian operasional.
Langkah Pengawasan Digitalisasi Lewat Sistem QR Code
Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berjenjang bagi pengelola SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Sanksi tegas tersebut bervariasi mulai dari surat peringatan tertulis, tindakan skorsing operasional, hingga sanksi terberat berupa pemutusan hubungan usaha (PHU).
Selain itu, koordinasi erat bersama aparat penegak hukum terus ditingkatkan untuk menindak pidana penyelewengan BBM subsidi.
Guna mempermudah pengawasan tanpa menyulitkan masyarakat dengan berkas fisik seperti STNK, Pertamina Patra Niaga memfokuskan pengawasan digital.
Pemanfaatan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina tetap menjadi instrumen utama yang diandalkan agar BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Statement:
Kitty Andhora, VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut.”
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional.”
3 Poin Penting:
-
Aturan tunjukkan STNK batal berlaku: Kebijakan pembelian BBM subsidi wajib STNK bukan aturan nasional dan resmi dibatalkan oleh Pertamina Patra Niaga.
-
Tindakan tegas untuk SPBU nakal: Lebih dari 900 SPBU telah mendapatkan pembinaan hingga sanksi tegas sepanjang periode Januari hingga September 2026.
-
Fokus pada QR Code MyPertamina: Pengawasan penyaluran BBM subsidi tetap mengandalkan sistem digitalisasi QR Code Subsidi Tepat agar lebih efisien dan tepat sasaran.



