Kabar angin seputar wacana lonjakan tarif parkir di Jakarta yang konon kabarnya bakal meroket hingga Rp60.000 per jam sempat bikin para pengguna kendaraan pribadi elus dada.
Isu panas ini langsung jadi bahan perbincangan hangat di kalangan pengendara roda dua maupun roda empat yang sehari-hari menggantungkan mobilitasnya di jalanan Ibu Kota.
Beruntung, kehebohan yang sempat memicu ketakutan publik tersebut kini dipastikan resmi berakhir anti-klimaks alias batal diterapkan.
Kepastian berharga ini mengemuka setelah Komisi B DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam rapat kerja evaluasi kinerja pada Rabu (2/9/2026).
Dalam forum tersebut, jajaran legislatif menguliti asal-usul munculnya angka fantastis yang terlanjur berseliweran di ruang publik.
Pihak Dishub DKI akhirnya mengklarifikasi bahwa munculnya draf nominal tersebut murni akibat kekeliruan internal, sehingga rencana penyesuaian tarif dipastikan resmi gugur.
Klarifikasi Resmi Dewan dan Kepastian Tarif Lama
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, mengonfirmasi secara langsung hasil penelusuran dewan terkait polemik usulan tarif yang dinilai sangat memberatkan kantong masyarakat ini.
Pihaknya bergerak cepat meminta pertanggungjawaban teknis demi menjamin kepastian hukum serta kenyamanan finansial warga Jakarta yang beraktivitas saban hari.
Dengan ketetapan tegas tersebut, skema retribusi parkir di fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta dipastikan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 serta Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Para pemilik kendaraan masih menikmati tarif normal yang berlaku saat ini, yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil penumpang, serta Rp7.000 per jam bagi armada bus dan truk.
Tanggapan Gubernur DKI dan Asal-Usul Isu Parkir Mahal
Sebelum ketetapan ini diketok, angka Rp60.000 per jam sempat memicu gelombang protes terselubung di berbagai media sosial dari para pekerja komuter.
Pasalnya, jika biaya tersebut benar-benar dieksekusi, pengeluaran harian warga untuk urusan memarkir kendaraan pribadi dipastikan bakal membengkak drastis melebihi alokasi biaya transportasi bulanan mereka.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut meluruskan bahwa nominal ekstrem tersebut sama sekali tidak pernah masuk dalam rencana kalkulasi resmi jajaran pemerintah daerah.
Pihaknya selalu mengedepankan asas kewajaran serta keberimbangan ekonomi masyarakat sebelum menerbitkan sebuah regulasi penyesuaian tarif pelayanan publik.
Arah Evaluasi Tata Kelola Lalu Lintas Jakarta
Batalnya skema kenaikan ekstrem ini memberikan angin segar bagi iklim mobilitas perkotaan yang kondusif tanpa membebani daya beli kelas menengah. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap membuka ruang evaluasi komprehensif terhadap efektivitas regulasi perparkiran sebagai instrumen pengurai kemacetan lalu lintas Ibu Kota di masa depan.
Upaya mengendalikan populasi kendaraan pribadi di pusat keramaian tetap menjadi agenda strategis pemerintah daerah lewat berbagai simulasi kebijakan terukur. Namun untuk saat ini, para pengendara bisa kembali bernapas lega karena fasilitas parkir resmi tetap beroperasi menggunakan besaran tarif lama tanpa beban tambahan.
Statement:
Nova Harivan Paloh, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta
“Dan secara langsung kami tanyakan, bahwa dasarnya apa untuk masalah kenaikan? Dan tadi Dishub juga menjawab bahwa ini merupakan kesalahan dari mereka juga. Ya, akhirnya ini tidak ada kenaikan. Kita memastikan tidak ada kenaikan untuk tarif parkir.”
Pramono Anung, Gubernur Jakarta
“Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar. Angka berapa? Rp60.000 ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Itu saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana.”
Rangkuman 3 Poin Penting:
-
Kepastian Batal Naik: Komisi B DPRD DKI Jakarta memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir di Jakarta setelah Dishub DKI mengklarifikasi bahwa isu angka Rp60.000 per jam merupakan kekeliruan internal.
-
Penegasan Gubernur: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa nominal Rp60.000 per jam bukan berasal dari Pemprov DKI dan pemerintah selalu mempertimbangkan harga yang wajar bagi publik.
-
Penerapan Tarif Normal: Tarif parkir di fasilitas Pemprov DKI Jakarta tetap mengacu pada aturan berlaku saat ini, yaitu motor Rp2.000/jam, mobil Rp5.000/jam, serta bus/truk Rp7.000/jam.



