Search
Search
Search

Perkuat Ekonomi Desa, Perpres KDKMP Siap Terbit Demi Hapus Tumpang Tindih Aturan

Sabtu, 5 September 2026

Kopdes merah putih (ist)

Pemerintah terus bergerak cepat dalam memperkuat benteng perekonomian di tingkat akar rumput melalui pematangan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) kini memasuki tahap akhir demi memberikan payung hukum yang kokoh bagi operasional koperasi desa di seluruh Indonesia.

Kehadiran regulasi anyar ini dinilai sangat krusial untuk memperjelas arah kebijakan sekaligus mengakhiri berbagai potensi benturan aturan di lapangan.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa Perpres KDKMP bakal menjadi rincian panduan komprehensif.

Aturan ini akan mengatur seluruh aspek operasional secara mendalam, mulai dari tata cara pembentukan kelembagaan, pembangunan fisik gerai dan gudang, mekanisme pengelolaan aset, hingga kemudahan perizinan dan skema pembiayaan.

Langkah sistematis ini diambil agar keberadaan koperasi di tingkat desa benar-benar memiliki landasan legalitas yang kuat.

Alur Pembangunan Sistematis dan Pengawasan Ketat

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Menkop Ferry memaparkan alur pembangunan KDKMP yang terstruktur dari hulu ke hilir.

Tahapan diawali dengan musyawarah perangkat desa guna membentuk akta dan badan hukum resmi.

Selanjutnya, pembangunan fisik berupa gerai, gudang, serta fasilitas pendukung dilaksanakan dengan menggandeng PT Agrinas Pangan Nusantara berdasarkan Inpres Nomor 17.

Guna menjamin transparansi serta akuntabilitas, Kementerian Koperasi tidak berjalan sendirian.

Sinergi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diterjunkan langsung untuk melakukan verifikasi, validasi, hingga reviu menyeluruh terhadap fasilitas fisik yang dibangun.

Setelah dinyatakan lolos uji, seluruh aset bangunan dan perlengkapannya akan diserahkan secara resmi menjadi milik desa sebelum koperasi beroperasi penuh di bawah Perpres.

Peran Strategis Penyalur Barang Bersubsidi dan Offtaker Desa

Selain menggerakkan roda ekonomi lokal, KDKMP mengemban misi strategis dalam rantai distribusi nasional.

Melalui pendelegasian tugas resmi dalam Rancangan Perpres, koperasi desa ini diproyeksikan menjadi garda terdepan penyaluran berbagai komoditas bersubsidi yang dibutuhkan masyarakat luas.

Sejumlah komoditas vital yang siap disalurkan melalui jaringan KDKMP mencakup gas LPG 3 kilogram, minyak goreng bersubsidi, hingga pupuk bersubsidi untuk para petani.

Penunjukan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga serta memastikan distribusi bantuan pemerintah tepat sasaran sampai ke tangan warga desa.

Pendorong Produktivitas Pertanian dan Bantuan Pangan

Fungsi KDKMP dipastikan bakal jauh lebih luas dari sekadar toko penyedia barang harian.

Koperasi ini juga dipersiapkan sebagai offtaker atau penampung hasil produksi masyarakat desa, sehingga para petani dan pelaku usaha lokal mendapatkan jaminan pasar dengan harga yang layak.

Di samping itu, KDKMP akan berfungsi sebagai instrumen utama penyaluran berbagai program sosial pemerintah pusat, termasuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Penyediaan pasokan alat-alat pertanian modern juga menjadi fokus utama guna mendongkrak efisiensi dan produktivitas sektor pertanian desa secara berkelanjutan.

Statement:

Ferry Juliantono, Menetri Koperasi

“Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu. Pada tahap awal, akta dan badan hukum KDKMP dibentuk melalui musyawarah perangkat desa. Berikutnya dilanjutkan dengan pembangunan fisik, seperti gerai dan berbagai perlengkapannya.”

3 Poin Penting:

  • Regulasi Tunggal Perpres: Perpres KDKMP segera diterbitkan untuk mengatur tata kelola koperasi desa secara komprehensif serta menghentikan tumpang tindih aturan antar kementerian.

  • Tahapan & Verifikasi BPKP: Pembentukan KDKMP dimulai dari musyawarah desa, pembangunan fisik oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, hingga proses verifikasi ketat oleh BPKP sebelum diserahterimakan menjadi aset desa.

  • Penyalur Komoditas Bersubsidi: KDKMP ditugaskan menyalurkan gas LPG 3 kg, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi, sekaligus berperan sebagai offtaker produk lokal serta penyalur bantuan pangan pemerintah.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan