Search
Search
Search

Masih Ada Operator Kapal Alergi Angkut Mobil Listrik, Kemenhub Tegaskan Aturan Keselamatan

Sabtu, 12 September 2026

kapal angkut mobil listrik (ist)

Isu seputar armada penyeberangan kembali mencuri perhatian para pengguna kendaraan ramah lingkungan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwasanya sejumlah operator kapal penyeberangan dilaporkan masih enggan untuk membawa atau mengangkut kendaraan listrik (EV) di atas pelayaran mereka.

Kondisi penolakan halus ini rupanya bukan tanpa alasan yang jelas.

Pihak operator beralasan bahwa penanganan serta pemenuhan standar keselamatan pelayaran bagi kendaraan berteknologi baterai tersebut membutuhkan kesiapan teknis yang jauh lebih ketat dibanding kendaraan konvensional biasa.

Landasan Regulasi Kemenhub dan Sosialisasi Ulang ke Operator

Guna menengahi dinamika ini, Kemenhub secara aktif mengingatkan kembali aturan resmi yang telah dipublikasikan sejak tahun lalu.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, menyatakan pihaknya langsung mengambil langkah penegasan kembali usai menerima serangkaian laporan dari masyarakat.

Surat edaran tersebut disebarkan ulang ke seluruh pihak pelayaran agar pemahaman standar keselamatan dapat disamakan secara menyeluruh.

Clarification Kemenhub Terkait Alasan Utama di Balik Sikap Operator Kapal

Samsuddin menggarisbawahi bahwa keengganan pihak operator tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai larangan mutlak membawa mobil listrik di kapal penyeberangan.

Hambatan utama di lapangan lebih sering terjadi akibat belum terpenuhinya poin-poin keselamatan yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

Ketika armada kapal atau kendaraan pengangkut belum sanggup mengadopsi standar mitigasi darurat sesuai surat edaran, operator memilih mengambil posisi aman demi menghindari risiko bahaya.

Oleh karena itu, kesiapan sarana pemadam dan ruang penempatan menjadi syarat mutlak yang tidak boleh ditawar.

Ketentuan Ketat Baterai Maksimal 50% dan Posisi Penempatan Dek Kapal

Berdasarkan aturan SE-DJPL 12 Tahun 2024, terdapat sederet ketentuan teknis wajib yang patut dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan listrik.

Salah satu poin yang paling krusial adalah sisa kapasitas daya baterai mobil yang diperbolehkan ikut berlayar dibatasi maksimal sebesar 50% saja.

Selain masalah daya baterai, tata letak mobil di dalam kapal juga diatur sangat ketat.

Kendaraan listrik wajib ditempatkan pada lokasi dek terbuka (open deck) dan dilarang keras diparkir di area car deck bagian bawah guna mempermudah sirkulasi udara serta akses evakuasi.

Penyediaan Mitigasi Khusus dan Peralatan Pemadam Spesifikasi Khusus

Kemenhub juga menyoroti kesiapan internal dari pihak kapal itu sendiri.

Setiap kapal yang berizin mengangkut EV diwajibkan menyediakan area khusus yang cukup lapang sebagai lokasi penanganan darurat apabila timbul gangguan teknis pada komponen baterai kendaraan.

Tak cuma ruang terbuka, armada kapal mesti disiagakan dengan peralatan pemadam kebakaran yang memiliki spesifikasi sesuai karakter insiden baterai lithium-ion.

Langkah preventif ini dirancang agar setiap potensi keadaan darurat di tengah laut bisa diatasi secara cepat tanpa mengancam keselamatan penumpang lain.

Statement:

Samsuddin, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub

“Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik. Karena itu, edaran tersebut kami sampaikan kembali setelah ada keluhan dari pengguna jasa terkait beberapa operator yang tidak bersedia mengangkut.”

“Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut. Jadi ini juga perlu dipahami barangkali masyarakat bahwa bukan berarti ditolak kemudian dia nggak mengangkut. Mungkin syarat-syarat yang sudah disampaikan di dalam edaran itu ada yang tidak terpenuhi untuk keselamatan tadi.”

3 Poin Penting:

  • Operator Sempat Enggan Angkut EV: Kemenhub mengonfirmasi masih ada operator kapal yang enggan membawa mobil listrik karena mempertimbangkan kesiapan standar keselamatan pelayaran.

  • Aturan SE-DJPL 12 Tahun 2024: Kemenhub menyosialisasikan kembali surat edaran tentang tata cara penanganan pengangkutan kendaraan listrik bagi kapal berbendera Indonesia.

  • Syarat Ketat Pengangkutan: Mobil listrik yang naik kapal wajib berdaya baterai maksimal 50%, diparkir di dek terbuka, serta kapal wajib dilengkapi fasilitas pemadam khusus.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan