Search
Search
Search

Dana Rp2,84 Miliar Raib Misterius, Nasabah MNC Bank Layangkan Somasi dan Tuntut Transparansi

Minggu, 13 September 2026

Nasabah MNC bank (kolase: arah pena)

Kasus dugaan raibnya dana tabungan nasabah kembali menggegerkan publik perbankan Tanah Air.

Seorang nasabah MNC Bank Cabang Kebon Jeruk bernama Wantini menuntut pengembalian dananya sebesar Rp2,84 miliar yang mendadak hilang dari rekening tabungannya tanpa adanya konfirmasi maupun persetujuan pribadi.

Wantini menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi penempatan dana tersebut dilakukan secara sah dan resmi antar-rekening bank sejak periode 2023 hingga 2026.

Namun, peristiwa mengejutkan ini seketika mengubah investasi aman yang ia bayangkan menjadi pusaran sengketa hukum yang cukup pelik.

Awal Terkuaknya Dugaan Penarikan Tanpa Izin dan Keterlibatan Oknum

Dugaan penggelapan ini mulai terkuak secara tak terduga saat Wantini dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat sebagai saksi pada 21 Agustus 2026.

Alangkah kagetnya korban saat mengetahui fakta bahwa rekening pribadinya diduga kuat telah dimanfaatkan sebagai tempat penampungan transaksi tanpa sepengetahuannya.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, transaksi penarikan dana tanpa izin tersebut disinyalir kuat melibatkan oknum mantan Kepala Cabang MNC Bank Kebon Jeruk.

Kejadian ini lantas memicu kecurigaan besar akan adanya celah keamanan serta tindak penyalahgunaan wewenang di tingkat internal cabang perbankan.

Somasi Resmi Dilayangkan dan Desakan Pembukaan Rekaman CCTV

Guna memperjuangkan haknya, Wantini melalui kuasa hukumnya, Sogi Bagaskara, resmi melayangkan surat somasi kepada manajemen MNC Bank pada Sabtu, 12 September 2026.

Pihak nasabah mendesak manajemen bank untuk bertindak transparan dengan membuka audit trail, rekaman CCTV, serta bukti otorisasi transaksi.

Melalui somasi tersebut, pihak korban memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja bagi MNC Bank untuk segera mengembalikan seluruh dana milik korban.

Apabila tuntutan tersebut diabaikan, tim kuasa hukum siap mengambil langkah tegas dengan membawa perkara ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Pengadilan Negeri.

Respons Manajemen MNC Bank dan Komitmen Penegakan Hukum

Menanggapi rumor dan video yang terlanjur viral di media sosial, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) memberikan klarifikasi resmi pada Minggu, 13 September 2026.

Manajemen menegaskan bahwasanya keamanan dana serta kepercayaan seluruh nasabah merupakan prioritas tertinggi yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pihak MNC Bank menyatakan berkomitmen penuh untuk selalu menjalankan aktivitas perbankan secara transparan, akuntabel, serta patuh pada regulasi keuangan.

Selain itu, manajemen juga tengah mengkaji potensi pelanggaran UU ITE terkait narasi video beredar yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Mantan Karyawan Jadi Tersangka dan Proses Penyidikan Kepolisian

Dalam keterangan tertulisnya, MNC Bank mengonfirmasi bahwa salah satu mantan karyawannya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah.

Manajemen menegaskan tidak akan melindungi oknum internal dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.

Saat ini, penanganan kasus penggelapan tersebut sudah memasuki tahap penyidikan mendalam di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Publik kini menanti ketegasan penegakan hukum serta penyelesaian adil bagi nasabah yang dirugikan demi menjaga kepercayaan pada ekosistem perbankan nasional.

Statement:

Sogi Bagaskara, Kuasa Hukum Wantini-Nasabah MNC Bank

“Seluruh transaksi penempatan dana dilakukan secara resmi antar-rekening bank sejak 2023 hingga 2026. Kami meminta MNC Bank transparan membuka audit trail, rekaman CCTV, serta bukti otorisasi transaksi, dan memberikan batas waktu 3 hari untuk mengembalikan dana sebelum menempuh jalur hukum ke OJK, LPS, dan Pengadilan Negeri.”

Keterangan Resmi Manajemen PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)

“MNC Bank berkomitmen untuk selalu menjalankan aktivitas perbankan secara transparan, akuntabel, dan patuh pada seluruh regulasi otoritas keuangan di Indonesia. Keamanan dana serta kepercayaan nasabah merupakan prioritas tertinggi yang bersifat mutlak. Saat ini salah satu mantan karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana di Polres Metro Jakarta Pusat.”

3 Poin Penting:

  • Dugaan Raibnya Dana Rp2,84 Miliar: Nasabah MNC Bank Cabang Kebon Jeruk, Wantini, menuntut pengembalian dananya sebesar Rp2,84 miliar yang mendadak hilang dari rekening tanpa persetujuan.

  • Langkah Somasi & Ancaman Hukum: Kuasa hukum korban melayangkan somasi memberi tenggat 3 hari kepada MNC Bank untuk membuka transparansi audit dan mengembalikan dana sebelum melapor ke OJK, LPS, dan Pengadilan Negeri.

  • Mantan Karyawan Jadi Tersangka: MNC Bank menegaskan jaminan keamanan dana nasabah dan mengonfirmasi bahwa seorang mantan karyawannya telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan