Search
Search
Search

Kasus Keracunan MBG! Pakar Hukum dan Eks Kapolda Sebut Bisa Gunakan Jalur Pidana dan Perdata

Senin, 14 September 2026

Korban keracunan MBG (dok. KPPG Sumut)

Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah warga dan anak-anak sekolah kini memicu sorotan tajam dari ranah hukum.

Insiden yang mengancam keselamatan fisik konsumen ini dinilai tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan saja, melainkan harus ditindaklanjuti secara hukum formal.

Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menegaskan bahwa penanganan insiden keracunan MBG ini sangat memungkinkan untuk ditempuh melalui dua jalur hukum sekaligus, yaitu jalur pidana dan perdata.

Langkah hukum tersebut krusial karena dampak kealpaan pengolahan makanan dapat berujung pada ancaman keselamatan jiwa seseorang.

Perspektif Pidana dan Keperdataan dalam Kasus Keracunan

Dalam kacamata pidana, Hery menyoroti ketentuan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini mengatur sanksi bagi kealpaan atau kelalaian seseorang yang menyebabkan orang lain mengalami luka hingga jatuhnya korban jiwa.

Sementara dari sudut pandang perdata, tuntutan dapat dilayangkan ketika insiden tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi pihak korban.

Dasar dari gugatan perdata mencakup tuntutan ganti rugi, kompensasi, serta restitusi atas penderitaan fisik maupun biaya medis yang dikeluarkan oleh pihak korban.

Keracunan MBG Masuk Kategori Delik Biasa

Dalam dialog yang sama, penasihat ahli Kapolri, Komjen (Purn) Ito Sumardi, memberikan pandangan tegas terkait sifat hukum dari kasus ini.

Menurut mantan Kapolda Riau tersebut, insiden keracunan MBG merupakan kategori delik biasa, bukan delik aduan yang memerlukan laporan korban terlebih dahulu.

Hal ini menandakan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk bertindak langsung secara proaktif.

Selama terdapat dugaan kealpaan dalam proses pengolahan maupun pendistribusian makanan yang membahayakan kesehatan publik, kepolisian dapat langsung mengusutnya.

Penyelidikan Proaktif Kepolisian Tanpa Menunggu Laporan

Ito Sumardi menekankan bahwa pihak Polri seharusnya tidak perlu bersikap pasif atau sekadar menunggu laporan resmi dari korban, orang tua murid, maupun pihak sekolah.

Pengusutan dapat langsung dijalankan berdasar fakta-fakta lapangan yang telah mengemuka di publik.

Informasi riil dari rumah sakit, laporan resmi Dinas Kesehatan, penyingkapan berita media massa, hingga temuan langsung di lapangan sudah lebih dari cukup untuk menjadi bukti awal.

Bukti-bukti tersebut menjadi pijakan awal kepolisian untuk menilai ada atau tidaknya peristiwa pidana.

Langkah Hukum Tegas Setelah Menemukan Dua Alat Bukti

Berdasarkan hasil penelusuran fakta di lapangan, aparat kepolisian diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah hukum yang terukur.

Proses hukum dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan menuju penyidikan begitu dua alat bukti yang sah berhasil didapatkan oleh tim penyidik.

Kejelasan status hukum ini penting agar pihak penyedia jasa makanan maupun pengelola program MBG lebih bertanggung jawab dalam menjaga higienitas dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.

Menjamin Perlindungan Hak Korban dan Keamanan Pangan

Penanganan kasus ini lewat jalur hukum formal dinilai menjadi sarana edukasi dan efek jera agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

Pengawasan ketat dalam rantai pasok makanan harus diperketat demi memastikan hak atas kesehatan masyarakat tetap terlindungi.

Langkah tegas dari kepolisian dan kesadaran masyarakat untuk menuntut hak keperdataan diharapkan mampu memperbaiki kualitas tata kelola program bantuan makanan secara menyeluruh.

Statement:

Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara

“Kalau bicara dalam kacamata hukum, bisa dua perspektif tuh, bisa menempuh jalur pidana, bisa menempuh jalur keperdataan. Tuntutan ganti rugi, kompensasi, dan restitusi dasarnya adalah penderitaan yang diakibatkan dari suatu tindak pidana.”

Komjen (Purn) Ito Sumardi, Penasihat Ahli Kapolri

“Menurut saya, ini adalah bukan delik aduan ya, delik biasa, sepanjang terdapat dugaan tindak pidana. Informasi dari rumah sakit, laporan Dinas Kesehatan, pemberitaan saat ini yang ramai dan temuan di lapangan ini dapat menjadi dasar daripada awal untuk menilai apakah ada peristiwa pidana.”

3 Poin Penting:

  • Dua Jalur Hukum: Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diproses melalui jalur pidana (Pasal 474 KUHP baru) atas kealpaan, serta jalur perdata untuk menuntut ganti rugi medis dan kompensasi.

  • Kategori Delik Biasa: Insiden keracunan MBG dikategorikan sebagai delik biasa, bukan delik aduan, sehingga polisi wajib bertindak proaktif melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi korban.

  • Bukti Awal Penyelidikan: Laporan medis rumah sakit, data Dinas Kesehatan, dan pemberitaan media sudah cukup bagi Polri sebagai dasar awal untuk mencari dua alat bukti guna menaikkan status kasus ke penyidikan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan