Wacana penindakan kasus korupsi kembali menjadi bahan perbincangan hangat di tengah ruang publik nasional.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, secara tegas menyatakan bahwa aparat penegak hukum sebenarnya sudah mengantongi dasar hukum yang kuat untuk langsung menyita aset hasil kejahatan korupsi.
Menurut Samad, langkah penyitaan aset koruptor sejatinya tidak perlu menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan oleh parlemen.
Aparat dinilai sudah memiliki instrumen legal yang memadai untuk mengejar dan merampas kekayaan para pelaku tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum yang Sudah Berlaku dan Pengalaman Masa Lalu
Abraham Samad menjelaskan bahwa jika tujuannya adalah menyita aset hasil tindak pidana korupsi, regulasi yang berlaku saat ini sudah memberikan ruang gerak yang amat luas bagi penyidik.
Namun, ia tidak menampik bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset tetap dibutuhkan untuk menjangkau penanganan kejahatan dalam skala yang lebih umum.
Ia meluruskan persepsi keliru di masyarakat yang menganggap aparat seolah-olah lumpuh dan harus menunggu RUU tersebut sah.
Salah satu payung hukum utama yang bisa dioptimalkan adalah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mekanisme tuntutan ganti rugi, hingga aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mekanisme gabungan ini bahkan sukses diterapkan saat dirinya menahkodai KPK.
Pentingnya Sosialisasi dan Tiga Syarat Pembentukan Undang-Undang
Di sisi lain, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun memberikan sudut pandang melengkapi terkait proses pembentukan regulasi di Indonesia.
Menurut Gayus, sosialisasi yang masif kepada masyarakat tetap menjadi syarat mutlak dalam setiap proses penyusunan undang-undang baru.
Publik dinilai harus mengetahui sekaligus menyepakati substansi sebuah aturan sebelum diundangkan secara resmi.
Gayus mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang wajib memenuhi tiga landasan utama, yaitu aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, demi menggalang dukungan publik yang solid.
Komitmen Penyelesaian RUU dan Keterlibatan Publik
Gayus Lumbuun juga menyoroti adanya target dan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dipatok hingga 15 Desember. Ia menilai tekad politik tersebut harus disampaikan secara transparan agar masyarakat dapat ikut mengawal jalannya proses legislasi.
Transparansi target ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah dan DPR dalam merampungkan regulasi pemberantasan korupsi.
Optimalisasi Aturan TPPU untuk Memiskinkan Koruptor
Penerapan pasal TPPU terbukti efektif dalam mempermudah langkah penegak hukum untuk melacak sekaligus menyita aset yang terafiliasi dengan tindak kejahatan.
Strategi ini menjadi jalan pintas yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara tanpa harus tertahan polemik RUU.
Dengan optimalisasi aturan yang ada, langkah memiskinkan koruptor dapat mengejar hasil yang lebih nyata dan cepat di lapangan.
Sinergi Penegakan Hukum dan Kepastian Regulasi
Diskusi hangat antara praktisi dan pakar hukum ini menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi memerlukan fleksibilitas taktis serta kepastian hukum jangka panjang.
Penegak hukum dituntut berani memanfaatkan regulasi yang ada secara maksimal.
Sementara itu, pembentukan RUU Perampasan Aset terus didorong agar menjadi pelengkap infrastruktur hukum yang makin komprehensif di masa depan.
Statement:
Abraham Samad, Ketua KPK 2011–2015
“Penyitaan aset koruptor tidak harus menunggu RUU Perampasan Aset disahkan. Jika tujuannya hanya menyita aset hasil kejahatan korupsi, sejumlah aturan yang berlaku saat ini—seperti UU TPPU dan UU Tipikor—sudah memberikan ruang untuk itu.”
Gayus Lumbuun, Pakar Hukum/Mantan Hakim Agung
“Publik harus mengetahui sekaligus menyepakati sebuah undang-undang sebelum aturan tersebut dibentuk. Ada tiga syarat yang harus diperhatikan dalam pembentukan undang-undang, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.”
3 Poin Penting:
-
Dasar Hukum Penyitaan Sudah Ada: Abraham Samad menegaskan penyitaan aset koruptor tidak perlu menunggu RUU Perampasan Aset disahkan karena UU TPPU dan UU Tipikor sudah memfasilitasi hal tersebut.
-
Syarat Pembentukan Regulasi: Gayus Lumbuun menekankan pentingnya sosialisasi RUU kepada publik serta pemenuhan tiga syarat pembentukan undang-undang (filosofis, sosiologis, dan yuridis).
-
Target Penyelesaian RUU: Publik perlu mengetahui dan mengawal komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada 15 Desember.



