Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini sedang gencar menggembleng pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia demi mempercepat integrasi data nasional.
Langkah strategis ini dihadirkan sebagai jawaban atas sengkarut tata kelola informasi yang kerap memicu hambatan dalam berbagai program pembangunan.
Kehadiran aturan ini digadang-gadang bakal menjadi regulasi krusial bagi digitalisasi sistem pemerintahan di masa depan.
Kerangka hukum yang dirancang ini dipastikan memiliki cakupan yang sangat komprehensif untuk mengatur alur pengelolaan data dari hulu ke hilir.
Draf aturan yang tengah digodok secara intensif tersebut mencakup struktur regulasi yang sangat detail dan luas. Kehadirannya diharapkan mampu membawa angin segar bagi efisiensi sistem birokrasi serta keamanan basis data nasional.
Kejelasan Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah
Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia ini adalah kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selama ini, persoalan tumpang tindih kewenangan antarinstansi kerap menjadi batu sandungan utama yang menghambat terciptanya tata kelola data nasional yang solid.
Dengan regulasi anyar ini, batas peran serta tanggung jawab tiap tingkatan pemerintahan dipastikan makin transparan.
Ketegasan pembagian peran ini dirancang agar tidak ada lagi ego sektoral yang menghambat pertukaran informasi antarlembaga.
Penataan ulang kewenangan secara menyeluruh dinilai menjadi kunci utama untuk merapikan ekosistem data yang selama ini terpisah-pisah.
Sinkronisasi antara pusat dan daerah diharapkan dapat memangkas birokrasi yang berbelit-belit saat proses pengolahan data berlangsung.
Pembentukan BSDI Sebagai Orkestrator Data Nasional
Guna memperkuat ekosistem tersebut, RUU ini mengamanatkan pembentukan lembaga baru bertajuk Badan Satu Data Indonesia (BSDI).
Lembaga ini nantinya akan memegang peran vital sebagai orkestrator yang mengoordinasikan seluruh elemen pengelola data di Indonesia.
Sifat keberadaan badan ini dirancang secara koordinatif, normatif, serta fasilitatif demi merangkul seluruh pemangku kepentingan.
Hadirnya BSDI akan menghubungkan rantai kerja mulai dari pembina data, produsen data, walidata, hingga pengguna data dalam satu sistem yang terintegrasi.
Tak hanya itu, aspek keamanan juga menjadi sorotan utama dengan memanfaatkan teknologi modern seperti blockchain.
Penerapan teknologi terkini ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, serta integritas seluruh dokumen dan informasi negara agar tidak bocor.
Integrasi Database Demi Percepatan Pembangunan Nasional
Pembentukan BSDI dan pengesahan RUU ini mendapat sambutan positif dari pihak kementerian terkait yang hadir dalam rapat pembahasan di Senayan.
Integrasi database nasional dipandang sebagai kebutuhan mendesak agar arah pembangunan pemerintah dapat dieksekusi secara presisi.
Setiap kebijakan publik yang dirumuskan nantinya akan ditopang oleh basis data yang akurat dan terverifikasi.
Melalui desain tata kelola data yang terorkestrasi dengan baik, akselerasi pembangunan nasional di era digital dipastikan dapat berjalan lebih cepat.
Kejelasan sosok walidata di tiap instansi juga akan memudahkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah transformatif ini menjadi fondasi penting bagi Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berbasis data terpadu.
Statement:
Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Baleg DPR RI
“Rancangan undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 138 pasal. Inilah jawaban rancangan undang-undang ini atas persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghalangi tata kelola data nasional. Kelembagaan yang kuat melalui Badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data.”
Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri
“Satu Data Indonesia ini, targetnya adalah ke sana. Agar kita memiliki database yang terintegrasi, wali datanya jelas siapa, nanti juga mungkin ada desain tentang badan, ya, yang fokus untuk mengatur orkestra data seluruh Indonesia untuk percepatan pembangunan.”
3 Poin Penting:
-
Penggodokan RUU Satu Data Indonesia: Baleg DPR RI tengah membahas RUU Satu Data Indonesia yang terdiri atas 17 bab dan 138 pasal untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih kewenangan tata kelola data antara pusat dan daerah.
-
Pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI): RUU ini mengamanatkan pembentukan BSDI yang berfungsi sebagai orkestrator koordinatif untuk menghubungkan pembina, produsen, walidata, hingga pengguna data, serta didukung teknologi blockchain demi keamanan data.
-
Integrasi Data untuk Pembangunan: Kementerian dan lembaga terkait menyambut pembentukan BSDI guna menciptakan database nasional yang terintegrasi sehingga dapat mempercepat pembangunan nasional.



