Search
Search
Search

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Mabes Polri Dalami Pihak Lain

Kamis, 1 Oktober 2026

KM Virgo Transport 8 (ist)

Peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa memasuki babak baru.

Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal, Arief Yunianto, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Setelah penetapan tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengatakan penanganan perkara kini telah dilimpahkan kepada Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk diproses lebih lanjut.

Pemeriksaan Belum Berhenti di Nakhoda

Kukuh menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung.

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya turut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang berkaitan dengan perkara tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

Kukuh juga belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada Arief.

Menurutnya, penyidik masih menyelesaikan rangkaian pemeriksaan sebelum memberikan penjelasan resmi mengenai perkara tersebut kepada publik.

Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Perkara

Penanganan kasus KM Virgo Transport 8 sebelumnya berada di Polda Kalimantan Selatan.

Namun, Mabes Polri kemudian mengambil alih perkara dan melimpahkannya kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perubahan penanganan tersebut berlangsung setelah sejak awal kejadian Polri bersama Basarnas, TNI, dan sejumlah instansi terkait melakukan penanganan terpadu.

Fokusnya mencakup operasi pencarian dan pertolongan, evakuasi, pelayanan kepada korban dan keluarga korban, hingga proses penyelidikan serta penyidikan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan kecelakaan kapal dilakukan secara terpadu sejak awal. Setelah proses perkara dilimpahkan ke Mabes Polri, penyidikan kini diteruskan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Statement:

Kombes Kukuh Prabowo, Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya.”

3 Poin Penting:

  • Arief Yunianto, nakhoda KM Virgo Transport 8, ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa dan telah ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan.
  • Penyidik masih mencari kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
  • Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangani penyidikan, setelah sebelumnya perkara ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan