Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung memastikan belum ada dampak langsung abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau (GAK) terhadap wilayah Lampung setelah aktivitas erupsi pada Jumat (9/10/2026) malam.
Meski status gunung api tersebut meningkat menjadi Level III atau Siaga, masyarakat diminta tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Abu Vulkanik Belum Terdeteksi di Wilayah Lampung
Kepala BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, mengatakan pemantauan menggunakan citra satelit melalui Terminal BMKG Lampung hingga Sabtu (10/10/2026) pukul 07.00 WIB belum menunjukkan adanya dampak langsung abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Informasi tersebut disampaikan Aswarodi di Bandarlampung, sebagaimana dikutip dari Antara.
Meski kondisi tersebut belum menunjukkan dampak langsung, masyarakat tetap perlu mengikuti perkembangan aktivitas gunung api agar dapat mengantisipasi perubahan situasi.
Radius 5 Kilometer Ditutup untuk Masyarakat dan Wisatawan
Seiring dengan peningkatan status menjadi Siaga, masyarakat dan wisatawan dilarang memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Pembatasan ini menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan warga maupun pengunjung di sekitar kawasan gunung api.
BPBD Lampung juga mengingatkan sejumlah potensi bahaya, mulai dari lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, hingga erupsi sekunder.
Erupsi sekunder dapat terjadi ketika material lava bersuhu tinggi bersentuhan dengan air laut atau air hujan. Karena itu, masyarakat perlu mematuhi arahan petugas dan tidak mendekati kawasan berbahaya demi keselamatan bersama.
Masker dan Informasi Resmi Jadi Kunci Kewaspadaan
Aswarodi mengimbau masyarakat menyiapkan masker apabila aktivitas erupsi berlangsung berkepanjangan dan abu vulkanik mulai memengaruhi kualitas udara.
Penggunaan masker perlu disesuaikan dengan kondisi paparan abu untuk membantu mengurangi risiko gangguan pernapasan.
Ia juga menyebut hujan yang telah beberapa kali turun berpotensi membantu mengurangi abu vulkanik apabila material tersebut terbawa ke wilayah Lampung.
Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu panik, tetapi harus tetap siap menghadapi kemungkinan perubahan kondisi di sekitar Gunung Anak Krakatau.
Warga Diminta Tidak Terpancing Informasi yang Belum Terverifikasi
Selain menyiapkan langkah antisipasi, masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, terutama kabar yang beredar di media sosial.
Informasi terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau sebaiknya diperoleh melalui instansi berwenang, termasuk Pusdalops BPBD Provinsi Lampung dan sumber resmi lainnya.
Dengan mengikuti informasi resmi, masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat tanpa menimbulkan kepanikan di tengah peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Statement:
Aswarodi, Kepala BPBD Provinsi Lampung
“Berdasarkan pemantauan citra satelit melalui Terminal BMKG Lampung hingga 10 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB belum terpantau dampak langsung abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terhadap wilayah di Provinsi Lampung.”
“Apabila terjadi erupsi berkepanjangan, terutama saat aktivitas erupsi masih berlangsung, masyarakat diimbau menyiapkan dan menggunakan masker sesuai kondisi paparan abu vulkanik.”
“Masyarakat diharapkan tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan mengikuti arahan dari instansi berwenang, dan memantau informasi dari Pusdalops BPBD Provinsi Lampung atau sumber terpercaya.”
3 Poin Penting:
-
Belum ada dampak langsung: Pemantauan citra satelit hingga 10 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB belum mendeteksi dampak langsung abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di wilayah Lampung.
-
Radius 5 kilometer terlarang: Masyarakat dan wisatawan dilarang beraktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi karena adanya potensi bahaya vulkanik.
-
Waspada dan ikuti informasi resmi: Masyarakat diminta menyiapkan masker sesuai kondisi paparan abu, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mengikuti arahan BPBD dan instansi berwenang.



