Presiden Prabowo Subianto akhirnya merealisasikan janji yang disampaikan pada Hari Buruh, 1 Mei 2026, melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).
Aturan yang dikenal sebagai Perpres Ojol ini menjadi langkah baru pemerintah untuk memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol), sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil, aman, transparan, dan berkelanjutan.
Meski telah diumumkan terbit, dokumen lengkap Perpres tersebut disebut belum tersedia untuk dibaca publik dalam laporan yang menjadi sumber informasi ini.
Padahal, kejelasan isi aturan menjadi hal penting bagi pengemudi, perusahaan aplikator, dan konsumen. Regulasi ini mencakup layanan transportasi penumpang, pengantaran barang, hingga makanan.
Sejumlah ketentuan teknis juga masih menunggu aturan turunan dari kementerian terkait yang ditargetkan terbit paling lambat akhir Desember 2026.
Komisi Aplikator Turun, Porsi Pengemudi Lebih Besar
Salah satu poin yang paling menarik perhatian adalah perubahan pembagian komisi antara perusahaan aplikator dan pengemudi.
Berdasarkan ketentuan yang disebut dalam laporan, skema pembagian komisi berubah dari 20:80 menjadi 8:92 untuk layanan kendaraan roda dua.
Artinya, porsi aplikator menjadi 8%, sedangkan pengemudi memperoleh 92%. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan bagian pendapatan pengemudi dari setiap transaksi layanan yang memenuhi ketentuan tersebut.
Namun, aturan pembagian komisi itu secara khusus berlaku untuk kendaraan roda dua. Pemerintah belum menetapkan pengaturan serupa bagi layanan transportasi daring roda empat dalam ketentuan yang dijelaskan pada laporan tersebut.
Karena itu, implementasi di lapangan masih perlu dicermati, termasuk bagaimana perusahaan aplikasi menyesuaikan sistem perhitungan biaya layanan dan memastikan pengemudi memahami rincian pendapatan yang mereka terima.
Tiga Kementerian Jadi Pengampu Ekosistem Ojol
Perpres Ojol melibatkan tiga kementerian utama, yakni Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kementerian UMKM berperan sebagai pengampu utama dalam urusan pengemudi yang berstatus mitra dan tergolong pelaku UMKM, termasuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Sementara itu, Kemenhub bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan tarif angkutan orang.
Adapun Komdigi akan menangani pengaturan tarif layanan pengantaran barang dan makanan. Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan juga dilibatkan untuk mendukung perlindungan hak-hak pengemudi.
Pembagian tanggung jawab ini diharapkan membuat pengawasan lebih terarah.
Meski begitu, koordinasi antarlembaga akan menjadi faktor penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan oleh para pengemudi dalam aktivitas sehari-hari.
Aturan Turunan Ditargetkan Terbit Akhir Desember 2026
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa kementerian terkait harus menerbitkan peraturan menteri sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Tenggat waktu yang diberikan adalah 31 Desember 2026, dengan kementerian yang bertanggung jawab meliputi Komdigi, Kementerian UMKM, dan Kemenhub.
Aturan turunan tersebut akan menentukan lebih jauh bagaimana sejumlah ketentuan dijalankan secara teknis.
Selain pembagian komisi, pengemudi juga berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial yang sekurang-kurangnya mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Transparansi Biaya dan Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan
Perpres Ojol turut menekankan transparansi biaya jasa layanan transportasi dan biaya penggunaan aplikasi.
Pengemudi berhak mendapatkan informasi yang jelas, perlindungan data pribadi, penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.
Ketentuan ini penting agar pengemudi dapat memahami dasar perhitungan pendapatan, perubahan biaya layanan, dan keputusan sistem yang memengaruhi aktivitas mereka di platform digital.
Dari sisi konsumen, perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi.
Perusahaan juga harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima. Dengan demikian, keberhasilan Perpres Ojol tidak hanya bergantung pada perubahan komisi, tetapi juga pada pelaksanaan perlindungan pengemudi dan konsumen.
Publik kini menantikan aturan turunan yang lebih terperinci agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara nyata.
Statement:
Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara
“Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait, misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar.”
3 Poin Penting:
- Pembagian komisi berubah: Skema komisi untuk ojol roda dua disebut menjadi 8% bagi aplikator dan 92% bagi pengemudi.
- Perlindungan pengemudi diperkuat: Regulasi mencakup jaminan sosial, transparansi biaya layanan, perlindungan data pribadi, dan mekanisme pengaduan.
- Aturan teknis ditargetkan selesai: Tiga kementerian terkait diminta menerbitkan aturan turunan paling lambat 31 Desember 2026.

![rupiah naik [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/Rupiah-Terdepresiasi-Dolar-AS-161213-YM-2-ab.jpg-300x174.webp)

