Aksi Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang menyiramkan air mineral kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pati menjadi sorotan publik.
Insiden yang terjadi pada Jumat (9/10/2026) tersebut menuai kecaman dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) karena dinilai tidak pantas dilakukan di lingkungan pengadilan.
Peristiwa ini juga memunculkan perhatian terhadap perlindungan hakim dan upaya menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Kejadian tersebut berlangsung saat Botok mendampingi seorang warga dalam audiensi dengan pihak PN Pati. Situasi disebut memanas menjelang akhir pertemuan setelah Botok melontarkan tuduhan bahwa seorang hakim menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Dalam rangkaian peristiwa itu, Botok disebut menyiramkan air mineral kepada hakim bernama Retno Lastiani. Tuduhan tersebut kemudian menjadi perhatian MA, yang menyatakan telah melakukan klarifikasi melalui Badan Pengawasan (Bawas) MA.
KY Soroti Aksi Botok dan Dugaan Intimidasi terhadap Hakim
Komisi Yudisial menilai tindakan penyiraman air terhadap hakim tidak dapat dibenarkan dalam proses penyampaian aspirasi di pengadilan.
Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyebut tindakan tersebut sebagai perilaku tidak pantas di lingkungan peradilan sekaligus berpotensi menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan.
KY juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan intimidasi yang dialami hakim dalam menjalankan tugasnya.
KY menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi.
Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab tanpa merendahkan kehormatan dan martabat aparat peradilan.
MA Tegaskan Tidak Menoleransi Intimidasi di Pengadilan
Mahkamah Agung turut menyampaikan penyesalan atas insiden yang menimpa hakim Retno Lastiani beserta jajaran PN Pati.
Juru Bicara MA, Heru Pramono, menegaskan bahwa penyiraman air bukan bentuk penyampaian pendapat, masukan, ataupun pengaduan yang dapat dibenarkan.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi merendahkan martabat lembaga peradilan yang harus dijaga oleh semua pihak.
Ia menyatakan pimpinan MA akan menyikapi insiden tersebut secara serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penanganan lebih lanjut diserahkan kepada PN Pati dan aparat terkait, sementara MA akan memantau perkembangan laporan serta tindak lanjut penyelidikan.
MA Klarifikasi Tuduhan Suap Rp1 Miliar terhadap Hakim Retno
Selain menyoroti tindakan penyiraman, MA juga memberikan penjelasan mengenai tuduhan penerimaan uang Rp1 miliar yang dilontarkan Botok terhadap hakim Retno Lastiani.
Heru mengatakan Badan Pengawasan MA telah meminta klarifikasi kepada hakim yang bersangkutan dan menerima hasilnya.
Berdasarkan penelaahan awal yang disampaikan MA, belum ditemukan indikasi yang mendukung tuduhan suap tersebut. Meski demikian, perkembangan penanganan informasi tersebut tetap menjadi perhatian.
Heru juga menyebut Retno selama ini dikenal memiliki rekam jejak integritas yang baik. Selain itu, PN Pati termasuk pengadilan yang memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
MA menegaskan bahwa tuduhan yang belum terbukti perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai, sedangkan dugaan pelanggaran dalam insiden penyiraman harus diproses berdasarkan ketentuan hukum.
KY sendiri telah meminta PN Pati berkoordinasi terkait dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH), termasuk pengamanan perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang persidangannya dijadwalkan berlanjut hingga 16 Oktober 2026.
Statement:
Anita Kadir, Juru Bicara Komisi Yudisial
“Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court).”
Heru Pramono, Juru Bicara MA
“Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan.”
“Ini dia harus sudah ditelaah ya, nggak ada indikasinya.”
3 Poin Penting:
- KY mengecam tindakan Botok: Penyiraman air terhadap hakim dinilai sebagai perilaku tidak pantas dan berpotensi merendahkan kehormatan lembaga peradilan.
- MA menindaklanjuti insiden: Mahkamah Agung menegaskan tidak menoleransi intimidasi terhadap hakim dan aparatur pengadilan serta akan mengawal proses sesuai ketentuan hukum.
- Tuduhan suap Rp1 miliar belum didukung indikasi awal: MA menyatakan hasil klarifikasi awal terhadap hakim Retno Lastiani tidak menemukan indikasi yang mendukung tuduhan tersebut.



