Search
Search
Search

Relawan Mundur dari Pemadaman Karhutla Tanjung Puting, Kemenhut Disorot soal Dukungan di Lapangan

Selasa, 13 Oktober 2026

Relawan karhutla Tannjung Puting mundur (ist)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah relawan menyatakan mundur dari upaya pemadaman.

Keputusan relawan Yayasan Orangutan Hijau Kalimantan (YOHK) dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) yang bertugas di Kabupaten Kotawaringin Barat memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penanganan kebakaran di kawasan konservasi tersebut.

Di tengah ancaman kabut asap dan kerusakan habitat satwa liar, persoalan ini bukan sekadar soal api yang belum padam, tetapi juga tentang kesiapan dukungan bagi personel di lapangan.

Relawan Mundur, Dukungan Pemadaman Jadi Pertanyaan

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial, perwakilan relawan mengungkapkan keputusan menarik diri karena merasa upaya pemadaman yang mereka lakukan tidak mendapatkan dukungan secara maksimal.

Mereka mengaku telah mengerahkan kemampuan untuk membantu mengendalikan kebakaran, tetapi menghadapi kondisi yang dinilai menyulitkan.

Mundurnya relawan menjadi sinyal penting bahwa koordinasi, ketersediaan sumber daya, dan dukungan operasional perlu dievaluasi agar penanganan karhutla tidak bergantung pada semangat para petugas semata.

Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan memahami beratnya tantangan yang dihadapi tim di lapangan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa luasnya wilayah terdampak, akses yang sulit, dan karakteristik lahan gambut menjadi hambatan utama.

Water Bombing Sudah Dilakukan, tetapi Api Belum Terkendali

Kemenhut menyebut upaya pemadaman melalui jalur udara telah diajukan sejak 9 September 2026. Operasi pengeboman air atau water bombing kemudian dilaksanakan pada 20–22 September 2026.

Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya mengendalikan kebakaran. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pemadaman di kawasan gambut membutuhkan strategi berkelanjutan, bukan hanya pengerahan armada udara dalam periode tertentu.

Permohonan dukungan udara kembali diajukan pengelola Taman Nasional Tanjung Puting pada 2 Oktober 2026 untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.

Surat susulan pada 9 Oktober 2026 juga meminta penambahan sasaran pemadaman di Pos Tanjung Harapan, Resor Pesalat.

Meski demikian, kabut asap tebal menjadi kendala karena membatasi jarak pandang dan memengaruhi keselamatan penerbangan helikopter.

Ristianto mengatakan koordinasi terus dilakukan agar operasi udara dapat berjalan sesuai kondisi operasional yang memungkinkan.

Personel dan Anggaran Ditambah, Efektivitasnya Perlu Dipastikan

Kemenhut menyatakan telah mengerahkan personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Pemerintah juga mengungkapkan adanya penambahan dukungan anggaran serta pengadaan sarana dan prasarana pemadaman. Pemantauan intensif dan evaluasi turut dilakukan untuk mendukung pengendalian kebakaran.

Namun, besarnya dukungan yang diumumkan tetap perlu diukur melalui hasil nyata di lapangan, termasuk kemampuan menjangkau titik api dan memenuhi kebutuhan petugas.

Penanganan karhutla di Tanjung Puting melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, TNI/Polri, pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, lembaga swadaya masyarakat, hingga pelaku wisata.

Banyaknya pihak yang terlibat seharusnya menjadi kekuatan, tetapi koordinasi yang efektif tetap menjadi kunci.

Pernyataan relawan mengenai minimnya dukungan perlu menjadi bahan evaluasi bersama, tanpa mengabaikan tantangan teknis maupun risiko keselamatan yang dihadapi seluruh personel.

Ancaman Karhutla Bukan Hanya Kabut Asap

Kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting membawa konsekuensi yang lebih luas daripada gangguan aktivitas masyarakat akibat kabut asap.

Kawasan konservasi ini merupakan habitat orang utan dan beragam satwa liar lainnya yang bergantung pada kelestarian hutan. Kebakaran yang berlangsung lama dapat mengancam ekosistem gambut dan memperbesar risiko kerusakan habitat.

Karena itu, keberhasilan penanganan tidak cukup dinilai dari jumlah personel, anggaran, atau operasi pemadaman yang dilakukan, tetapi juga dari kemampuan mencegah api meluas dan memulihkan kawasan terdampak.

Ia menegaskan Kemenhut terus memperkuat penanganan dengan memprioritaskan keselamatan personel, pengendalian kebakaran, serta perlindungan kawasan konservasi dan habitat satwa liar, khususnya orang utan.

Ke depan, transparansi mengenai kebutuhan di lapangan, pembagian tugas, dan hasil evaluasi menjadi penting agar dukungan kepada petugas benar-benar efektif.

Sebab, melindungi Tanjung Puting bukan hanya soal memadamkan api hari ini, melainkan memastikan hutan dan satwa di dalamnya tetap terjaga.

Statement:

Ristianto Pribadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut

“Kami memahami beratnya kondisi yang dihadapi tim di lapangan, terutama karena luasnya wilayah terdampak, sulitnya akses menuju titik api, serta karakteristik lahan gambut yang menyebabkan kebakaran sulit dipadamkan.”

“Kami menyadari bahwa penanganan kebakaran hutan pada ekosistem gambut membutuhkan upaya yang berkelanjutan dan dukungan berbagai pihak.”

3 Poin Penting:

  • Relawan menyatakan mundur: YOHK dan HPI mengaku menarik diri dari pemadaman karena merasa dukungan terhadap upaya mereka belum maksimal.
  • Pemadaman menghadapi kendala: Operasi water bombing telah dilakukan, tetapi kebakaran belum sepenuhnya terkendali. Kabut asap, akses sulit, dan karakteristik lahan gambut memperberat penanganan.
  • Kemenhut memperkuat upaya pengendalian: Pemerintah menyatakan menambah personel, anggaran, serta sarana dan prasarana, dengan prioritas keselamatan petugas dan perlindungan habitat orang utan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan