Pemerintah tengah menyiapkan perubahan aturan yang berpotensi mengubah masa depan transportasi online di Indonesia.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan layanan ojek online (ojol) akan diakomodasi sebagai salah satu jenis angkutan dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Langkah ini diklaim bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan, serta memperjelas pengawasan layanan berbasis aplikasi yang kini menjadi bagian dari aktivitas harian masyarakat.
Ojol Masuk Revisi UU LLAJ, Regulasi Lama Dinilai Perlu Beradaptasi
Rencana tersebut dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang, mengantarkan barang, dan makanan.
Perubahan ini menjadi langkah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transportasi berbasis aplikasi yang semakin masif digunakan masyarakat.
Meski begitu, tantangan utamanya bukan sekadar memasukkan ojol ke dalam undang-undang.
Pemerintah juga perlu memastikan aturan baru tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan menjawab persoalan nyata yang dihadapi pengemudi dan pengguna jasa, mulai dari keselamatan hingga kejelasan tanggung jawab perusahaan aplikator.
Standar Keselamatan Diperketat, Aplikator Ikut Bertanggung Jawab
Salah satu fokus Kementerian Perhubungan adalah menetapkan standar keselamatan bagi kendaraan dan pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat.
Pengawasan yang direncanakan mencakup pemeriksaan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, pelatihan pengemudi, hingga penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Pemerintah juga ingin memastikan perjalanan yang dipesan melalui aplikasi dapat dipantau dan ditelusuri untuk memperkuat akuntabilitas layanan.
Ia juga menekankan pentingnya peran perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan mitra memenuhi persyaratan keselamatan.
Namun, aturan tersebut perlu dirancang secara proporsional agar kewajiban tambahan tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan sehari-hari pada layanan ojol.
Nasib Pengemudi Ojol: Keselamatan Penting, Kesejahteraan Jangan Dilupakan
Peningkatan standar keselamatan merupakan kebutuhan penting, tetapi regulasi transportasi online juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi pengemudi.
Pemerintah menyatakan akan memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online, termasuk kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat.
Artinya, pembahasan aturan seharusnya turut memperhitungkan kemampuan pengemudi memenuhi persyaratan baru, kejelasan tanggung jawab aplikator, serta dampak kebijakan terhadap biaya operasional dan akses layanan.
Di sisi lain, pengguna transportasi online membutuhkan jaminan bahwa layanan yang mereka pesan aman, dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap terjangkau.
Karena itu, transparansi mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi menjadi hal penting. Jangan sampai regulasi baru justru menambah beban bagi pengemudi tanpa memperjelas perlindungan yang mereka terima.
Pemerintah perlu memastikan bahwa keseimbangan antara keselamatan penumpang, keberlangsungan pendapatan pengemudi, dan kepentingan industri benar-benar tercermin dalam aturan final.
Revisi Ditargetkan Rampung pada 2026, Implementasi Diharapkan 2027
Kemenhub menargetkan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada 2026 karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun tersebut.
Jika proses legislasi berjalan sesuai harapan, aturan baru diharapkan dapat dilaksanakan pada 2027. Meski demikian, target waktu penyelesaian bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan.
Substansi aturan, kesiapan pengawasan, dan kejelasan mekanisme pelaksanaan akan menentukan apakah perubahan tersebut benar-benar membawa manfaat bagi ekosistem transportasi online.
Ke depan, publik perlu mengawal pembahasan RUU ini agar suara pengemudi, aplikator, dan pengguna tidak sekadar menjadi pelengkap.
Sebab, pengakuan hukum terhadap ojol akan lebih bermakna jika dibarengi aturan yang adil, pengawasan yang efektif, dan perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh semua pihak.
Statement:
Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan
“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif.”
“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi,” kata Dudy.
3 Poin Penting:
- Ojol masuk revisi UU LLAJ: Pemerintah menyetujui usulan penambahan Bab XIII A untuk mengatur angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor.
- Standar keselamatan diperkuat: Pengawasan akan mencakup kondisi kendaraan, perlengkapan keselamatan, pelatihan pengemudi, keterlibatan aplikator, dan penerapan sanksi.
- Target rampung 2026: Menhub Dudy Purwagandhi berharap revisi UU LLAJ selesai pada 2026 dan dapat dilaksanakan pada 2027, dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi serta pengguna jasa.



