Search
Search
Search

1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, Penumpang Jangan Cuma Pasrah Hadapi Delay dan Pembatalan

Selasa, 13 Oktober 2026

bandara soetta (wikipedia)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan cuma persoalan hutan terbakar dan kabut asap yang mengganggu pernapasan.

Dampaknya kini merembet ke sektor transportasi udara, dengan 1.673 penerbangan berjadwal domestik terdampak selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat gangguan berupa keterlambatan, pembatalan, pengalihan penerbangan, hingga pesawat yang harus kembali ke bandara keberangkatan.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan bisa berdampak langsung pada mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan rencana perjalanan yang sudah disusun jauh-jauh hari.

Kabut Asap Mengganggu Penerbangan, Keselamatan Tetap Nomor Satu

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa asap karhutla memengaruhi jarak pandang di sejumlah bandar udara.

Dari total penerbangan yang terdampak, sebanyak 745 mengalami keterlambatan, 907 dibatalkan atau ditunda, 15 dialihkan ke bandara lain, dan enam kembali ke bandara keberangkatan.

Angka tersebut menunjukkan besarnya gangguan operasional yang harus dihadapi maskapai dan penumpang.

Meski demikian, keputusan menunda atau membatalkan penerbangan tidak seharusnya dianggap sebagai tindakan berlebihan apabila kondisi di lapangan memang tidak memenuhi standar keselamatan.

Sikap tersebut perlu dipahami penumpang karena memaksakan penerbangan dalam kondisi yang tidak aman bukan solusi.

Namun, keselamatan juga harus berjalan beriringan dengan pelayanan yang transparan, informasi yang cepat, dan penanganan penumpang yang jelas ketika jadwal berubah mendadak.

Ribuan Penerbangan Terdampak, Bandara di Kalimantan Jadi Sorotan

Gangguan penerbangan akibat karhutla paling banyak disorot di sejumlah bandara wilayah Kalimantan, seperti Bandara Supadio Pontianak, Tjilik Riwut Palangka Raya, Iskandar Pangkalan Bun, H. Asan Sampit, Rahadi Oesman Ketapang, dan Syamsudin Noor Banjarmasin.

Dampaknya juga menjangkau Sumatera, termasuk Bandara Sultan Thaha Jambi dan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Di Papua, beberapa bandara yang terdampak antara lain Rendani Manokwari, Douw Aturure Nabire, Torea Fakfak, Utarom Kaimana, Babo Teluk Bintuni, dan Ewer Asmat.

Sebaran ini menunjukkan bahwa gangguan karhutla dapat memengaruhi konektivitas antardaerah, terutama wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara.

Kemenhub mencatat 10 maskapai mengalami dampak operasional akibat karhutla. Citilink Indonesia mencatat 478 penerbangan terdampak, disusul NAM Air sebanyak 300 penerbangan, Wings Air 227 penerbangan, dan Super Air Jet 161 penerbangan.

Pembatalan terbanyak tercatat pada Wings Air dengan 226 penerbangan, sedangkan Citilink mengalami 357 keterlambatan.

Selain karhutla, terdapat 14 penerbangan yang dibatalkan karena faktor lain, seperti abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.

Data ini perlu dibaca secara cermat agar masyarakat bisa membedakan gangguan yang disebabkan asap karhutla dan pembatalan akibat faktor operasional lainnya.

Penumpang Punya Hak, Bukan Sekadar Menunggu Kepastian

Di tengah gangguan penerbangan, penumpang sebaiknya tidak hanya pasrah menunggu pengumuman di bandara.

Lukman menegaskan bahwa maskapai wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan sesuai peraturan yang berlaku.

Hak tersebut dapat mencakup kompensasi, penjadwalan ulang atau reschedule, serta pengembalian biaya tiket secara penuh atau full refund, sesuai ketentuan dan kondisi yang berlaku.

Kemenhub juga menugaskan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk mengawasi pemenuhan hak tersebut.

Penumpang perlu menyimpan bukti tiket, pemberitahuan perubahan jadwal, serta komunikasi dengan maskapai agar proses pengajuan hak dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Pernyataan ini penting, tetapi efektivitas pengawasan akan terlihat dari pelaksanaannya.

Maskapai perlu memberikan informasi yang mudah dipahami, menyediakan pilihan penanganan yang sesuai aturan, dan menjelaskan proses pengembalian dana atau perubahan jadwal tanpa membuat penumpang kebingungan.

Jika haknya tidak dipenuhi, penumpang dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi maskapai atau Kemenhub dengan melampirkan bukti pendukung.

Solusi Tidak Cukup di Bandara, Pencegahan Karhutla Harus Diperkuat

Untuk mengurangi dampak langsung, penumpang disarankan memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandara sebelum berangkat.

Jika memiliki agenda penting, siapkan waktu cadangan dan hindari membuat jadwal lanjutan yang terlalu mepet. Ketika penerbangan dibatalkan, mintalah penjelasan tertulis mengenai pilihan penjadwalan ulang atau pengembalian dana.

Maskapai juga perlu memperkuat sistem pemberitahuan perubahan jadwal dan menyiapkan petugas layanan pelanggan yang memadai.

Langkah-langkah tersebut tidak menghilangkan sumber masalah, tetapi bisa mengurangi kebingungan dan kerugian penumpang selama gangguan berlangsung.

Dalam jangka panjang, solusi paling mendasar tetaplah pencegahan dan penanganan karhutla secara serius.

Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan pihak terkait perlu diperkuat untuk mencegah kebakaran meluas serta mengurangi paparan asap di sekitar bandara.

Data gangguan penerbangan juga seharusnya menjadi bahan evaluasi lintas sektor, bukan sekadar catatan statistik setelah kejadian. Ketika dampak kebakaran sudah mencapai transportasi udara, persoalannya jelas tidak lagi terbatas pada lingkungan.

Pemerintah perlu memastikan penegakan pencegahan karhutla berjalan konsisten, sementara maskapai dan regulator menjamin keselamatan serta hak penumpang tetap terlindungi.

Statement:

Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara 

“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan.”

“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.”

3 Poin Penting:

  • Sebanyak 1.673 penerbangan terdampak karhutla: Dalam periode 11 Agustus–9 Oktober 2026, gangguan meliputi 745 keterlambatan, 907 pembatalan atau penundaan, 15 pengalihan penerbangan, dan enam pesawat kembali ke bandara keberangkatan.
  • Keselamatan dan hak penumpang harus berjalan beriringan: Penerbangan dapat ditunda jika jarak pandang tidak memenuhi batas keselamatan, tetapi maskapai tetap wajib memenuhi hak penumpang sesuai ketentuan.
  • Pencegahan menjadi solusi jangka panjang: Pemerintah perlu memperkuat penanganan karhutla, sedangkan penumpang disarankan memantau informasi resmi, menyimpan bukti perjalanan, dan memahami prosedur pengaduan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan