Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan.
Kali ini, persoalannya bukan hanya tentang api yang membakar lahan atau kabut asap yang mengganggu aktivitas warga, tetapi juga soal tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan menunjuk kuasa hukum apabila pemerintah menghadapi gugatan terkait penanganan karhutla tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap proses hukum yang diajukan masyarakat sipil dan masyarakat adat.
Yusril mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai gugatan tersebut. “Nanti saya berkoordinasi,” ujar Yusril, seperti dikutip dari Antara.
Gugatan ini diajukan oleh empat kelompok masyarakat sipil dan masyarakat adat, termasuk perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Pemuda Katolik setempat melalui tim hukum.
Dari sudut pandang publik, persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada penunjukan kuasa hukum atau pembelaan di pengadilan.
Masyarakat juga membutuhkan penjelasan terbuka tentang langkah pencegahan, penanganan dampak, dan evaluasi kebijakan agar bencana serupa tidak terus berulang.
Bukan Sekadar Persoalan Hukum, Kesehatan Warga Juga Dipertaruhkan
Terdapat sepuluh pihak yang digugat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, wakil presiden, sejumlah menteri, Kapolri, serta Gubernur Kalimantan Barat.
Para penggugat menuntut pemulihan dan rehabilitasi lingkungan secara menyeluruh, penguatan penanganan kebakaran, serta pertanggungjawaban atas biaya layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak bisa diukur hanya dari luas lahan yang terbakar.
Gangguan pernapasan akibat kabut asap, aktivitas pendidikan yang terganggu, hingga tekanan ekonomi masyarakat juga menjadi persoalan yang perlu diperhitungkan.
Sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Pontianak telah digelar pada 7 Oktober 2026, tetapi ditunda hingga 21 Oktober 2026 karena pihak tergugat tidak hadir.
Proses hukum ini perlu dipandang sebagai kesempatan untuk menguji akuntabilitas sekaligus memperjelas kewajiban setiap pihak dalam penanganan karhutla.
Pemerintah tentu memiliki hak untuk memberikan pembelaan melalui jalur hukum, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan dan informasi yang transparan.
Karena itu, komunikasi publik perlu disertai data yang jelas mengenai kondisi udara, wilayah terdampak, upaya pemadaman, dan akses layanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan.
Bantuan Internasional dan Puluhan Ribu Personel Dikerahkan
Di tengah proses hukum, pemerintah juga menyiapkan langkah penanganan karhutla melalui kerja sama internasional.
Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerimaan bantuan dari negara-negara tetangga untuk menangani kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.
Menurut Arrmanatha, mekanisme bantuan tersebut sedang dibahas pada tingkat teknis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Persetujuan ini membuka peluang penguatan sumber daya, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi, kecepatan pengerahan, dan kebutuhan nyata di lapangan.
Hingga 13 Oktober 2026, sebanyak 60.177 personel gabungan dari pemadam kebakaran, TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, dinas kehutanan daerah, dan relawan telah dikerahkan.
Helikopter dan pesawat juga digunakan untuk mendukung pemadaman melalui metode pengeboman air atau water bombing serta operasi modifikasi cuaca.
Besarnya jumlah personel dan peralatan menunjukkan skala penanganan yang serius, tetapi pengerahan sumber daya saja belum cukup untuk memastikan persoalan terselesaikan.
Pemerintah perlu menjelaskan perkembangan pemadaman, efektivitas operasi, serta strategi mencegah titik api kembali muncul.
Tanpa evaluasi berbasis data, upaya penanganan berisiko hanya berfokus pada keadaan darurat, sementara penyebab kebakaran dan kerusakan lingkungan belum tertangani secara menyeluruh.
Pencegahan Harus Lebih Kuat daripada Pemadaman
Dari sisi kebijakan, karhutla semestinya ditangani melalui strategi jangka pendek dan jangka panjang sekaligus. Pemadaman memang mendesak ketika api sudah meluas, tetapi pencegahan perlu dilakukan sebelum musim rawan kebakaran tiba.
Pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat pemantauan titik panas, patroli di kawasan rawan, pengelolaan lahan tanpa pembakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran juga perlu diawasi secara konsisten.
Sementara itu, masyarakat adat dan warga setempat harus dilibatkan dalam pengawasan serta penyusunan kebijakan karena mereka memiliki pengetahuan langsung tentang kondisi wilayahnya.
Masyarakat pun dapat berperan tanpa harus mengambil risiko menghadapi api secara langsung.
Warga sebaiknya melaporkan indikasi kebakaran kepada petugas, mengikuti informasi resmi mengenai kualitas udara, dan menggunakan masker yang sesuai ketika kondisi asap memburuk.
Pemerintah perlu memastikan fasilitas kesehatan dan bantuan bagi kelompok rentan tersedia, terutama anak-anak, lansia, serta warga dengan gangguan pernapasan.
Pada akhirnya, gugatan karhutla di Kalimantan Barat seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan, bukan sekadar pertarungan argumentasi di ruang sidang.
Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya berapa banyak personel yang dikerahkan, melainkan juga seberapa jauh risiko kebakaran dapat ditekan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat benar-benar dilindungi.
Statement:
3 Poin Penting:
-
Pemerintah menghadapi gugatan terkait penanganan karhutla. Empat kelompok masyarakat sipil dan masyarakat adat menuntut pemulihan lingkungan, penguatan penanganan kebakaran, serta pertanggungjawaban biaya layanan kesehatan bagi warga terdampak.
-
Penanganan darurat terus diperkuat. Sebanyak 60.177 personel gabungan telah dikerahkan hingga 13 Oktober 2026, disertai penggunaan helikopter, pesawat, water bombing, dan operasi modifikasi cuaca.
-
Pencegahan dan transparansi harus menjadi prioritas. Pemantauan titik panas, penegakan hukum, perlindungan kesehatan, pelibatan masyarakat adat, dan rehabilitasi lingkungan perlu berjalan beriringan.



