DJP Tegaskan Transfer Bank Tidak Otomatis Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Ini Penjelasannya

Rencana penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 9 November 2026 sempat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Informasi mengenai keterlibatan bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform digital membuat sebagian orang mengira setiap aktivitas transfer uang akan dikenai pajak.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat.

Sistem ini ditujukan untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bukan untuk seluruh aktivitas perbankan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa transfer dana maupun remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.

Artinya, masyarakat yang mengirim uang kepada keluarga, melakukan transfer antarrekening, atau mengirim dana untuk kebutuhan pribadi tidak serta-merta dikenai pajak digital melalui mekanisme tersebut.

Penjelasan ini penting agar masyarakat tidak terjebak informasi yang menyamaratakan seluruh transaksi bank sebagai objek pajak.

Memahami Skema Pajak Digital dan Transaksi yang Menjadi Objek PPN

Secara sederhana, SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pembelian atau pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Contohnya adalah penggunaan layanan digital asing yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN. Dalam sistem ini, bank dan lembaga pembayaran yang telah ditunjuk dapat membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria.

Dengan demikian, keberadaan bank sebagai bagian dari mekanisme pemungutan bukan berarti setiap uang yang masuk atau keluar dari rekening nasabah akan dikenai pajak.

DJP juga menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan kebijakan baru yang mengubah tarif PPN, melainkan penyempurnaan mekanisme pemungutan agar lebih tertib dan adil.

Penjelasan tersebut menjadi penting karena penggunaan data transaksi keuangan tetap harus memiliki batas dan dasar hukum yang jelas. Pemerintah perlu memastikan bahwa kemudahan administrasi tidak mengorbankan perlindungan data pribadi masyarakat.

Mencegah Pajak Berganda dan Menyiapkan Sistem Pemungutan

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pencegahan pemungutan PPN secara ganda.

Jika suatu transaksi digital luar negeri sudah dikenai PPN oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Ketentuan ini penting untuk menjaga kepastian bagi konsumen sekaligus menghindari beban pajak yang tidak semestinya.

Sebelum diterapkan secara penuh, DJP menyatakan SPP-TDLN telah melewati pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Tahapan tersebut mencakup kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak yang terlibat.

Pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak juga telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam skema tersebut.

Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi. DJP menyatakan informasi mengenai penunjukan lembaga baru akan disampaikan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.

Namun, publik tetap membutuhkan penjelasan teknis yang mudah dipahami agar tidak muncul kebingungan ketika sistem mulai berjalan.

Transparansi Pemerintah Jadi Kunci agar Tidak Menimbulkan Kepanikan

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan pajak digital pada 9 November 2026.

Dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10), Hashim menyebut bank pemerintah, bank swasta, fintech, serta platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam pemungutan pajak yang selama ini belum terhimpun.

Perbedaan penekanan antara pernyataan Hashim dan penjelasan teknis DJP menunjukkan pentingnya komunikasi kebijakan yang konsisten.

Pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka jenis transaksi yang menjadi objek PPN, mekanisme identifikasi, daftar lembaga pemungut resmi, hingga prosedur pengaduan jika terjadi kesalahan pemungutan.

Masyarakat juga sebaiknya tidak langsung percaya pada pesan berantai yang menyebut semua transfer bank akan dipajaki.

Periksa informasi melalui kanal resmi DJP, simpan bukti transaksi digital, dan tanyakan kepada bank atau penyedia layanan jika menemukan pemotongan yang tidak dipahami.

Pada akhirnya, optimalisasi penerimaan negara memang penting, tetapi keberhasilannya harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan data, dan kepercayaan masyarakat.

Statement:

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP

“Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.”

“Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia

“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut.”

Tiga Poin Penting

  • Transfer pribadi tidak otomatis kena pajak digital: SPP-TDLN ditujukan untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN, bukan seluruh transfer bank atau remitansi.
  • Tidak ada pemungutan PPN ganda: Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme PMSE tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
  • Transparansi menjadi pekerjaan rumah pemerintah: DJP perlu memberikan informasi yang jelas mengenai transaksi kena pajak, lembaga pemungut, perlindungan data, dan mekanisme pengaduan.
Bagikan artikel:

Artikel Terkait

Kategori

PODCAST