Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin menjadi perhatian publik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bahkan, mantan presiden sekalipun dapat dipanggil untuk dimintai keterangan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan keterangan kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan seseorang dengan lingkaran pemerintahan.
Sikap ini menjadi penting untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku setara bagi seluruh warga negara.
Kasus Penyadapan Menyeret Sejumlah Pejabat Tinggi
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan kepala negara, Yusril tidak menutup kemungkinan tersebut. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengaitkan nama tertentu dengan perkara yang sedang berjalan.
Pesan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses hukum membutuhkan pembuktian yang objektif, bukan sekadar spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Mereka masing-masing berinisial LSP, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ASN yang disebut sebagai Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta EH yang disebut sebagai Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa dasar penegakan hukum yang sah pada periode 2025–2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik atau log pada Oktober 2026.
Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Menjadi Sasaran
Dalam perkembangan lain, Yusril mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran penyadapan.
Ia mengatakan informasi yang sejauh ini diketahuinya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan beberapa politikus.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tidak semua dugaan yang beredar telah dikonfirmasi oleh pemerintah.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Dugaan tersebut juga berkembang pada kemungkinan adanya penyadapan terhadap tokoh politik lain, jurnalis, hingga pengusaha.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE.
Ancaman pidana maksimal yang disebutkan dalam perkara ini mencapai 10 tahun penjara.
Transparansi dan Pembuktian Jadi Ujian Kepercayaan Publik
Dari sudut pandang masyarakat, perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah pejabat tinggi, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai privasi dan keamanan komunikasi warga negara.
Jika dugaan penyadapan tanpa dasar hukum terbukti, dampaknya bisa meluas terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.
Karena itu, penyidikan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan independen tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Publik juga perlu membedakan antara status tersangka, dugaan keterlibatan, dan kesimpulan hukum yang baru dapat ditetapkan melalui proses peradilan.
Pernyataan Yusril mengenai tidak adanya pihak yang kebal hukum menjadi prinsip penting, tetapi implementasinya tentu lebih menentukan daripada sekadar pernyataan politik.
Aparat perlu menjelaskan perkembangan perkara berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, menjaga hak para tersangka, serta memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi korban penyadapan.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan kasus ini bukan hanya diukur dari siapa yang diperiksa atau dijatuhi hukuman, melainkan dari kemampuan negara membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku adil, termasuk ketika perkara menyentuh orang-orang dengan kekuasaan besar.
Statement:
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
“Pada intinya, siapa pun yang memiliki fakta-fakta dan alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, maka akan dilakukan pemeriksaan tanpa pengecualian.”
“Biarkan penyidik bekerja mengumpulkan fakta. Siapa saja yang terlibat tentu akan dimintai keterangan lebih dulu. Proses pembuktian harus berdasarkan hasil penyelidikan, bukan prasangka.”
3 Poin Penting:
- Tidak ada yang kebal hukum: Yusril Ihza Mahendra menegaskan mantan presiden maupun pejabat tinggi dapat dimintai keterangan jika terdapat fakta dan alat bukti yang cukup.
- Tiga tersangka dalam kasus penyadapan: Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal.
- Privasi dan transparansi menjadi sorotan: Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sejumlah menteri, politikus, jurnalis, dan pengusaha membuat akuntabilitas penegakan hukum semakin penting.



