Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan penghargaan terhadap inisiatif enam lembaga negara bidang HAM.
Lembaga-lembaga tersebut membentuk tim independen pencari fakta untuk mengusut dugaan-dugaan kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi akhir Agustus lalu.
Pembentukan Tim Independen Murni Inisiatif Lembaga HAM
Keenam lembaga yang terlibat adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Pembentukan tim ini diumumkan pada 12 September 2025 di Kantor Komnas HAM.
Yusril menegaskan bahwa pembentukan tim independen ini merupakan inisiatif murni dari keenam lembaga tersebut, tanpa ada dorongan dari Presiden atau pemerintah.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Kemenko Kumham Imipas.
Pemerintah Tidak Berikan Arahan Apapun
Dalam Rakor tersebut, Yusril menyatakan bahwa pemerintah menghormati independensi masing-masing lembaga HAM dan hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apa pun.
Setiap lembaga telah menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah penanganan yang telah mereka lakukan, termasuk kunjungan ke daerah-daerah.
Perbedaan dengan TGPF Bentukan Presiden
Yusril juga menjelaskan perbedaan antara tim independen bentukan Komnas HAM dkk dengan usulan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diusulkan oleh Gerakan Nurani Bangsa.
Menurutnya, pembentukan TGPF memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja.
Tim akan Bekerja secara Objektif dan Partisipatif
Tim independen ini akan bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif, serta akan menerima masukan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil.
Nantinya, hasil temuan dan rekomendasi akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI.
Murni Inisiatif Lembaga, Bukan Instruksi Pemerintah
Anis Hidayah menambahkan bahwa pembentukan tim ini adalah tindak lanjut dari investigasi awal setiap lembaga yang sudah dimulai sejak kericuhan terjadi.
Ia menegaskan bahwa tim ini dibentuk atas inisiatif murni lembaga HAM, bukan instruksi dari pemerintah.
Statement:
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra
“Bahwa kemudian enam Lembaga Negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah.”
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah
“Kami dari enam lembaga memutuskan secara bersama-sama untuk melakukan pembentukan tim independen lembaga nasional HAM untuk pencarian fakta terkait dengan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025.”

![Ketua Ombudsman RI [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/PENANGKAPAN-KEJAGUNG-Ketua-Ombudsman-RI-Hery-Susanto-ditangkap-860x484-1-300x169.webp)

![Satpol PP [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/28082024121157_0-300x200.jpeg)