Aktor Jonathan Frizzy tengah menghadapi cobaan berat. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, ia dituntut hukuman satu tahun penjara atas dugaan kasus kepemilikan dan peredaran vape yang berisi obat keras atau zat etomidate.
Mengutip detikcom, tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (24/9), mengacu pada pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peran Ijonk dalam Jaringan Obat Keras
Kasus ini semakin rumit setelah terungkapnya peran Jonathan Frizzy yang tak disangka-sangka. Ia bersama tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ini.
Penyidikan polisi mengungkap bahwa aktor yang akrab disapa Ijonk ini bahkan membuat grup WhatsApp khusus untuk mengatur pengiriman etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
Di grup tersebut, dibahas segala hal, mulai dari proses pengiriman hingga tiket keberangkatan.
Tuntutan Berkurang, Tetap Ada Hal yang Memberatkan
JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Jonathan Frizzy, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Meskipun tuntutan ini lebih ringan dari ancaman maksimal yang bisa mencapai 12 tahun penjara, JPU tetap menyoroti hal yang memberatkan.
Sikap Jujur Jadi Poin Meringankan
Meski ada hal yang memberatkan, JPU juga mempertimbangkan beberapa poin yang meringankan hukuman.
Jonathan Frizzy disebut belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, dan menunjukkan penyesalan atas tindakannya.
Sikap jujur dan kooperatif ini menjadi pertimbangan utama yang membuat tuntutan tidak berada di batas maksimal.
Kisah yang Penuh Ironi dan Pelajaran Berharga
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi banyak pihak. Di balik gemerlap dunia hiburan, ternyata ada cerita kelam yang melibatkan peredaran zat berbahaya.
Peran Jonathan Frizzy yang disebut mengawasi dan mengontrol pergerakan obat keras ini, bahkan saat sempat ditahan pihak Bea Cukai, menjadi bukti bahwa kasus ini tidak main-main.
Sebuah kisah yang penuh ironi, di mana seorang publik figur justru tersandung masalah serius.
Pengacara Ajukan Pembelaan, Siap Hadapi Sidang Selanjutnya
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Mereka meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan tersebut. Hakim pun mengabulkan dan menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada 1 Oktober 2025.
Statement:
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.”
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal,” terang JPU.

![Dadan Hindayana-Kepala Badan Gizi Nasional [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/896447_1200-300x169.jpg)

