Di tengah janji ambisius Indonesia untuk mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) dalam menekan emisi karbon, kenyataan di lapangan justru menyajikan kisah humanis yang pahit: bencana ekologis seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih berulang.
Sementara dunia bersiap untuk pertemuan multilateral COP 30 di Brazil, yang akan mempertegas aksi iklim global, realisasi janji pemerintah Indonesia terkait sektor kehutanan (FOLU Net Sink) terlihat semakin jauh panggang dari api.
Sektor kehutanan (Forestry and Other Land Use/FOLU), yang diharap mampu menyerap lebih banyak emisi karbon hingga mencapai nol bersih, ternyata lebih banyak melepaskan emisi.
Analisis perbandingan data dari Madani Berkelanjutan dan Pantau Gambut menunjukkan pola Karhutla yang konsisten dan mengkhawatirkan.
Madani Berkelanjutan mencatat, dari total lebih dari 300 ribu hektare Area Indikatif Terbakar (AIT) hingga September 2025, Kalimantan Barat teridentifikasi sebagai provinsi dengan AIT terluas, mencapai 123.076 hektare. Ironisnya, 78.267 hektare di antaranya terjadi di area yang masuk rencana operasional FOLU Net Sink.
Gambut Terbakar di Area Konsesi: Kesenjangan antara Janji dan Realitas
Ekosistem gambut, yang merupakan gudang karbon terbesar di dunia (menyimpan 57 gigaton karbon), juga tidak luput dari masalah.
Pantau Gambut menghitung, area bekas terbakar (Burned Area) di lahan gambut pada Juli dan Agustus mencapai 26.761 hektare, dengan Riau dan Kalimantan Barat sebagai provinsi yang paling terdampak.
Yang lebih memilukan, 56% Karhutla di periode yang sama justru terjadi pada area berizin HGU Sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Permasalahan ini, menurut Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut, berakar pada masalah birokrasi yang humanis: fragmentasi kelembagaan.
Ia menyebut bahwa fragmentasi kelembagaan menjadi sumber masalah yang masih berlarut. Padahal, sebuah ekosistem seperti gambut merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipilah secara administratif maupun sektoral.
Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kementerian Kehutanan pasca-peleburan menjadi KLHK di masa lalu, serta kurangnya koordinasi, membuat tata kelola ekosistem menjadi semakin kompleks dan tidak efektif dalam menghadapi bencana Karhutla yang berulang.
Pola Ad-Hoc: BRGM Gagal Dilembagakan untuk Jangka Panjang
Kelemahan tata kelola diperparah dengan tidak diperpanjangnya Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Madani Berkelanjutan mencatat, pasca Perpres No. 120 Tahun 2020, BRGM kehilangan kewenangan vital untuk melakukan monitoring dan supervisi di area konsesi. Padahal, area konsesi inilah yang justru berisiko tinggi terhadap kebakaran.
Tanpa kewenangan tersebut, BRGM tidak dapat memastikan pemeliharaan infrastruktur restorasi di kawasan konsesi secara efektif, membuat upaya restorasi menjadi rentan.
Deputi Direktur Madani Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto, menjelaskan bahwa pembubaran BRGM ini menguatkan pola berulang dalam tata kelola lingkungan hidup Indonesia.
BRGM, menurutnya, sejak awal memang tidak didesain untuk bertahan, tetapi hanya dibentuk saat krisis. Pola ini secara humanis menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam yang bernilai luar biasa.
Seruan Sinergi: Mencegah COP 30 Menjadi Pepesan Kosong
Indonesia adalah rumah bagi luasan gambut tropis terbesar di dunia, menyimpan 30% karbon global, menjadikannya kunci utama pencegahan perubahan iklim.
Jika lahan gambut dikeringkan atau dialihfungsikan, cadangan karbon raksasa itu terlepas ke atmosfer, mempercepat efek rumah kaca. Oleh karena itu, kegagalan mengelola ekosistem ini adalah bencana global.
Sadam Afian Richwanudin, peneliti MADANI Berkelanjutan, menutup dengan seruan tegas.
Jika pembukaan lahan skala besar terus dilakukan dan penanganan Karhutla tidak optimal, upaya Indonesia mencapai target penurunan emisi (31,89% tanpa syarat dan 43,20% dengan syarat) akan semakin berat, dan ajang COP 30 Brazil pun bisa hanya menjadi pepesan kosong belaka.
Statement:
Giorgio Budi Indrarto, Deputi Direktur Madani Berkelanjutan
“Pola ini mencerminkan pendekatan ad-hoc yang mengandalkan logika kedaruratan ketimbang desain kelembagaan jangka panjang.”
Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut
“Realitas di lapangan sangat menyakitkan: 56% Karhutla di lahan gambut terjadi di area konsesi HGU Sawit dan PBPH. Ini adalah bukti bahwa fragmentasi kelembagaan dan pendekatan ad-hoc (seperti pembubaran BRGM) telah melemahkan pengawasan. Ekosistem gambut adalah kesatuan yang tidak bisa dipilah-pilah. Jika pembukaan lahan skala besar terus dilakukan, dan tanpa sinergi lintas sektor yang kuat, maka janji FOLU Net Sink kita hanya akan menjadi dokumen indah tanpa arti, dan komitmen NDC kita di COP 30 Brazil akan dipertanyakan dunia.”
Sadam Afian Richwanudin, peneliti MADANI Berkelanjutan
“Untuk mencapai target iklim, kerja-kerja pemerintah tidak boleh sektoral. Semua harus bersinergi untuk memiliki visi yang sama.”



