Search

Bye-bye NIK! Registrasi Kartu SIM Ponsel Wajib Pakai Face Recognition Demi Keamanan

Jumat, 21 November 2025

Ilustrasi registrasi sim ponsel (istimewa)

Guys, siap-siap buat selfie resmi! Kemkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) berencana menaikkan level keamanan registrasi kartu SIM ponsel dari yang awalnya cuma pakai data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK), kini bakal ditambah pakai biometrik pengenalan wajah atau face recognition!

Perubahan gede ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan.

Langkah super ketat ini bukan tanpa alasan, lho. Menurut Kemkomdigi, registrasi yang cuma pakai NIK dan No.KK selama ini sering banget disalahgunakan.

Banyak kasus kejahatan digital, mulai dari penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, sampai penipuan, yang pakai identitas orang lain.

Nah, dengan face recognition, diharapkan keamanan digital nasional kita bisa jadi lebih oke dan kejahatan online bisa dicegah.

Upgrade Keamanan: NIK + Selfie Wajib

Peraturan baru ini bakal mewajibkan calon pelanggan jasa telekomunikasi (WNI) yang ingin registrasi, baik itu prabayar maupun eSIM, buat menyertakan data kependudukan berupa NIK dan juga Data Kependudukan Biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Jadi, selfie kamu enggak cuma buat feed Instagram, tapi juga buat ngamanin nomor HP!

Pihak Kemkomdigi saat ini sedang mengajak para stakeholder dan masyarakat luas buat kasih masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan ini, yaitu dari tanggal 17 sampai 26 November 2025.

Ini sejalan dengan amanat UU Administrasi Pemerintahan, di mana pemerintah wajib sosialisasi sebelum menetapkan kebijakan. Jadi, buat kamu yang punya uneg-uneg soal regulasi ini, segera kirim masukan kamu!

Woles, Penerapan Enggak Langsung Tiba-tiba!

Kabar baiknya, penerapan aturan ini enggak langsung dag-dig-dug alias tiba-tiba. Implementasinya bakal dilakukan secara bertahap. Di tahap awal, registrasi masih boleh pakai NIK dan No. KK selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.

Selama periode ini, penggunaan face recognition masih bersifat opsional (pilihan). Ini sengaja dilakukan buat kasih ruang sosialisasi yang masif dan memastikan semua operator telekomunikasi siap.

Namun, setelah masa transisi satu tahun itu berakhir, registrasi pelanggan baru hanya dapat dilakukan menggunakan NIK plus data biometrik pengenalan wajah.

Khusus buat pelanggan lama (eksisting) yang sudah terdaftar pakai NIK/KK, mereka enggak diwajibkan buat registrasi ulang pakai face recognition—tapi opsional aja, kalau mau.

Masa Depan Anti-Hoaks dan Ketentuan Khusus

Regulasi ini juga mengatur tentang calon pelanggan yang belum punya KTP-el atau belum merekam data biometrik (seperti anak di bawah 17 tahun dan belum menikah).

Dalam kasus ini, registrasi wajib menggunakan NIK calon pelanggan, serta NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga. Intinya, semua data harus terverifikasi secara valid.

RPM ini diharapkan menjadi game-changer dalam upaya negara menuju keamanan digital yang lebih baik dan untuk melawan hoaks serta penipuan yang marak menggunakan nomor anonim. Dengan semua identitas terikat wajah, netizen diharapkan lebih bertanggung jawab.

3 Poin Penting NIK Verifikasi Wajah

  1. Registrasi SIM Upgrade Biometrik: Kemkomdigi berencana meningkatkan keamanan registrasi kartu SIM (prabayar dan eSIM) wajib menggunakan NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam kejahatan digital.

  2. Implementasi Bertahap (1 Tahun): Aturan face recognition akan diterapkan bertahap. Selama satu tahun pertama, face recognition bersifat opsional. Setelah itu, menjadi wajib bagi pelanggan baru, sementara pelanggan lama yang sudah terdaftar tidak diwajibkan registrasi ulang.

  3. Tujuan Keamanan dan Aturan Khusus: Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan digital nasional dan memberantas penyebaran hoaks/penipuan. Ada aturan khusus bagi calon pelanggan di bawah 17 tahun, di mana mereka harus menggunakan data biometrik Kepala Keluarga untuk registrasi.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan