Search

Banjir Sumatra Gak Main-Main! Kenapa Status Bencana Nasional Belum Dikeluarkan?

Minggu, 7 Desember 2025

Bencana Sumatra (istimewa)

Dua pekan terakhir, Pulau Sumatra dilanda duka mendalam. Banjir besar dan longsor menerjang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dengan dampak yang gede banget.

Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Sabtu (6/12/2025) ngasih angka yang bikin kita mikir dua kali: 914 jiwa meninggal (359 jiwa dari Aceh, 329 orang dari Sumut, dan 226 dari Sumbar), 389 jiwa hilang (dari sebelumnya 650 jiwa), dan lebih dari 576.300 jiwa mengungsi.

Jumlah korban, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, sampai lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat udah terjadi.

Melihat data se-horor ini, muncul pertanyaan besar di benak publik: Kenapa bencana se-masif ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional?

Ternyata emang gak semua bencana alam emang bisa langsung dapat status nasional, guys. Ada prosedur dan kriteria khusus yang harus dipenuhin pemerintah sebelum status tertinggi itu bisa dikasih.

Ini bukan sekadar keputusan dadakan, tapi diatur ketat oleh undang-undang.

Dasar Hukum: Bukan Cuma Soal Jumlah Korban

Penentuan status bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Intinya, bencana tuh harus udah memenuhi kriteria mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat secara luas.

Pasal 7 ayat (2) UU tersebut udah ngasih clue indikator apa saja yang dipakai buat nentuin status dan tingkat bencana (nasional atau daerah).

Indikatornya meliputi: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Jadi, gak cuma jumlah korban doang yang dihitung!

Kuncinya Ada di Kemampuan Pemda dan Perpres

Inti dari perbedaan status darurat (Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Nasional) tuh terletak pada skala dampak dan tingkat kemampuan pemerintah daerah buat nangani bencana itu secara mandiri.

Bencana nasional disimpulkan sebagai bencana yang skalanya udah gede banget dan dampaknya sangat luas, sampai-sampai melintasi batas kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk mengatasinya.

Kepala BNPB emang punya wewenang buat ngurusin penanggulangan bencana, termasuk ngasih kemudahan akses penanganan darurat.

Tapi, ini harus dapet keputusan dari rapat koordinasi antar kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018.

Presiden Doang yang Berhak Menetapkan Status Tertinggi

Menurut UU 24/2007, pemerintah adalah penyelenggara penanggulangan bencana dan punya wewenang penuh buat nentuin status darurat.

Pasal 51 ayat (1) udah nunjukin bahwa penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. Nah, di ayat (2) ditegasin lagi: Penetapan status skala nasional itu dilakukan oleh Presiden.

Jadi, fix yang punya hak mutlak buat ngasih status bencana nasional adalah Presiden, sementara Gubernur ngurus skala provinsi, dan Bupati/Walikota ngurus skala kabupaten/kota.

Lantas, kenapa sih Presiden Prabowo belum mengeluarkan status bencana nasional?

Ketua MPR Ahmad Muzani bilang, Presiden Prabowo Subianto memiliki perhitungan tersendiri untuk gak netapin banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra sebagai bencana nasional.

Alasan lainnya, lanjut Muzani, tidak ditetapkannya sebagai status bencana nasional adalah karena kondisi di lapangan diklaim sudah menuju ke arah yang lebih baik daripada sebelumnya.

***

“Ya, tentu saja Presiden, pemerintah dalam hal ini punya hitung-hitungan dan kalkulasi sendiri.” 

“Saya kira karena kondisinya juga sudah mulai terang, listrik, BBM, bantuan-bantuan juga sudah mulai, meskipun juga masih ada kekurangan-kekurangan.”

Ahmad Muzani

Ketua MPR

***

Tapi bukan karena statement yang viral ini kan, pak?

Prosedur Step-by-Step Menuju Bencana Nasional

Gak bisa langsung tok jadi bencana nasional! Ada prosedur step-by-step yang harus dilewatin setelah indikator terpenuhi. Prosedur ini nunjukin birokrasi yang harus dilalui.

Pertama, kalau penanganan darurat udah melampaui kapasitas tingkat provinsi, Gubernur wilayah terdampak harus ngeluarin surat pernyataan kepada Presiden.

Isinya: ngaku tidak mampu menyelenggarakan penanganan darurat bencana dan mengajukan permohonan buat naikin status jadi darurat bencana nasional.

Kedua, sekitar 1×24 jam setelah surat pernyataan Gubernur keluar, BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait wajib ngadain rapat koordinasi di tingkat nasional.

Dari rapat ini, bakal keluar rekomendasi apakah status bencana perlu dinaikin ke tingkat nasional atau enggak. Barulah setelah ada rekomendasi, Presiden bisa segera menetapkan status bencana nasional.

Pendampingan Pemerintah Jika Belum Disahkan

Ketiga, kalau rekomendasi udah keluar dan menyatakan status bencana emang perlu dinaikin, Kepala BNPB dan Kementerian terkait bisa segera ngambil tindakan lebih lanjut buat penanganan darurat.

Tapi, kalau rekomendasi nunjukin wilayah terdampak belum bisa dikategorikan sebagai darurat bencana nasional, Gubernur tetap akan dapet informasi bahwa pemerintah pusat akan ngelakuin pendampingan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana tersebut.

Intinya, bantuan tetap mengalir, meskipun statusnya belum naik level.

Enggak Semua Tragedi Berarti Bencana Nasional

Jadi, nih, meskipun banjir Sumatra udah bikin duka gede dengan korban jiwa ratusan dan pengungsi ratusan ribu, status Bencana Nasional itu bukan hanya soal skala tragedi, tapi soal kapasitas dan kemampuan Pemda buat ngatasinnya.

Selama kemampuan Pemda Provinsi dianggap masih bisa ditembus bantuan dari pusat, status nasional gak akan langsung dikasih. Prosedur formal itu harus ditempuh demi penentuan respons yang paling tepat dan terstruktur.

3 Poin Penting Status Bencana Nasional:

  1. Kriteria Status Bencana: Penetapan status Bencana Nasional (diatur UU 24/2007) tidak hanya didasarkan pada jumlah korban (yang sudah mencapai 900-an jiwa meninggal dan 576.300 mengungsi), tetapi juga pada kerugian, kerusakan infrastruktur, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi.

  2. Kunci Penetapan: Ketidakmampuan Pemda: Kriteria terpenting Bencana Nasional adalah bahwa bencana tersebut telah melintasi batas kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk mengatasinya secara mandiri. Penetapan status skala nasional hanya dapat dilakukan oleh Presiden.

  3. Prosedur Formal yang Ketat: Untuk naik level status, Gubernur harus mengajukan surat pernyataan ketidakmampuan kepada Presiden. Selanjutnya, BNPB dan Kementerian terkait wajib mengadakan rapat koordinasi tingkat nasional dalam 1×24 jam untuk mengeluarkan rekomendasi final kepada Presiden.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan