Search

Kuota LPG 3 Kg Nge-Rem, Pemerintah Wajib Inovasi: Perpres Jadi Langkah Nge-Gas Subsidi Tepat Sasaran

Rabu, 10 Desember 2025

Warga ngantri beli gas melon (tribunnews)

Guys, Pemerintah lagi dihadapkan sama tantangan kuota LPG 3 kg yang makin sempit! Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, ngaku kalau kuota LPG subsidi tahun depan bakal berkurang dari lebih dari 8 juta metrik ton menjadi 8 juta metrik ton.

Ini jelas banget memicu kebutuhan inovasi dalam kebijakan energi nasional.

Makanya, Pemerintah lagi berupaya menuntaskan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru buat distribusi LPG 3 kg.

Inovasi utama Perpres ini adalah pembatasan kelompok penerima agar subsidi bener-bener tepat sasaran.

Desil Pembeli Ditetapkan: Bye-Bye Konsumen Jetset

Dalam aturan terbaru, kelompok masyarakat yang bisa membeli LPG subsidi bakal ditetapkan secara jelas, yaitu hanya desil 7 ke bawah.

Ini artinya, konsumen kaya (desil 8, 9, 10) bakal diatur supaya ada “semacam gap-nya” dan gak lagi menikmati gas subsidi.

Laode Sulaeman menegaskan bahwa praktik semua desil masih berhak dan dikasih LPG subsidi gak bisa diteruskan mengingat kuota yang terbatas dan tujuan subsidi yang sebenarnya buat masyarakat tidak mampu.

Pengaturan Rantai Distribusi

Gak cuma pembatasan pembeli, Perpres juga bakal mengatur skema penyaluran atau pendistribusian dari pemerintah ke agen, sub agen atau sub pangkalan.

Ini semua demi mengunci agar yang betul-betul menerima LPG subsidi tuh masyarakat tidak mampu.

Tantangan pengurangan kuota ini justru mendorong Kementerian ESDM buat memperkuat tata kelola distribusi LPG di Indonesia.

Perpres Siap Tuntas Jadi Payung Hukum

Saat ini, Kementerian ESDM lagi berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait LPG ini. Perpres ini bakal jadi payung hukum yang kuat buat memastikan subsidi tepat sasaran dan mengurangi beban anggaran negara.

Statement:

Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM

“Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujungnya. Kemudian sekarang masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih.”

3 Poin Penting:

  1. Tantangan Pengurangan Kuota: Kebijakan baru dipicu oleh pengurangan kuota LPG subsidi menjadi 8 juta metrik ton pada tahun depan, mendorong Kementerian ESDM untuk berinovasi dalam distribusi subsidi.

  2. Perpres Pembatasan Desil: Peraturan Presiden (Perpres) akan membatasi kelompok masyarakat penerima LPG 3 kg hanya untuk desil 7 ke bawah, mengakhiri praktik konsumen kaya yang ikut menggunakan subsidi.

  3. Inovasi Tata Kelola Distribusi: Selain pembatasan, Perpres juga akan mengatur skema penyaluran hingga sub pangkalan untuk memperkuat tata kelola dan memastikan yang menerima adalah masyarakat tidak mampu.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan