Guys, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta lagi-lagi bikin panas!
Para pengusaha hotel hingga pedagang pasar rame-rame mendesak penundaan regulasi ini. Alasannya simpel: aturan KTR dinilai bakal memukul pendapatan sektor perhotelan dan ritel, ngancam pertumbuhan ekonomi daerah yang lagi susah bangkit dari pandemi.
Sutrisno Iwantono, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, ngaku cemas dengan penyusunan Raperda KTR ini.
Kondisi sektor hotel dan restoran emang masih berat banget. Okupansi hotel belum pulih ke angka sebelum pandemi, sementara beban biaya operasional terus merangkak naik.
PHRI Nggak Anti Aturan, Tapi Minta Ruang Dialog
Sutrisno negesin kalau pengusaha perhotelan dan restoran bukan anti sama regulasi kesehatan. Tapi, yang mereka minta adalah ruang dialog seluas-luasnya bagi berbagai pihak yang terdampak supaya kebijakan yang dibuat bener-bener efektif di lapangan.
PHRI berharap peraturan KTR nantinya bisa berjalan efektif dan nggak malah mematikan lini usaha yang padahal udah menyerap banyak tenaga kerja. Intinya: jangan sampai niat baik malah bikin ekonomi jeblok.
Pedagang Pasar Ketar-ketir Omzet Turun 30%
Nggak cuma hotel, pedagang pasar juga ikut teriak! Mujiburohman, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), ngungkapin efek ganda yang bakal muncul dari pelarangan penjualan hingga perluasan larangan pemajangan dan iklan rokok.
Omzet pedagang bakal turun hingga 30% dari pendapatan harian!
Parahnya, ada aturan zonasi larangan penjualan rokok dengan radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Mujiburohman bilang, di area Jakarta yang padat banget, aturan ini sulit diimplementasikan dan bakal menimbulkan ketidakpastian hukum.
Apalagi buat kios dan toko kelontong yang udah dulu ada dan kebetulan deket sama sekolah.
Nasib Rakyat Kecil dan Desakan Penghentian Raperda
Mujiburohman menilai kalau pendapatan pasif dari iklan rokok tuh banyak banget ngebantu perekonomian pedagang kecil.
Kalau aturan ini diterapin, pedagang akan kehilangan omzet dari penjualan dan pemasukan dari iklan. Ini jelas bakal ngancam perekonomian rakyat kecil yang lagi berjuang buat survive.
Oleh karena itu, para pedagang pasar berharap pembahasan Raperda KTR dapat dihentikan oleh DPRD DKI Jakarta.
Mereka minta banget kondisi perekonomian rakyat kecil saat ini dipertimbangkan sebelum ngeluarin kebijakan yang berpotensi mematikan usaha mereka.
Statement:
Sutrisno Iwantono (Ketua PHRI DKI)
“Yang kami minta hanyalah agar kondisi riil di lapangan juga didengar. Pelaku usaha berharap ada ruang dialog supaya kebijakan yang dibuat tidak malah membebani industri yang sedang berusaha bangkit. Aturan [zonasi larangan] tersebut dapat berdampak negatif kepada anggota kami karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.”
3 Poin Penting:
-
Desakan Penundaan Raperda KTR: PHRI DKI dan APPSI mendesak DPRD DKI Jakarta menunda atau menghentikan pembahasan Raperda KTR karena dikhawatirkan memukul pendapatan hotel dan ritel yang belum pulih pasca-pandemi.
-
Ancaman Omzet Pedagang Kecil dan Ketidakpastian Hukum: Pedagang pasar (APPSI) memprotes aturan zonasi 200 meter dari sekolah dan larangan iklan/pemajangan rokok, yang dinilai sulit diimplementasikan di Jakarta dan berpotensi menurunkan omzet hingga 30% serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kios/toko kelontong.
-
Permintaan Ruang Dialog dan Pertimbangan Ekonomi: Pelaku usaha meminta pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, agar kebijakan yang dibuat tidak membebani industri yang menyerap banyak tenaga kerja dan menghambat kebangkitan ekonomi daerah.

![Mendikdasmen resmi menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/WhatsApp-Image-2026-05-09-at-14.46.00-1024x681-1-300x200.jpeg)
![Ismail NurIsmail-Kepala Unit Percetakan Al-Qur’an Kemenag [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/23779-kepala-unit-percetakan-al-quran-upq-kemenag-ismail-nurismail-300x158.jpg)
